Dinilai Lamban Layani Informasi Publik, PN Sidikalang Diajukan Keberatan Resmi oleh Media Spirit Revolusi
Transparansi Tanpa Tawar

SIDIKALANG – PT Spirit Revolusi Media Nusantara secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Negeri Sidikalang, menyikapi keterlambatan proses permohonan informasi publik yang telah diajukan sebelumnya. Surat keberatan ini telah dikirimkan secara sah dan resmi melalui layanan pengiriman J&T Express, sebagai bukti administrasi dan kepatuhan prosedural.
Dalam surat bernomor 00176/SPR/DRTR/KBR/V/2026 bertanggal 6 Mei 2026 tersebut, pihak media menyampaikan ketidakpuasan karena permohonan informasi yang diajukan secara lengkap dan sah belum juga diproses maupun dijawab oleh pihak berwenang, merujuk pada surat Pengadilan Negeri Sidikalang Nomor 760/KPN.W2.U14/HK2/V/2026 yang dianggap tidak memenuhi asas pelayanan informasi.
Desa Perjaga Mangkir Sidang, Inspektorat Pakpak Bharat Dinilai Berbelit
Menurut penjelasan dalam surat, permohonan informasi yang disampaikan telah memenuhi seluruh syarat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana telah mencakup identitas pemohon, alamat lengkap, rincian informasi yang diminta, serta tujuan penggunaan data untuk kepentingan publik dan pemberitaan.
Pihak pengirim menegaskan bahwa keterlambatan dan penundaan ini bertentangan dengan prinsip dasar keterbukaan informasi publik yang diamanatkan dalam Pasal 2 undang-undang tersebut. Informasi publik harus bersifat terbuka, dapat diakses oleh seluruh warga, serta layanan pemberian informasi wajib dilaksanakan secara cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan, dan cara yang sederhana — hal yang sama sekali tidak terpenuhi dalam pelayanan di Pengadilan Negeri Sidikalang ini.
Berdasarkan dasar hukum tersebut, PT Spirit Revolusi Media Nusantara meminta tiga hal utama kepada pihak berwenang:
- Menyatakan bahwa permohonan informasi yang diajukan sah menurut hukum dan wajib diproses sepenuhnya;
- Memerintahkan PPID Pengadilan Negeri Sidikalang untuk segera menyerahkan seluruh dokumen dan informasi yang diminta secara lengkap;
- Memberikan jawaban resmi atas keberatan ini paling lambat 30 hari kerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui surat ini, pihak media juga menegaskan komitmen hukumnya: jika permintaan dan keberatan ini tidak ditindaklanjuti dengan benar, patut, dan sesuai aturan, maka langkah hukum selanjutnya akan segera diambil. Upaya tersebut meliputi pengajuan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara serta langkah hukum lain yang diizinkan undang-undang.
“Kami melakukan ini sebagai bagian dari fungsi pers dalam melakukan pengawasan publik dan menjalankan tanggung jawab sosial. Setiap informasi yang bersumber dari keuangan negara dan uang rakyat harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat diakses oleh masyarakat luas. Pengiriman lewat layanan resmi seperti J&T ini adalah bukti keseriusan dan kepatuhan kami pada prosedur hukum, agar tidak ada celah untuk mengelak atau mengaku tidak menerima,” tegas Direktur PT Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak Sitohang.
(Raja pernengeten Boangmanalu & Biro Dairi)



