Jejak Uang Rakyat Rp18,8 Miliar di Dinas Pendidikan Jabar: Saat Pertanyaan Publik Berhadapan dengan Sunyinya Birokrasi
Transparansi Tanpa Tawar

KARAWANG – Ada surat yang dikirim dengan harapan. Ada tanda terima yang menjadi bukti perjalanan. Dan ada pertanyaan yang lahir bukan dari kebencian, melainkan dari hak rakyat untuk mengetahui.
Namun, ada pula keheningan yang terlalu panjang. Keheningan yang perlahan melahirkan tanda tanya.
Setelah menempuh tahapan permohonan informasi dan keberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Spirit Revolusi akhirnya melayangkan gugatan sengketa informasi publik terhadap Atasan PPID Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Langkah tersebut bukan untuk mencari kegaduhan. Bukan pula untuk mengadili melalui prasangka. Sebab, dalam negara yang menjunjung demokrasi, pertanyaan bukanlah ancaman. Ia merupakan bagian dari pengawasan.
Permohonan informasi yang diajukan sejak Februari 2026 itu berkaitan dengan dua kegiatan dengan nilai total Rp18,8 miliar, yakni Biaya Sertifikasi dan Pelatihan Peningkatan Mutu Pendidikan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp11,8 miliar serta Belanja Kursus atau Pelatihan TOEIC Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp7 miliar.
Yang diminta bukan rahasia. Yang diminta bukan cerita. Yang diminta hanyalah dokumen. Karena setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Jejak surat tercatat. Penerimaan terdokumentasi. Dan ketika ruang dialog berubah menjadi ruang hening, hukum menjadi jalan yang dipilih. Sebab demokrasi tidak dibangun oleh diam, dan keterbukaan tidak diuji ketika semua orang memuji.
Keterbukaan justru diuji ketika ada yang bertanya.
Masih ada sejumlah pertanyaan yang menunggu jawaban.
Mengapa kegiatan bernilai miliaran rupiah tersebut menggunakan metode penunjukan langsung? Bagaimana dasar perhitungan biaya per peserta? Siapa penyedia jasa yang ditunjuk dan bagaimana proses penentuannya? Serta, bagaimana mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut?
RAKYAT BERHAK TAHU: KONFIRMASI RP 6,49 MILIAR DANA DESA HUTA RAKYAT DITUNGGU 5 HARI KERJA
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak lahir dari kebencian. Ia lahir dari hak konstitusional warga negara untuk mengetahui bagaimana uang rakyat dikelola.
Karena transparansi bukan hadiah dari kekuasaan. Transparansi adalah kewajiban yang diperintahkan undang-undang.
Sejarah telah berulang kali mengingatkan bahwa yang paling berbahaya bukanlah pertanyaan yang keras, melainkan jawaban yang terlalu lama menghilang.
Sebab kegelapan tidak selalu lahir dari kebohongan. Kadang, ia tumbuh dari diam yang dipelihara.
Kini, sengketa informasi tersebut berada di tangan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Publik menunggu. Karena uang negara bukan milik meja birokrasi. Ia adalah amanah rakyat. Dan setiap amanah, cepat atau lambat, akan meminta pertanggungjawaban.
Sebab waktu mungkin dapat menunda jawaban, tetapi ia tak pernah menghapus jejak.
(Redaksi)




