DITOLAK, SPIRIT REVOLUSI KIRIM SURAT KEBERATAN KE INSPEKTORAT SUMUT, NILAI PENOLAKAN BERTENTANGAN DENGAN UU KIP
Transparansi Tanpa Tawar

MEDAN – Spirit Revolusi.id – PT Spirit Revolusi Media Nusantara secara resmi mengirimkan Surat Keberatan Nomor 00212/SPR/DRTR/KBR/VI/2026 melalui jasa pengiriman JNT pada 1 Juli 2026. Surat tersebut diajukan sebagai keberatan atas Keputusan PPID Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor 500.12.1/1534/ITPROVSU/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026 yang menolak permohonan dokumen audit SMKN 1 Sidikalang. Dalam surat keberatannya, Spirit Revolusi menilai penolakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dokumen yang Dimohon Berkaitan dengan Dugaan Penyalahgunaan Dana Negara
Permohonan informasi tersebut mengacu pada Surat Kejaksaan Negeri Dairi Nomor B-43/L.2.20/Dti/V/2026 tanggal 8 Mei 2026 mengenai penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, meliputi:
Laporan Hasil Audit pengelolaan ONE’S Hotel dan Aula SMKN 1 Sidikalang Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023;
BACA : POLDA SUMSEL UNGKAP DUGAAN KREDIT FIKTIF RP90 MILIAR, 15 TERSANGKA DITETAPKAN
Laporan Hasil Audit penggunaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2023;
Rekomendasi auditor, rincian temuan, bukti pengembalian ke Kas Daerah, serta berita acara pemeriksaan.
Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan Kejaksaan Negeri Dairi, terdapat pengembalian dana sebagai berikut:
Pengelolaan aset sebesar Rp24.046.000;
Pengelolaan Dana BOS sebesar Rp104.369.480.
Alasan Keberatan yang Disampaikan
Dalam surat keberatannya, Spirit Revolusi menyampaikan beberapa alasan, di antaranya:
Tidak terdapat Uji Konsekuensi
Spirit Revolusi menilai keputusan penolakan tidak disertai bukti pelaksanaan uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU KIP. Menurut pemohon, tidak dijelaskan siapa yang melakukan uji konsekuensi, risiko yang ditimbulkan, maupun jangka waktu pengecualian informasi.Penolakan Dilakukan Secara Menyeluruh
Spirit Revolusi berpendapat bahwa badan publik berkewajiban memberikan informasi yang bersifat terbuka dan hanya dapat mengecualikan bagian tertentu yang memang dilindungi undang-undang. Karena itu, penolakan terhadap seluruh dokumen dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU KIP.
Alasan Kerahasiaan Dinilai Tidak Lagi Relevan
Menurut Spirit Revolusi, pokok hasil pemeriksaan serta nilai pengembalian dana telah dipublikasikan oleh Kejaksaan Negeri Dairi sehingga alasan kerahasiaan terhadap dokumen yang dimohon dinilai tidak lagi memiliki dasar yang kuat.
Menyangkut Pengelolaan Keuangan Negara
Spirit Revolusi berpandangan bahwa dokumen yang dimohon berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan memiliki kepentingan publik yang tinggi sehingga keterbukaan informasi perlu dikedepankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tuntutan dalam Surat Keberatan
Spirit Revolusi meminta agar:
1. Keputusan penolakan tanggal 18 Juni 2026 ditinjau kembali;
2. Dokumen yang tidak termasuk informasi yang dikecualikan diserahkan kepada pemohon;
3. Apabila terdapat bagian yang dikecualikan, dilakukan penghitaman (blacking out) hanya pada bagian tersebut, sementara bagian lainnya tetap diberikan;
4. Apabila informasi tetap dinyatakan dikecualikan, PPID diminta melampirkan hasil uji konsekuensi, dasar hukum, dan jangka waktu pengecualian sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Spirit Revolusi menyatakan akan menempuh mekanisme hukum dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku guna memperoleh kepastian hukum atas permohonan informasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, PPID Inspektorat Provinsi Sumatera Utara belum memberikan tanggapan atas surat keberatan tersebut. Redaksi Spirit Revolusi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta: Kepala Perwakilan Sumatera Utara.




