Redaksi Spirit Revolusi Resmi Ajukan Gugatan atas Bungkamnya Inspektorat Dairi
Transparansi Tanpa Batas

Dairi — Redaksi Spirit Revolusi melalui PT Spirit Revolusi Media Nusantara pada 18 Januari 2026 resmi mengajukan gugatan sengketa informasi publik terhadap Inspektorat Kabupaten Dairi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut). Gugatan ini ditempuh setelah Inspektorat dinilai secara sengaja membungkam permohonan informasi publik yang telah diajukan sesuai ketentuan hukum.
Permohonan informasi tersebut berkaitan dengan laporan perjalanan dinas Inspektorat Kabupaten Dairi tahun anggaran 2020 hingga 2024, mencakup Surat Perintah Tugas (SPT), laporan kegiatan, serta dokumen pertanggungjawaban keuangan yang bersumber dari APBD.
Permintaan informasi diajukan sejak akhir Oktober 2025 dan diterima secara resmi oleh Inspektorat. Namun hingga melampaui tenggat waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tidak ada satu pun jawaban substansial yang diberikan. Bahkan setelah Redaksi mengirimkan surat keberatan resmi kepada Atasan PPID, sikap bungkam tetap berlanjut.
“Diamnya Inspektorat bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bentuk penolakan terselubung yang melanggar hukum keterbukaan informasi,” tegas Marojak Sitohang, Direktur sekaligus Pimpinan Redaksi PT Spirit Revolusi Media Nusantara.
Menurutnya, informasi yang dimohonkan merupakan informasi publik terbuka karena menyangkut penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan tugas kedinasan. Penolakan tanpa alasan hukum yang sah dinilai telah merampas hak publik untuk mengetahui serta menghambat fungsi kontrol sosial pers.
Redaksi Spirit Revolusi menegaskan bahwa informasi yang dimohon secara hukum merupakan informasi publik terbuka. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa setiap informasi yang dikuasai badan publik dan berkaitan dengan penyelenggaraan negara serta penggunaan anggaran negara pada prinsipnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik.
Selain itu, Pasal 11 ayat (1) huruf b UU KIP mewajibkan badan publik menyediakan informasi mengenai laporan keuangan, termasuk penggunaan anggaran dan kegiatan perjalanan dinas. Dengan demikian, dokumen seperti SPT, laporan perjalanan dinas, dan dokumen pertanggungjawaban biaya bukan informasi rahasia, melainkan bagian dari kewajiban transparansi badan publik.
Atas dasar tersebut, Redaksi Spirit Revolusi secara resmi mendaftarkan gugatan sengketa informasi publik ke KIP Sumut untuk memperoleh kepastian hukum dan perintah pembukaan dokumen oleh Termohon.
Redaksi menegaskan akan mengawal proses ajudikasi hingga tuntas. Bagi Spirit Revolusi, keterbukaan informasi bukan sekadar norma administratif, melainkan fondasi demokrasi dan akuntabilitas publik yang tidak boleh dikalahkan oleh budaya bungkam.
Redaksi




