NEWS

Desa Perjaga Mangkir Sidang, Inspektorat Pakpak Bharat Dinilai Berbelit

Transparansi Tanpa Tawar

PAKPAK BHARAT – Sebuah kenyataan memprihatinkan terungkap dalam sidang Komisi Informasi Publik terkait sengketa informasi yang diajukan media Spirit Revolusi. Di tengah dorongan terhadap pemerintahan yang transparan dan akuntabel, dua badan publik di Kabupaten Pakpak Bharat dinilai belum menunjukkan keterbukaan informasi secara maksimal. Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat dinilai berbelit dalam memberikan keterangan terkait permohonan informasi, sementara Pemerintah Desa Perjaga tidak menghadiri persidangan yang telah dijadwalkan.

Persidangan ketiga dan lanjutan tersebut digelar terkait permohonan informasi publik yang diajukan oleh media Spirit Revolusi. Situasi ini berbanding terbalik dengan Pemerintah Desa Karing, Kabupaten Dairi, yang disebut bersedia menyerahkan dokumen yang diminta oleh pemohon.

Desa Perjaga Dinilai Belum Kooperatif dalam Persidangan Sorotan turut tertuju kepada Pemerintah Desa Perjaga, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe. Badan publik tersebut tidak hadir dalam persidangan tanpa keterangan yang disampaikan di hadapan majelis.

Ketidakhadiran tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak pemohon terkait komitmen Pemerintah Desa Perjaga terhadap keterbukaan informasi publik. Menurut pihak pemohon, apabila pengelolaan administrasi dan pemerintahan desa telah berjalan sesuai ketentuan, maka persidangan dapat menjadi ruang klarifikasi secara terbuka kepada publik.

Sikap tersebut dinilai dapat menimbulkan kesan kurang kooperatif dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Inspektorat Pakpak Bharat Dinilai Berbelit dalam Memberikan Keterangan Sorotan berikutnya tertuju kepada Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat. Dalam persidangan, pihak Inspektorat yang didampingi Kabag Hukum serta perwakilan Kominfo Kabupaten Pakpak Bharat menyampaikan sejumlah argumentasi terkait permohonan informasi yang diajukan pemohon.

Beberapa alasan yang disampaikan antara lain mengenai spesifikasi informasi yang diminta, kepentingan penggunaan informasi, hingga jumlah dokumen yang dimohonkan. Namun pihak pemohon menyatakan bahwa seluruh permohonan telah dijelaskan secara rinci dan sesuai prosedur.

Dalam persidangan tersebut, perwakilan Kominfo Kabupaten Pakpak Bharat juga sempat menyampaikan saran agar permohonan informasi diajukan melalui pihak mereka. Namun saat diminta menjelaskan dasar ketentuan terkait hal tersebut, pihak terkait menyatakan bahwa hal itu hanya sebatas saran.

Situasi ini memunculkan penilaian dari pihak pemohon bahwa masih terdapat perbedaan pemahaman antarinstansi terkait mekanisme pelayanan informasi publik.

Pihak pemohon juga menilai dokumen yang diminta merupakan bagian dari pengelolaan anggaran dan penggunaan keuangan negara sehingga seharusnya dapat diakses sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.

Berbanding Terbalik dengan Instansi Lain Kepala Perwakilan Spirit Revolusi Media Nusantara, Insan Banurea, turut menyoroti sikap kedua badan publik tersebut. Ia membandingkan pelayanan informasi di Pakpak Bharat dengan sejumlah instansi lain yang dinilai lebih terbuka dalam memberikan dokumen kepada masyarakat.

Menurutnya, beberapa instansi seperti Kejaksaan Negeri Sidikalang, Kejari Dairi, hingga SD Negeri Pangaribuan dapat memberikan dokumen yang dimohonkan tanpa proses sengketa berkepanjangan.

“Dalam tiga kali persidangan, penjelasan yang disampaikan dinilai belum konsisten. Ini tentu menjadi perhatian publik terkait komitmen keterbukaan informasi di Kabupaten Pakpak Bharat,” ujar Insan Banurea.

Persidangan sengketa informasi ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait pelaksanaan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan daerah. Pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas seluruh pernyataan yang berkembang dalam persidangan tersebut. (Kepala Perwakilan Sumatra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button