NEWS

Surat Resmi Tak Dibalas, Transparansi Informasi Publik Desa Karing Dipertanyakan

Transparansi Tanpa Tawar

Dairi | spiritrevolusi.id – Pimpinan Redaksi Spirit Revolusi, Marojak Sitohang, secara resmi mengajukan surat keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Karing, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, pada 23 Desember 2025.

Surat keberatan tersebut disampaikan oleh tim redaksi perwakilan Sumatera Utara dan diterima oleh Sopian Berampu, dengan nomor surat 0093/SPT/DRTR/XII/2025. Keberatan diajukan karena hingga saat ini permohonan informasi publik yang telah disampaikan sebelumnya belum mendapat tanggapan tertulis dari pihak pemerintah desa.

Marojak Sitohang menjelaskan bahwa keberatan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik.

“Permohonan informasi publik telah kami ajukan secara resmi, namun sampai saat ini tidak ada jawaban tertulis maupun pemberitahuan pengambilan dokumen informasi publik dari atasan PPID Pemerintah Desa Karing,” ujar Marojak.

Ia juga menyebutkan bahwa permohonan informasi publik sebelumnya telah diterima langsung oleh Kepala Desa Karing, Ius Siburian, AMKEP, pada 8 Desember 2025, lengkap dengan stempel basah pemerintah desa. Namun, hingga diajukannya surat keberatan, belum ada respons resmi yang diterima redaksi.

Menurut redaksi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan tidak diterapkannya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik di tingkat desa. Padahal, kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permintaan informasi publik telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Redaksi Spirit Revolusi menegaskan akan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak surat keberatan diajukan tidak terdapat tanggapan resmi dari atasan PPID Pemerintah Desa Karing.

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan hak masyarakat untuk mengetahui,” tegas Marojak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Karing belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan informasi publik maupun surat keberatan yang diajukan redaksi.

(IB | Tim Redaksi)

Related Articles

Back to top button