Akan Diajukan ke Inspektorat: Meski Dilaporkan ke Kejaksaan, Spirit Revolusi Minta Audit Menyeluruh Dana Desa Berampu
Transparansi Tanpa Tawar

Dairi, 11 Juni 2026 – Dugaan permasalahan dalam pengelolaan keuangan Desa Berampu, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, mendapat perhatian dari PT Spirit Revolusi Media Nusantara. Setelah menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Sidikalang, PT Spirit Revolusi Media Nusantara menyatakan akan mengajukan permohonan audit menyeluruh kepada Inspektorat Kabupaten Dairi. Langkah ini dilakukan guna mendorong pemeriksaan administratif dan keuangan secara komprehensif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Spirit Revolusi menegaskan bahwa pelaporan kepada aparat penegak hukum tidak menghilangkan hak masyarakat untuk meminta pemeriksaan administratif dan keuangan melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah. Menurut mereka, fungsi pengawasan Inspektorat dapat berjalan beriringan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
Akhirnya Terbuka: BPN Pandeglang Serahkan Dokumen Informasi kepada Pemohon
“Kami telah menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan permasalahan ini kepada Kejaksaan. Namun audit dari Inspektorat juga diperlukan untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya, termasuk menelaah kepatuhan terhadap peraturan serta memperoleh data yang lebih lengkap dan akurat. Karena itu kami akan menyampaikan surat permohonan audit agar seluruh aspek dapat diperiksa secara menyeluruh,” ujar Insan Banurea, Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Utara.
Kejanggalan Anggaran yang Perlu Klarifikasi
Berdasarkan hasil penelaahan dokumen dan data yang dimiliki pelapor, terdapat sejumlah hal yang menurut mereka perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut pada periode 2022–2025, antara lain:
- Anggaran irigasi senilai Rp158.828.300 dan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp185.000.000 pada tahun 2022–2023 yang menurut pelapor masih memerlukan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut terkait realisasi serta manfaat kegiatannya;
- Pada tahun 2024 terdapat perbedaan data yang menurut pelapor perlu diklarifikasi, yakni antara data realisasi ketahanan pangan dalam sistem sebesar Rp154.500.000 dan hasil perhitungan yang mereka lakukan sebesar Rp525.960.000;
- Alokasi modal BUMDes tahun 2025 sebesar Rp315.600.000 yang menurut pelapor belum disertai papan informasi sebagaimana yang mereka pahami diwajibkan dalam ketentuan yang berlaku;
- Laporan pertanggungjawaban yang menurut pelapor masih memerlukan penjelasan lebih rinci, serta adanya perbedaan pandangan terkait respons pemerintah desa terhadap permintaan informasi dan klarifikasi.
Audit Jadi Kunci Transparansi
Dalam permohonan yang akan diajukan, Spirit Revolusi meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana desa, meliputi APBDes, kegiatan fisik, pengelolaan keuangan BUMDes, hingga proses verifikasi yang dilakukan pihak kecamatan. Permohonan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara serta pemerintahan desa.
Spirit Revolusi menyatakan akan terus mengawal proses tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran publik.
Sebulan Berlalu, Korban Dugaan Iming-Iming Bantuan Koperasi Mibasari Siap Tempuh Jalur Hukum
“Kami berharap seluruh penggunaan anggaran dapat dijelaskan secara terbuka dan akuntabel. Jika masih terdapat data atau informasi yang belum jelas, maka hal tersebut perlu diperiksa dan diklarifikasi melalui mekanisme audit yang berwenang. Kami berharap Inspektorat dapat bekerja secara profesional, independen, dan menghasilkan pemeriksaan yang objektif sesuai fakta yang ditemukan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Berampu belum memberikan keterangan resmi terkait materi yang disampaikan dalam laporan dan rencana permohonan audit tersebut. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak terkait, redaksi terbuka untuk memuatnya sesuai ketentuan hak jawab dan hak koreksi.
Sumber: Surat Permohonan Audit Nomor 60/JRN/KAPERWIL/SPDTR/AUD/V/2026 dan Laporan Pengaduan Nomor 59/JRN/KAPERWIL/SPDTR/LG/05/2026
Pemberita: Raja Pernengeten Boangmanalu




