NEWS

Spirit Revolusi Minta Kajari Dairi Tindak Lanjut: Pemerintah Desa Berampu & Pengurus BUMDES Diseret, LPJ Dianggap Kabur & Tak Jelas

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI, SUMUT – Media Spirit Revolusi resmi menyampaikan permohonan dan laporan kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi, mendesak pengusutan mendalam terhadap dugaan penyimpangan keuangan, ketidaktransparanan, dan pelanggaran administrasi yang melibatkan Pemerintah Desa Berampu, seluruh jajaran pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), serta menyoroti peran Kecamatan yang dinilai melepas tangan, sebab Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diserahkan sangat kabur, tidak jelas, tak rinci dan sulit dipertanggungjawabkan.

Langkah ini diambil selaras amanat UU Pers No.40/1999, UU Desa No.6/2014, UU BUMDES, serta UU Administrasi Pemerintahan No.30/2014, yang mewajibkan setiap pengelolaan keuangan desa dan aset milik warga harus terbuka, rinci, sah, dan dapat diperiksa kapan saja. Wartawan hadir bukan untuk menuduh sembarangan, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan menjaga hak publik mengetahui penggunaan uang rakyat, sesuai fakta dan data yang diperoleh langsung di lapangan.

Berdasarkan data yang dikumpulkan dan hasil penelusuran selama beberapa waktu, ditemukan kejanggalan serius mulai dari tingkat desa hingga lingkungan Kecamatan. Inti masalah berpusat pada pengelolaan keuangan dan operasional BUMDES, yang sejatinya dibentuk dan diberi modal dari dana desa serta kekayaan warga, namun laporan pertanggungjawabannya tidak lengkap, tidak ada rincian pemasukan-pengeluaran, bukti transaksi lemah, hingga banyak pos anggaran yang tertulis tanpa keterangan jelas, seolah-olah sengaja dibuat samar.

Bisu Bukan Penyelesaian, Bisu Menambah Masalah: Spirit Revolusi Bidik Anggaran Desa Sejak Awal Kepemimpinan 

Yang makin menguatkan dugaan penyimpangan: dari konfirmasi yang dilakukan ke lingkungan Kantor Camat, diketahui berkas LPJ yang diserahkan Pemerintah Desa Berampu ke tingkat kecamatan isinya samar, tidak rinci, tidak ada uraian nilai, tujuan penggunaan, dan bukti pendukung yang sah. Meski sudah disampaikan ke kecamatan, tidak ada penelitian, tidak ada penolakan, tidak ada teguran maupun perbaikan. Dokumen yang cacat dan tidak layak pun seolah diterima begitu saja, tanpa ada verifikasi dan pengecekan mendalam sesuai aturan yang berlaku.

“LPJ yang dikirim itu seperti kertas kosong berisi angka saja, tak ada penjelasan, tak ada lampiran, tak bisa diketahui uang masuk dari mana, dibelanjakan untuk apa, siapa penerima manfaatnya. Kalau begini, mana akuntabilitasnya? Ini uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat,” ungkap pihak redaksi Spirit Revolusi.

Ada tiga poin utama yang dilaporkan dan diminta diteliti Kajari Dairi:

1. Ketidakjelasan LPJ: Laporan pertanggungjawaban keuangan desa dan BUMDES tidak lengkap, samar, tanpa rincian, bukti sah dan tidak memenuhi standar administrasi negara.

2. Dugaan Penyalahgunaan: Diduga ada selisih dana, pemakaian tidak sesuai tujuan, hingga kemungkinan penyalahgunaan anggaran yang disembunyikan di balik laporan yang sengaja dibuat kabur.

3. Keterlibatan & Pertanggungjawaban: Keterlibatan langsung Kepala Desa, Perangkat Desa, serta seluruh pengurus BUMDES yang memegang kendali pengelolaan, pembukuan dan penyusunan laporan keuangan tersebut.

Menurut aturan yang berlaku, Camat berkewajiban memeriksa, meneliti dan menilai keabsahan laporan keuangan desa. Jika berkas tidak lengkap atau tidak jelas, wajib dikembalikan, diminta perbaikan, bahkan dilakukan pemeriksaan khusus. Namun fakta di lapangan justru sebaliknya: berkas yang bermasalah diterima begitu saja, tidak ada catatan keberatan, dan seolah dinyatakan sah. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran atau kelalaian berat yang merugikan hak dan kepentingan masyarakat luas.

Warga Dusun V Sitinjopayung Geruduk Keluhan: Minta Kadus Tegas, Jalan Rusak Parah & Keamanan Terancam, PT Wahana Grahana Makmur Jadi Sorotan 

Pihak Spirit Revolusi menegaskan, persoalan ini bukan sekadar kekeliruan administrasi biasa. Laporan yang sengaja dibuat kabur, tidak rinci dan sulit dimengerti, dalam pandangan hukum merupakan indikasi kuat ada hal yang disembunyikan. Prinsipnya jelas: jika laporan benar, jelas dan sah, pasti ditulis lengkap dan terbuka. Kalau dibuat kabur dan samar, pasti ada sesuatu yang ditutupi.

Kini seluruh berkas, bukti, salinan dokumen, catatan temuan dan kronologi kejadian telah disusun lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dairi. Diharapkan Kajari segera menindaklanjuti, melakukan audit, pemeriksaan dan pemanggilan pihak terkait. Masyarakat menuntut kejelasan: ke mana perginya uang desa dan aset BUMDES, dan siapa yang bertanggung jawab penuh atas segala kerugian yang terjadi.

Pesan tegas disampaikan: BUMDES dan Dana Desa adalah milik seluruh warga, bukan saku pribadi pejabat. Membuat laporan kabur, membiarkan berkas cacat, dan menghindar dari pertanggungjawaban, sama saja dengan mengakui adanya kesalahan dan pelanggaran hukum.

(Kaperwil Sumut & tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button