Insentif Rp351 Juta Dibayar ke Pihak yang Tak Berhak, Temuan BPK Kabupaten Lebak Dinilai Bukan Sekadar Kesalahan Administrasi
Transparansi Tanpa Tawar

LEBAK – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025 membuka persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebesar Rp351.360.427 kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) yang berdasarkan ketentuan tidak berhak menjadi penerima insentif.
Dalam LHP BPK dijelaskan bahwa PPK SKPD tidak dapat merangkap sebagai pejabat atau pegawai yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah maupun retribusi daerah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, BPK juga menemukan bahwa Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak tidak memiliki dasar hukum berupa Surat Keputusan (SK) Bupati yang menetapkan penerima maupun besaran insentif retribusi tahun 2025. Meski demikian, insentif tetap dibagikan berdasarkan pembagian proporsional internal dinas.
Dari perspektif hukum administrasi negara, pembayaran tersebut dinilai tidak memenuhi asas legalitas karena setiap pengeluaran keuangan negara harus memiliki dasar hukum yang jelas. Tanpa adanya penetapan resmi, pembayaran insentif berpotensi menjadi pengeluaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, dari sisi hukum keuangan negara, setiap belanja yang bersumber dari APBD wajib diberikan kepada pihak yang berhak serta didukung dasar hukum dan dokumen pertanggungjawaban yang sah. Apabila pembayaran dilakukan kepada pihak yang tidak memenuhi syarat atau tanpa dasar penetapan yang diwajibkan, maka pembayaran tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
BACA : Heboh Dana Desa Diduga Mengalir ke Selingkuhan, Eks Kades Hadapi Vonis di Pengadilan Tipikor
Dalam LHP, BPK menyebut kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran insentif sebesar Rp351.360.427 serta berpotensi menimbulkan ketidakkonsistenan dalam pemberian insentif retribusi. BPK juga menilai permasalahan itu terjadi karena kurang cermatnya Badan Pendapatan Daerah dan perangkat daerah terkait dalam menetapkan penerima insentif, serta belum adanya usulan penetapan besaran dan penerima insentif oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada Bupati.
Meski Pemerintah Kabupaten Lebak telah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan telah melakukan penyetoran kembali ke Kas Daerah sehingga kelebihan pembayaran dinyatakan telah dipulihkan, langkah tersebut tidak menghapus fakta bahwa pembayaran sebelumnya dilakukan tidak sesuai ketentuan. Pengembalian dana hanya memulihkan kondisi keuangan daerah dari sisi administratif.
Dari perspektif hukum pidana, temuan BPK belum serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Namun, apabila dalam proses penegakan hukum nantinya ditemukan bukti adanya unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dengan menggunakan kewenangan jabatan, maka temuan tersebut dapat menjadi dasar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, temuan BPK ini tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi juga menjadi peringatan penting mengenai perlunya kepatuhan terhadap prinsip legalitas, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah yang baik. Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan untuk menilai apakah terdapat unsur pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
(Redaksi)




