NEWS

Jika Tidak Ada Peristiwa Pidana, Mengapa SMKN 1 Sidikalang Mengembalikan Rp128 Juta? Surat Kejaksaan Negeri Dairi Justru Menimbulkan Pertanyaan Baru

Kejaksaan menyatakan penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Namun dalam surat yang sama disebut adanya pengembalian dana Rp128.415.480 terkait pengelolaan ONE'S Hotel, Aula SMKN 1 Sidikalang, dan Dana BOS.

SIDIKALANG — Surat resmi Kejaksaan Negeri Dairi yang diterima Redaksi Spirit Revolusi terkait penanganan dugaan korupsi pengelolaan ONE’S Hotel, Aula SMKN 1 Sidikalang, serta Dana BOS Tahun Anggaran 2021 hingga 2023, justru memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.

Viral Rekaman Dugaan Pesta Sesama Jenis di THM Karawang, Satpol PP Lakukan Penelusuran 

Dalam surat tersebut, Kejaksaan Negeri Dairi menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tanggal 3 Oktober 2024. Kejaksaan juga menyebut telah meminta keterangan dari sejumlah pihak dan berkoordinasi dengan Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.

Namun yang menjadi perhatian, surat tersebut menyebut adanya temuan auditor berupa pengelolaan ONE’S Hotel dan Aula SMKN 1 Sidikalang yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sah. Selain itu disebutkan pula adanya penggunaan Dana BOS yang tidak sesuai ketentuan administrasi.

Atas temuan tersebut, menurut surat Kejaksaan Negeri Dairi, telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan rincian:

  1. Rp24.046.000 terkait pengelolaan ONE’S Hotel dan Aula SMKN 1 Sidikalang.
  2. Rp104.369.480 terkait penggunaan Dana BOS.

Total pengembalian yang disebutkan mencapai Rp128.415.480.

Namun di sisi lain, surat tersebut juga menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan ekspose perkara, Tim Penyelidik menyimpulkan belum menemukan peristiwa pidana sehingga penyelidikan dihentikan demi kepastian hukum.

Patuhi Kesepakatan Hukum, Pemilik Gedung Diharapkan Segera Bertanggung Jawab Agar Dapur MBG Deli Serdang Kembali Beroperasi 

Yang menjadi persoalan, Redaksi Spirit Revolusi hanya menerima surat penjelasan tersebut tanpa disertai dokumen pendukung yang menjadi dasar setiap kesimpulan yang disampaikan.

Tidak terdapat lampiran berupa:

  •  Hasil audit Inspektorat Provinsi Sumatera Utara;
  • Berita Acara Pemeriksaan;
  • Berita Acara Ekspose Perkara;
  • -Dokumen perhitungan pengembalian dana;
  • Bukti setor pengembalian ke Kas Daerah;
  • Maupun dokumen lain yang menjelaskan secara rinci dasar temuan dan kesimpulan penyelidik.

Akibatnya, publik hanya menerima kesimpulan akhir tanpa dapat melihat data dan dokumen yang menjadi landasan kesimpulan tersebut.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah:

  1. Jika tidak ditemukan peristiwa pidana, mengapa terdapat pengembalian dana hingga Rp128 juta?
  2. Apa bentuk ketidaksesuaian administrasi yang ditemukan auditor?

Siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan yang disebut tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sah?

Kapan pengembalian dana dilakukan, dan apakah pengembalian tersebut dilakukan sebelum atau sesudah proses penyelidikan dimulai?

Apakah temuan auditor hanya berupa kesalahan administrasi, atau terdapat indikasi kerugian keuangan negara yang kemudian dipulihkan melalui pengembalian dana?

Dugaan Iuran Perpisahan Kelas IX SMPN 1 Cisalak Jadi Sorotan 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena menyangkut pengelolaan dana publik dan institusi pendidikan negeri yang dibiayai oleh negara.

Spirit Revolusi menghormati kesimpulan Kejaksaan Negeri Dairi sebagaimana tertuang dalam surat resmi tersebut. Namun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kerja jurnalistik, publik juga berhak mengetahui dasar dan dokumen yang melandasi setiap kesimpulan yang disampaikan kepada masyarakat.

Keterbukaan terhadap dokumen pendukung akan memberikan kepastian sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Sebab dalam perkara yang menyangkut uang negara, yang dibutuhkan publik bukan hanya kesimpulan, melainkan juga transparansi atas proses yang melahirkan kesimpulan tersebut.

( Redaksi )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button