Uncategorized

Bupati Tegaskan Perlindungan Situs Religi Papua Barat Perlu Perdasus Khusus: Warisan Toleransi Harus Dijaga

Transparansi Tanpa Tawar

Spiritrevolusi.id | Fakfak, Papua Barat – 9 Maret 2026 – Bupati menegaskan pentingnya penyusunan regulasi khusus untuk melindungi dan melestarikan situs-situs keagamaan bersejarah di Provinsi Papua Barat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan konsultasi publik penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang pembangunan, perlindungan, dan pelestarian situs-situs keagamaan di Papua Barat yang digelar bersama DPR Papua Barat melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Kegiatan yang berlangsung di Fakfak ini dihadiri sejumlah anggota DPR Papua Barat, di antaranya Amin Ngabalin serta Iskandar yang sebelumnya pernah menjadi anggota DPRD Fakfak. Hadir pula para raja, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, narasumber, serta berbagai elemen masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa forum konsultasi publik tersebut menjadi momentum strategis untuk merumuskan kebijakan yang mampu melindungi sekaligus mengembangkan situs-situs keagamaan yang memiliki nilai sejarah, spiritual, dan budaya bagi masyarakat Papua Barat.

“Ketika kita berbicara tentang sejarah, kita juga berbicara tentang manusia-manusia yang telah mendahului kita. Karena itu nilai-nilai yang diwariskan para leluhur harus kita jaga dan rawat bersama,” ujarnya.

Menurut Bupati, Papua Barat—khususnya Fakfak—memiliki sejarah panjang kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Nilai tersebut telah diwariskan secara turun-temurun dan menjadi fondasi kuat dalam membangun kehidupan sosial yang harmonis.

Salah satu simbol kuat dari nilai persaudaraan masyarakat Fakfak adalah filosofi Tungku Tiga Batu, yang menggambarkan persatuan dan keharmonisan antar umat beragama dalam kehidupan masyarakat.

“Nilai Tungku Tiga Batu adalah identitas kita. Ini bukan sekadar simbol, tetapi budaya hidup yang sudah dipraktikkan masyarakat Fakfak sejak lama,” jelas Bupati.

Ia menegaskan bahwa situs-situs keagamaan yang tersebar di Papua Barat bukan hanya sekadar bangunan atau tempat ibadah. Lebih dari itu, situs-situs tersebut merupakan warisan sejarah dan identitas budaya masyarakat yang memiliki makna spiritual mendalam serta perlu dilindungi secara serius melalui regulasi yang kuat.

Selain nilai sejarah dan spiritual, keberadaan situs-situs keagamaan juga memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai bagian dari pariwisata religi yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.

Namun demikian, Bupati menekankan bahwa penyusunan regulasi harus dilakukan secara partisipatif, inklusif, dan terbuka dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog bersama. Tokoh agama, tokoh adat, akademisi, hingga masyarakat harus dilibatkan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Melalui forum konsultasi publik tersebut, berbagai masukan dan pandangan diharapkan dapat memperkaya penyusunan naskah akademik Raperdasus sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menjadi payung hukum yang kuat bagi perlindungan dan pelestarian situs-situs keagamaan di Papua Barat.

Bupati juga berharap penyusunan Perdasus tidak berhenti pada aspek regulasi semata. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, masyarakat adat, serta generasi muda untuk menjaga dan merawat situs-situs sejarah keagamaan tersebut secara berkelanjutan.

“Ketika Perdasus ini nantinya ditetapkan, maka harus diikuti langkah nyata dalam implementasinya. Kita harus bersama-sama menjaga situs-situs ini agar tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” ujarnya.

Menurutnya, pelestarian situs sejarah keagamaan tidak hanya berarti menjaga bangunan fisik, tetapi juga merawat nilai-nilai toleransi, persaudaraan, dan kerukunan yang telah menjadi kekuatan utama masyarakat Papua Barat sejak dahulu.

(Ria)

Related Articles

Back to top button