Keberadaan Gudang Pakan Unggas TBJ FARM di Cibereum Dipertanyakan, Pemilik Sulit Ditemui
Transparansi Tanpa Tawar

Subang – Keberadaan Gudang Pakan Unggas TBJ FARM yang berlokasi di Kampung Cibereum RT 18 RW 20, Desa Tanjungsiang, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, menuai perhatian dan dipertanyakan oleh warga setempat.
Pada Minggu, 26 April 2026, pihak Spirit Revolusi mendatangi lokasi gudang pakan tersebut dengan maksud meminta keterangan langsung dari pemilik usaha terkait aktivitas gudang pakan. Namun saat itu pemilik gudang tidak berada di lokasi sehingga pihak Spirit Revolusi meninggalkan tempat.
Keesokan harinya, Senin, 27 April 2026, pihak Spirit Revolusi kembali mendatangi gudang pakan tersebut. Akan tetapi, pemilik usaha kembali tidak berada di tempat.
Spirit Revolusi kemudian mencoba menghubungi pemilik gudang melalui sambungan telepon WhatsApp, namun pemilik tetap tidak dapat ditemui secara langsung. Dalam komunikasi tersebut, pemilik gudang menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di luar kota sehingga belum dapat memberikan keterangan.
Pemilik gudang pakan juga menyarankan agar pihak Spirit Revolusi menghubungi Sekretaris Desa (Sekdes) Sindanglaya apabila ada keperluan terkait aktivitas gudang pakan tersebut.
Sidang Sengketa Informasi Ditunda, BPN/ATR Pandeglang Belum Lengkapi Dokumen Kuasa
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah perangkat desa di Kabupaten Subang disebut sedang mengikuti kegiatan pelatihan di Bandung selama beberapa hari ke depan. Hal tersebut menyebabkan pihak Spirit Revolusi belum berhasil mendapatkan keterangan dari Sekdes Desa Sindanglaya sebagaimana yang diarahkan oleh pemilik gudang.
Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, usaha pakan ternak yang diproduksi dan diedarkan harus memenuhi legalitas, termasuk kewajiban memiliki Nomor Pendaftaran Pakan (NPP) sebagai bentuk izin edar yang sah. Pakan yang diedarkan tanpa izin resmi dapat dianggap ilegal dan berpotensi dikenakan sanksi.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, yang mengatur kewajiban pelaku usaha dalam menjamin mutu serta legalitas pakan ternak.
Selain itu, lokasi usaha peternakan maupun fasilitas pendukung seperti gudang pakan juga wajib memperhatikan ketentuan tata ruang serta dampak lingkungan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Spirit Revolusi masih berupaya menghubungi pihak terkait, baik pemilik gudang pakan maupun pihak pemerintah desa, guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut terkait aktivitas dan legalitas Gudang Pakan Unggas TBJ FARM tersebut.
(Ka. Biro Subang)




