JANJI DAN PUTUSAN MEDIASI DIINGKARI, SPIRIT REVOLUSI LANGKAHKAN JALUR HUKUM TERKAIT PENYEBARAN INFORMASI DESA KARING
Dugaan Penghalangan Kerja Pers dan Pengingkaran Putusan Komisi Informasi

DAIRI – SUMUT, 18 Juli 2026 – PT Spirit Revolusi Media Nusantara kini menempuh jalur hukum setelah permohonan informasi publik terkait pengelolaan keuangan dan administrasi Pemerintah Desa Karing, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi diabaikan, bahkan janji serta putusan hasil mediasi yang sudah berkekuatan hukum tetap justru dikhianati. Langkah ini diambil sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
DARI PERMOHONAN HINGGA MEJA MEDIASI
Awalnya Spirit Revolusi mengajukan permohonan informasi publik yang tidak kunjung ditanggapi hingga batas waktu yang ditentukan aturan. Atas ketidaktanggapan tersebut, pemohon mengajukan keberatan dan melanjutkan ke jalur sengketa informasi publik. Komisi Informasi pun memanggil kedua belah pihak dalam sidang mediasi.
Pada sidang di meja mediasi, terjadi dialog tegas antara Majelis Komisioner dengan perwakilan Pemerintah Desa Karing:
Majelis: “Apakah Pemerintah Desa Karing bersedia memberikan seluruh dokumen yang dimohonkan pemohon?”
Pemerintah Desa Karing: “Ya, kami bersedia, asalkan tidak melanggar aturan perundang-undangan.”
Majelis: “Apakah permohonan Spirit Revolusi dinilai melanggar hukum atau undang-undang?”
Pemerintah Desa Karing: “Tidak.”
Berdasarkan pengakuan tersebut, disepakati putusan mediasi yang sudah ditandatangani kedua pihak dan berkekuatan hukum tetap serta mengikat. Meski sebelumnya Desa Karing hanya bersedia menyerahkan sebagian dokumen tanpa melampirkan uji konsekuensi, Spirit Revolusi tetap menyetujui jalur mediasi demi penyelesaian damai.
PUTUSAN DIKHIANATI, DOKUMEN TIDAK JUGA DISERAHKAN
Kenyataan di lapangan jauh dari janji yang disampaikan di meja sidang. Ketika Spirit Revolusi datang mengambil dokumen sesuai putusan, dokumen yang disiapkan ternyata tidak lengkap dan tidak sesuai isi putusan. Pihak desa kemudian meminta waktu tambahan 20 hari kerja untuk melengkapinya.
Faktanya, batas waktu itu pun dilanggar. Hingga lewat 20 hari, bahkan telah mencapai lebih dari 30 hari kerja, dokumen yang dimohonkan belum juga diserahkan. Pemerintah Desa Karing justru bungkam dan tidak memberikan tanggapan kooperatif sama sekali atas pemberitahuan yang telah disampaikan pemohon.
BACA : Dibayar 100 Persen, Volume Tak 100 Persen: BPK Bongkar Kejanggalan 11 Proyek PUPR Subang
DUGAAN PENGHALANGAN KERJA PERS DAN PELANGGARAN HUKUM
Menyikapi fakta ini, Spirit Revolusi menegaskan sikap tegas:
“Kami telah menjalankan seluruh prosedur yang diamanatkan UU KIP dan UU Pers tahap demi tahap. Hak konstitusional untuk memperoleh informasi demi kepentingan publik justru dihalangi, padahal di meja sidang sudah diakui tidak ada pelanggaran dan sudah disepakati putusannya.”
“Pengingkaran putusan mediasi ini terkesan melanggar dua amanat undang-undang sekaligus, serta menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi hukum. Perbuatan ini berpotensi menjerat pihak yang bersangkutan dalam sanksi hukum yang lebih serius,” tegas pihak Spirit Revolusi.
Pihak media kini akan menindaklanjuti dengan langkah hukum yang lebih lanjut guna menegakkan kepatuhan terhadap aturan transparansi dan kewajiban memberikan informasi publik.
Pewarta: tim redaksi.




