NEWSUncategorized

LSM KCBI Soroti Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Pasi, Kabupaten Dairi

Transparansi Tanpa Tawar

MEDAN, SUMATERA UTARA (3 Maret 2026) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Dairi mengungkap dugaan aktivitas tambang pasir ilegal yang beroperasi di Desa Pasi, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi. Dalam investigasi yang dilakukan tim KCBI, ditemukan lokasi galian C yang tidak memiliki papan informasi izin operasi resmi. Saat pengamatan, tercatat dua unit mobil dam sedang beraktivitas, sementara satu unit lagi dalam perjalanan menuju lokasi.

“Kegiatan galian ini diduga beroperasi setiap hari dan menggunakan alat berat jenis donkpenk. Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, pemiliknya diperkirakan berinisial ‘PS’,” ujar perwakilan LSM KCBI.

Pihak KCBI menyatakan hal ini menjadi sorotan serius mengingat belum jelasnya status izin operasional. Mereka juga mengajukan pertanyaan terkait pihak yang menjadi dukungan atau mengizinkan kegiatan tersebut berlangsung tanpa pengawasan yang jelas.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Berdasarkan temuan tersebut, aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal ini kemungkinan besar melanggar ketentuan hukum berikut:

  • – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
  • – Pasal 35: Menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (seperti Izin Usaha Pertambangan/IUP, Izin Pertambangan Rakyat/IPR, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus/IUPK) adalah melakukan penambangan tanpa izin.
  • – Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
  • – Pasal 161: Mengatur sanksi pidana bagi orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP.
  • – Apabila lokasi tambang berada di daerah aliran sungai atau wilayah pesisir, juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, khususnya Pasal 73 Ayat (1) Huruf (d) yang mengatur larangan kegiatan yang dapat merusak ekosistem tanpa izin, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • – Bila merupakan tambang pasir laut dan berada di luar area yang diizinkan, dapat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

Untuk mendapatkan data yang akurat, tim LSM akan mengajak dinas terkait di Pemkab Dairi untuk melakukan pemantauan langsung ke lokasi. Selain itu, KCBI juga meminta kepada Asosiasi Pengusaha Hijau (APH) atau pihak berwenang terkait untuk mengambil tindakan nyata dan konklusif guna menangani dugaan galian C ilegal tersebut.

(Perwil Sumut)

Related Articles

Back to top button