NEWS

Spirit Revolusi Akan Laporkan Setda Dairi ke Ombudsman, Alat Bukti Dinilai Sudah Cukup

Transparansi Tanpa Tawar

Spirit Revolusi.- Di ruang-ruang pemerintahan, surat sering kali terlihat rapi. Ditandatangani, distempel, lalu disusun dalam map yang tertib. Namun persoalan sesungguhnya bukan pada seberapa banyak surat dibuat, melainkan apakah negara masih menghormati isi dari suratnya sendiri.

PT Spirit Revolusi Media Nusantara kini memastikan tengah menyiapkan langkah pelaporan terhadap Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi ke Ombudsman Republik Indonesia terkait polemik pelayanan informasi publik yang hingga kini dinilai tidak memiliki kepastian penyelesaian.

BACA : Keterbukaan Digaungkan di Seminar, Desa Gebangjaya Karawang Justru Masuk Register Sengketa Informasi 

Lebih dari tujuh hari kerja telah berlalu sejak surat resmi dikirimkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi selaku PPID Utama. Bahkan disposisi dari Bupati Dairi atas surat tersebut dikabarkan telah turun untuk ditindaklanjuti. Namun sampai hari ini, tindak lanjut yang ditunggu publik masih seperti bayangan: disebut ada, tetapi tak pernah benar-benar terlihat.

Kepala Perwakilan Spirit Revolusi Wilayah Sumatera Utara Insan Banurea bahkan telah mendatangi Kantor Setda Dairi guna mempertanyakan perkembangan surat dan disposisi tersebut. Namun yang ditemui hanyalah jawaban yang menggantung tanpa kepastian.

BACA : OJK Permudah Akses Cek Riwayat Kredit Secara Online 

Barangkali memang tidak semua pintu birokrasi tertutup dengan kunci. Sebagian tertutup oleh kebiasaan menunda, membiarkan, lalu berharap publik lelah menunggu.

Direktur Utama PT Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak S, menegaskan bahwa pihaknya kini menilai alat bukti dan seluruh rangkaian administrasi yang dimiliki telah cukup untuk membawa persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia.

“Permohonan informasi ada. Surat keberatan ada. Register sengketa di Komisi Informasi ada. Surat resmi kesediaan penyerahan dokumen juga ada. Surat ke Sekda ada. Disposisi Bupati juga ada. Bahkan kami datang langsung mempertanyakan tindak lanjutnya. Jadi kalau semua itu masih belum cukup untuk menghadirkan kepastian pelayanan publik, lalu apa lagi yang sebenarnya sedang ditunggu?” tegas Marojak S.

Sebelumnya, sengketa informasi antara PT Spirit Revolusi Media Nusantara dengan Atasan PPID Inspektorat Kabupaten Dairi sempat diregister di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Namun sengketa tersebut dicabut setelah pihak Inspektorat Kabupaten Dairi menyampaikan surat resmi yang menyatakan kesediaan menyerahkan dokumen informasi publik yang dimohonkan pihak media.

Sayangnya, ketika perwakilan resmi media datang mengambil dokumen sesuai jadwal yang telah diberitahukan sebelumnya, dokumen tersebut justru tidak diserahkan.

Janji yang awalnya tampak tegas di atas kop surat mendadak melemah ketika sampai pada kewajiban untuk ditepati.

Kini sorotan publik mengarah kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi selaku PPID Utama. Sebab dalam struktur keterbukaan informasi publik pemerintah daerah, PPID Utama memiliki fungsi koordinasi, pengawasan, pembinaan, evaluasi, dan pengendalian pelayanan informasi publik di seluruh organisasi perangkat daerah.

Adapun potensi laporan ke Ombudsman Republik Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik.

Dalam Pasal 1 angka 3 disebutkan: “Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.”

Berdasarkan rangkaian peristiwa yang terjadi, beberapa bentuk dugaan maladministrasi yang dinilai berpotensi dipersoalkan antara lain:dugaan penundaan berlarut dalam pelayanan informasi publik;

  • tidak optimalnya pengawasan dan pengendalian oleh PPID Utama;
  • dugaan pengabaian kewajiban pelayanan publik;
  • tidak adanya kepastian pelayanan terhadap dokumen yang sebelumnya telah dijanjikan secara resmi;
  • hingga dugaan pembiaran terhadap hambatan pelayanan informasi publik.

Dalam perspektif pelayanan publik, kondisi demikian dapat dikategorikan sebagai penundaan berlarut apabila badan publik tidak memberikan kepastian penyelesaian dalam waktu yang wajar meskipun surat, disposisi, dan permintaan tindak lanjut telah diterima secara resmi.

Selain itu, persoalan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan informasi secara cepat, tepat, sederhana, dan terbuka kepada masyarakat.

Karena pemohon merupakan perusahaan pers, maka persoalan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (3) ditegaskan: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

BACA : Spirit Revolusi Soroti Dugaan Pengelolaan Dana Desa Simberruna 2015–2025: Total Capai Rp 6,98 Miliar, Masyarakat Minta Transparansi dan Akuntabilitas 

Artinya, keterbukaan informasi publik bukan hanya menyangkut administrasi pemerintahan semata, tetapi juga menyentuh hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui kerja jurnalistik.

Spirit Revolusi menilai keterbukaan informasi publik bukan sekadar urusan dokumen dan arsip birokrasi. Ia adalah ukuran keberanian pemerintah dalam menghormati hak rakyat untuk tahu.

Karena pada akhirnya, publik tidak sedang meminta sesuatu yang tersembunyi. Publik hanya ingin memastikan apakah keterbukaan informasi benar-benar hidup di dalam pemerintahan, atau sekadar menjadi kalimat indah yang nyaman dipidatokan tetapi takut dibuktikan.

( Redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button