Spirit Revolusi Gugat Inspektorat Subang: Ketika Jawaban Tak Menjawab
Pernyataan Redaksi Spirit Revolusi

Subang —Di antara lembaran undang-undang yang berdebu dan meja-meja birokrasi yang diselimuti formalitas, Spirit Revolusi mengetuk pintu — bukan untuk meminta belas kasihan, tapi untuk menagih janji keterbukaan.Sebab setiap pasal bukan sekadar tulisan, tetapi sumpah negara kepada rakyatnya.
Kami memulai langkah ini pada 18 November 2025, dengan surat bernomor 0024/SPR/DRTR/PIP/XI/2025. Surat itu kami tujukan kepada Inspektorat Kabupaten Subang, memohon data dan penjelasan — bukan untuk sekadar diberitakan, melainkan untuk memastikan bahwa anggaran yang diambil dari keringat rakyat benar-benar berpulang kepada rakyat.
Permohonan itu lahir dari hak konstitusional pers, sebagaimana diamanatkan:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3):“ Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Dan diperkuat oleh:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 4 ayat (1):“ Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.”
Kami datang dengan tangan terbuka, membawa alasan yang jernih: Bahwa keterbukaan adalah jalan menuju pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, Bahwa permohonan informasi ini adalah bagian dari fungsi jurnalistik dan kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang, Bahwa setiap warga berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan, dan kepada siapa amanah itu dititipkan.
Namun pada 28 November 2025, datanglah balasan bernomor 800.1.11.1/1603/Sekre/2025. Surat yang kami terima terasa sopan di awal, namun getir di akhir.Alih-alih memberi terang, ia menambah kabut. Alih-alih menjelaskan, ia menyusun dinding.
Inspektorat berbicara tentang verifikasi, tentang dokumen, tentang syarat administratif yang panjang seolah keterbukaan harus melewati ujian kelayakan.
Padahal Pasal 9 ayat (1) UU 14/2008 menegaskan bahwa:
“Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon.”
Tanpa syarat berlebihan. Tanpa pagar yang menghalangi.
Maka pada 9 Desember 2025, kami menulis lagi. Sebuah surat keberatan bernomor 0070/SPR/DRTR/KBR/XII/2025, dikirim kepada Atasan PPID Inspektorat Kabupaten Subang.
Kami menulis dengan tenang, tanpa amarah, karena kebenaran tidak butuh suara keras , hanya butuh tempat untuk didengar. Namun hingga batas waktu yang diatur oleh hukum, tidak ada jawaban.Hening. Sunyi yang berbunyi seperti penolakan.
Padahal Pasal 36 UU 14/2008 telah menetapkan:
“Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan pemohon informasi publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan.”
Ketika negara diam atas permintaan rakyatnya, maka demokrasi kehilangan denyut. Dan ketika diam itu dilakukan oleh lembaga pengawas, maka nurani hukum sendiri sedang diuji.
Maka pada 3 Februari 2026, kami mengajukan Gugatan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan surat bernomor 0038/SPR-DRTR/GPIP/II/2026.
Kami datang bukan sebagai musuh, tetapi sebagai pengingat: bahwa kejujuran tidak akan tumbuh di tanah yang disiram ketertutupan.
Dasar hukum kami kokoh, bukan karena kemarahan, tapi karena keyakinan:
Pasal 3 UU 14/2008:“Undang-undang ini bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik.”
Pasal 41 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:“Masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.”
PP Nomor 43 Tahun 2018 Pasal 2:“Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui hak mencari dan memperoleh informasi.”
Dan kami, pers, adalah bagian dari masyarakat itu.Kami bukan pembuat kebijakan, tapi penjaga transparansi. Kami bukan hakim, tapi saksi nurani publik.
Kami tidak menginginkan kemenangan pribadi. Kami menginginkan hak publik untuk tahu ditegakkan. Karena di balik setiap berita yang kami tulis, ada tanggung jawab moral untuk menjaga agar negara tetap dalam cahaya.
Sebab gelap tidak pernah menolak terang; ia hanya menunggu seseorang menyalakan lilin.
Dan lilin itu —adalah gugatan ini. Lilin kecil yang kami nyalakan di meja Komisi Informasi, untuk menyalakan kembali kesadaran :bahwa keterbukaan bukan ancaman bagi pemerintah yang jujur ,melainkan perlindungan bagi yang berintegritas.
( Redaksi )





One Comment