KETIKA PERMINTAAN AUDIT BERHENTI DI MEJA KOORDINASI: MENANTI LANGKAH KEJAKSAAN DAIRI ATAS DANA DESA BERAMPU
Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI – Upaya mendorong keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa Berampu kembali memasuki babak baru. Setelah PT Spirit Revolusi Media Nusantara secara resmi meminta audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa dan BUMDes Berampu Tahun Anggaran 2022–2025, Inspektorat Kabupaten Dairi akhirnya memberikan jawaban tertulis.
Dalam surat tertanggal 22 Juni 2026, Inspektorat Dairi menyatakan menyambut baik perhatian dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa. Namun demikian, lembaga pengawas internal pemerintah tersebut memilih menunggu permintaan dari Aparat Penegak Hukum (APH) sebelum melaksanakan audit yang dimohonkan.
DESA BINTANG JADI SOROTAN: SPIRIT REVOLUSI RESMI SURATI KLARIFIKASI DANA RP 4,6 MILIAR
Sikap tersebut menarik perhatian karena sebelumnya Spirit Revolusi telah melaporkan persoalan yang sama kepada Kejaksaan Negeri Dairi. Dalam laporan yang disampaikan pada Mei 2026, sejumlah persoalan terkait pengelolaan Dana Desa dan BUMDes Berampu dipersoalkan, termasuk dugaan ketidakjelasan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dinilai belum memberikan gambaran transparan kepada publik.
Jawaban Inspektorat tersebut pada dasarnya tidak menolak permohonan audit. Namun, pelaksanaan audit kini bergantung pada langkah yang akan diambil aparat penegak hukum. Kondisi ini membuat publik menunggu arah penanganan perkara yang telah dilaporkan.
Pertanyaannya sederhana: apakah laporan yang telah disampaikan akan ditindaklanjuti dengan proses pengumpulan bahan keterangan, pendalaman dokumen, atau bahkan permintaan audit investigatif kepada APIP?
Dalam sistem pengawasan keuangan negara, audit sering kali menjadi pintu awal untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan administrasi maupun potensi kerugian keuangan negara. Karena itu, keputusan Inspektorat untuk menunggu permintaan APH secara otomatis menempatkan Kejaksaan Negeri Dairi sebagai pihak yang kini paling dinantikan langkah berikutnya.
Direktur PT Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak S., menegaskan bahwa permohonan audit bukan ditujukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan pengelolaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Uang desa adalah uang rakyat. Ketika muncul pertanyaan dan keraguan atas pengelolaannya, maka cara terbaik menjawabnya adalah melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan. Audit bukan ancaman bagi pemerintah desa yang bekerja benar, tetapi justru menjadi sarana membuktikan bahwa pengelolaan anggaran telah dilakukan sesuai aturan,” tegasnya.
Kini, surat Inspektorat Dairi telah memberikan satu kepastian: permohonan audit telah diterima dan tidak ditolak. Namun kepastian berikutnya masih dinanti publik, yakni apakah Kejaksaan Negeri Dairi akan mengambil langkah lanjutan untuk membuka secara terang persoalan pengelolaan Dana Desa dan BUMDes Berampu yang telah menjadi perhatian masyarakat.
Sampai langkah itu diambil, permintaan audit tersebut masih berada di meja koordinasi, sementara publik terus menunggu jawaban yang lebih substantif atas penggunaan uang negara di tingkat desa.
(Radja Pernengeten Boang Manalu)




