NEWS

SOMASI PERTAMA DILAYANGKAN, SPIRIT REVOLUSI DESAK PEMERINTAH DESA PERJAGA LAKSANAKAN PUTUSAN KIP SUMUT

Transparansi Tanpa Tawar

PAKPAK BHARAT – Spirit Revolusi.id – Spirit Revolusi secara resmi melayangkan Somasi Pertama kepada Pemerintah Desa Perjaga, Kecamatan STTU Jehe, atas belum dilaksanakannya Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 15/PTS/KIP-SU/V/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam somasi tersebut, Pemerintah Desa Perjaga diberikan waktu 3 (tiga) hari kerja sejak surat diterima untuk melaksanakan seluruh amar putusan, menyerahkan dokumen informasi publik yang dimohon secara lengkap, serta menetapkan jadwal penyerahan secara tertulis.

Sebagai tindak lanjut, Redaksi Spirit Revolusi telah mengirimkan Surat Somasi I Nomor 00227/SPR/DRTR/SMS/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026. Menurut Spirit Revolusi, pada jadwal penyerahan dokumen sebagaimana ditetapkan dalam putusan, pihak pemerintah desa tidak hadir, belum menyerahkan dokumen yang dimohon, serta belum menyampaikan alasan resmi.

BACA : SEPADAN: PIMPINAN BUMDES BERAMPU DAN TPK WAJIB DIPERIKSA HUKUM, SETIAP RINCIAN DANA DITELUSURI

Dokumen yang dimohon meliputi RAPBDes dan Perubahan APBDes, SPJ Dana Desa, serta dokumen BUMDes sebagaimana tercantum dalam Putusan Komisi Informasi. Seluruh biaya penggandaan dokumen ditanggung oleh Spirit Revolusi, sementara dokumen asli diminta untuk diperlihatkan guna pencocokan sebelum salinan dibuat bersama di lokasi.

Apabila hingga batas waktu yang diberikan putusan tersebut tetap belum dilaksanakan, Spirit Revolusi menyatakan akan menempuh langkah hukum dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengajukan permohonan eksekusi putusan, menyampaikan laporan kepada instansi terkait, serta menempuh upaya hukum lainnya yang tersedia.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Perjaga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Redaksi Spirit Revolusi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(Kepala Perwakilan Sumatera Utara)

Related Articles

Back to top button