NEWS

Spirit Revolusi Soroti Dana Desa Pegagan Julu V 2015–2025: Total Capai Rp 8,2 Miliar, Masyarakat Tuntut Akuntabilitas

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI – Berdasarkan dokumen resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, serta penetapan Pemerintah Kabupaten Dairi, tercatat bahwa Desa Pegagan Julu V, Kecamatan Sumbul, telah menerima dan mengelola alokasi keuangan negara selama sebelas tahun terakhir, terhitung sejak 2015 hingga 2025, dengan akumulasi nilai mencapai Rp 8.214.320.000 (delapan miliar dua ratus empat belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).

Angka tersebut merupakan total Dana Desa dan alokasi transfer lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah desa, terpisah dari anggaran pemerintahan kecamatan maupun dinas teknis. Nilai tersebut mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, mulai dari ratusan juta rupiah pada awal periode hingga mencapai Rp 851.478.000 pada tahun anggaran 2025.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, anggaran tersebut dialokasikan ke dalam empat bidang utama, yakni penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan sarana dan prasarana, pembinaan serta pemberdayaan masyarakat, dan bantuan sosial. Dengan besaran anggaran yang telah dikelola selama lebih dari satu dekade, masyarakat berharap dampak penggunaan dana tersebut dapat terlihat secara nyata dalam pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan warga.

Kejari Karawang Bongkar Dugaan Korupsi KPR BTN, 91 Saksi Diperiksa

Namun hingga saat ini, sebagian masyarakat masih mempertanyakan kesesuaian antara besaran anggaran yang tercatat dalam dokumen administrasi dengan kondisi yang dirasakan di lapangan. Berbagai pertanyaan pun muncul terkait penggunaan dana tersebut, di antaranya apakah seluruh penggunaan anggaran telah didukung dokumen yang lengkap dan sesuai ketentuan, apakah harga barang dan jasa yang dibayarkan telah sesuai standar kewajaran dan harga pasar, serta apakah jalan, jembatan, gedung, dan aset lain yang dibangun menggunakan uang negara masih tersedia, terawat, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Publik juga menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa dibatasi hanya untuk kepentingan dan kewenangan desa sesuai aturan yang berlaku, sehingga tanggung jawab pengelolaan dan pertanggungjawabannya berada pada pemerintah desa.

“Apabila pengelolaan selama 11 tahun dilakukan sesuai aturan, didukung dokumen lengkap, bukti fisik tersedia, dan hasil pekerjaan dapat dilihat secara nyata, maka keterbukaan informasi kepada masyarakat tentu menjadi bagian penting dari akuntabilitas publik,” demikian pernyataan tim pengawasan Spirit Revolusi.

Prinsip dasar pengelolaan keuangan negara adalah transparansi dan akuntabilitas. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menghindari munculnya spekulasi di ruang publik.

Sekda Dairi Berpotensi Dilaporkan ke Ombudsman Bila Disposisi Bupati dan Surat Spirit Revolusi Tak Ditindaklanjuti

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tim Spirit Revolusi menyatakan akan menelusuri, memverifikasi, dan mencocokkan dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut. Verifikasi akan dilakukan melalui pemeriksaan data administrasi, bukti fisik pekerjaan, serta kesesuaian aset dan kegiatan yang tercatat.

Pihak pengawasan menyatakan bahwa apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara, maka hal tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak gentar menyuarakan hak masyarakat untuk memperoleh kejelasan penggunaan uang negara. Dana publik senilai Rp 8,2 miliar lebih ini harus memiliki kejelasan administrasi, hasil yang dapat dirasakan masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku,” demikian pernyataan yang disampaikan.

Seluruh data yang disajikan dalam rilis ini disebut bersumber dari dokumen resmi pemerintah dan data yang tercatat dalam sistem administrasi negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pegagan Julu V belum memberikan tanggapan resmi terkait sejumlah pertanyaan yang disampaikan.

Sumber: Data .

Pemberita: Raja Pernengeten Boangmanalu.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button