RSUD Karawang Digugat ke Komisi Informasi Jabar Ketika Dokumen Anggaran Dibungkam, Hukum Dipaksa Bicara
RSUD Karawang Digugat ke Komisi Informasi Jabar Ketika Dokumen Anggaran Dibungkam, Hukum Dipaksa Bicara

KARAWANG — Negara idealnya hadir lewat keterbukaan. Namun di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang, kehadiran itu justru terasa lewat keheningan yang berkepanjangan. Diam yang akhirnya berujung gugatan.
PT Spirit Revolusi Media Nusantara resmi mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, setelah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Karawang dinilai mengabaikan permohonan dokumen anggaran yang diajukan secara sah, tertulis, dan berlandaskan undang-undang.
Gugatan ini bukan lahir dari kecurigaan, melainkan dari prosedur hukum yang tidak dijalankan.
Direktur sekaligus Pimpinan Redaksi Spirit Revolusi, Marojak Sitohang, menjelaskan bahwa pada 11 Oktober 2025, pihaknya telah mengajukan permohonan informasi publik resmi kepada PPID RSUD Karawang melalui surat bernomor 0015/SPR/DRTR/PIP/X/2025.
Dokumen yang dimohonkan berkaitan langsung dengan pengelolaan uang negara, yakni:Rencana Bisnis Anggaran (RBA),Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dan daftar aset bergerak dan tidak bergerak RSUD Karawang Tahun 2022–2024.
Namun hingga melewati batas waktu pelayanan informasi publik sebagaimana diatur undang-undang, tidak satu pun jawaban resmi diberikan. Tak ada surat balasan, tak ada penjelasan, bahkan tak ada penolakan tertulis. Yang ada hanya sunyi.
Merespons keheningan tersebut, Spirit Revolusi kembali menempuh jalur administratif dengan mengajukan surat keberatan kepada Atasan PPID RSUD Karawang pada 19 November 2025, bernomor 0028/SPR/KEB/XI/2025.Namun hasilnya sama. Tak ada respons.
“Ketika PPID dan atasan PPID sama-sama memilih diam, maka secara hukum hal itu dapat dimaknai sebagai penolakan terselubung,” ujar Marojak.
Dalam hukum keterbukaan informasi, diam bukanlah sikap netral. Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas menyatakan bahwa tidak adanya tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan dianggap sebagai penolakan.Maka jalur administratif dinyatakan buntu. Jalur hukum pun ditempuh.
RSUD Kabupaten Karawang adalah badan publik sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 UU KIP, karena dibiayai oleh APBD dan menjalankan fungsi pelayanan publik. Dengan status tersebut, RSUD wajib membuka informasi, bukan memilih-milih siapa yang boleh tahu.
Lebih jauh, Pasal 2 ayat (1) UU KIP menegaskan bahwa:Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Dokumen anggaran yang dimohonkan juga termasuk informasi wajib tersedia setiap saat, sebagaimana diatur dalam: Pasal 11 ayat (1) huruf b dan c UU KIP, yang mewajibkan badan publik membuka informasi rencana kerja dan laporan keuangan.
Artinya, menutup atau mengabaikan permohonan atas dokumen tersebut bukan kebijakan administratif, melainkan pelanggaran hukum.
Pers, Kontrol Sosial, dan Hak yang Dilindungi
Spirit Revolusi mengajukan permohonan bukan sebagai individu, melainkan sebagai lembaga pers berbadan hukum. Kedudukan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari dan memperoleh informasi, sementara Pasal 8 menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dengan demikian, menghambat akses informasi kepada pers bukan hanya melanggar UU KIP, tetapi juga berpotensi menghalangi fungsi kontrol sosial pers.
Transparansi sebagai Pilar Anti-Korupsi
Penutupan informasi anggaran juga bertentangan dengan PP Nomor 43 Tahun 2018, yang menempatkan masyarakat dan pers sebagai bagian dari sistem pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam konteks ini, keterbukaan bukan sekadar administrasi, melainkan alat pengawasan publik. Ketika dokumen anggaran disembunyikan, maka ruang pengawasan ikut dipadamkan.
“Transparansi bukan belas kasihan pejabat. Ia adalah perintah undang-undang. Ketika informasi ditutup, yang dirampas bukan hanya hak pers, tetapi hak rakyat,” tegas Marojak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa lembaga publik terlebih yang mengelola uang negara—tidak boleh berbicara dengan diam.Sebab dalam hukum, diam adalah sikap.Dan ketika sikap itu melanggar undang-undang, sengketa menjadi bahasa terakhir.
( Redaksi )



