NEWS

KETERBUKAAN INFORMASI ADALAH AMANAT UNDANG‑UNDANG — BUKAN TULISAN DI KERTAS, NAMUN KEBERANIAN MEMBUKA AKSES: ANGGARAN PEGAGAN JULU X 2022–2025 BELUM TERBUKA

Transparansi Tanpa Tawar

SUMBUL, DAIRI – Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kalimat dalam naskah peraturan, melainkan amanat Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta aturan pelaksana seperti Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan pedoman Bupati Dairi. Prinsip ini menuntut keberanian membuka akses nyata terhadap pengelolaan keuangan — hal yang hingga kini belum terlihat jelas pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pegagan Julu X, Kecamatan Sumbul, untuk periode 2022 hingga 2025.

Berdasarkan data yang dapat diverifikasi, alokasi Dana Desa resmi tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 944.518.000. Secara kerangka, total dana yang dikelola dalam empat tahun diperkirakan mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar — dengan aliran sumber mencakup Pendapatan Asli Desa, Alokasi Dana Desa, Dana Alokasi Khusus, dan pendapatan lain. Namun perlu ditegaskan: hanya angka Dana Desa tahun 2025 yang tercatat dalam dokumen penetapan resmi; rincian jumlah pasti, pembagian pos, dan bukti pelaksanaan untuk tahun 2022, 2023, dan 2024 belum ditemukan dalam dokumen yang dipublikasikan secara terbuka. Angka kerangka yang tersusun mengacu pola alokasi daerah dan standar struktur keuangan desa, belum dapat dianggap sama persis dengan catatan riil desa.

KONFIRMASI DANA DESA SIARUNG ARUNG 2020–2025 KEMBALI BUNTU: KADES SELALU TAK ADA, AKSES INFORMASI DITUTUP 

Aturan mewajibkan anggaran dibagi ke empat bidang utama — penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan sarana prasarana, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat — ditambah pos belanja tak terduga maksimal 3 persen. Alokasi Dana Desa ditujukan khusus untuk pembangunan dan pemberdayaan, sedangkan ADD diprioritaskan bagi penghasilan perangkat dan operasional kantor. Namun hingga kini, belum ada dokumen sah yang dipajang atau disediakan agar warga dan pemantau dapat menelusuri apakah pembagian dan penggunaan tersebut benar‑benar dipatuhi. Belum tersedia rincian kegiatan, berita acara kemajuan pekerjaan, daftar penerima manfaat, maupun laporan pengawasan rutin dari Badan Permusyawaratan Desa.

36 SPPG Dairi Diduga Langgar Undang-Undang & Juknis: Beroperasi Bertahun-Tahun Tanpa Sertifikat Halal 

Ketidaktersediaan akses terhadap berkas lengkap — mulai dari perencanaan, perubahan anggaran, hingga laporan pertanggungjawaban akhir tahun — memperkuat kesan bahwa kewajiban transparansi masih berhenti di atas kertas. Padahal keberanian membuka dokumen adalah syarat utama untuk memastikan tidak ada penyimpangan, pencatatan yang tidak sesuai fakta, maupun pengabaian fungsi pengawasan. Permintaan penelusuran data kepada pengurus desa, BPD, serta instansi pembina di tingkat kecamatan belum mendapatkan tanggapan yang memadai.

Sesuai ketentuan, penutupan akses informasi membuka ruang pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat pengawasan. Masyarakat berhak menuntut agar pengelolaan dana publik dijabarkan secara terang, dapat diperiksa, dan dipertanggungjawabkan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengurus desa Pegagan Julu X terkait keterlambatan atau ketiadaan publikasi dokumen anggaran empat tahun tersebut.

Pemberita : K.A.Biro Dairi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button