NEWS

Dugaan Kejahatan terhadap Pers di Karing, Polres Dairi Panggil Pelapor dan Saksi untuk Klarifikasi

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI, Spiritrevolusi.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi melalui Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) memanggil pelapor dan dua orang saksi untuk menjalani klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik di Desa Karing, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi.

Pelapor, Jembri M. Padang, dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik pada Senin, 27 Juli 2026, di Ruangan Unit Tipidsus Satreskrim Polres Dairi.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Spiritrevolusi.id, pemanggilan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/269/VII/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 20 Juli 2026. Laporan tersebut dibuat oleh Jembri M. Padang dan berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 3 Juli 2026 di Kantor Desa Karing, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi.

BACA KESEPAKATAN YANG TIDAK DITEPATI: LANGKAH HUKUM SPIRIT REVOLUSI MASUK TAHAP BARU, MENEGAKKAN AMANAT UNDANG-UNDANG PERS 

Dalam laporan tersebut, pelapor mendalilkan adanya dugaan tindakan yang berkaitan dengan penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik serta persoalan keterbukaan informasi publik.

Perkara tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk Pasal 51 juncto Pasal 18 sebagaimana tercantum dalam dokumen yang menjadi dasar penanganan perkara oleh pihak kepolisian.

Polisi Panggil Dua Saksi

Selain memanggil Jembri M. Padang sebagai pelapor, Unit Tipidsus Satreskrim Polres Dairi turut mengundang dua orang saksi yang diajukan oleh pihak pelapor, yakni Insan Banurea dan Amri Padang.

Keduanya diminta memberikan keterangan mengenai peristiwa yang dilaporkan, termasuk kondisi dan rangkaian kejadian yang terjadi di Kantor Desa Karing pada saat peristiwa tersebut berlangsung.

Keterangan pelapor dan para saksi nantinya akan menjadi bagian dari bahan klarifikasi penyidik dalam mendalami laporan tersebut, termasuk mencermati dokumen, bukti, maupun informasi lain yang berkaitan dengan perkara.

Tahap Awal Pendalaman Perkara

Surat undangan klarifikasi tersebut bernomor B/ /VII/RES.1.24./2026/Reskrim, tertanggal 24 Juli 2026. Surat tersebut ditandatangani atas nama Kepala Kepolisian Resor Dairi oleh Kepala Satuan Reskrim selaku Penyidik, AKP Wilson Panjaitan, S.H., M.H.

Klarifikasi terhadap pelapor dan saksi merupakan bagian dari proses awal kepolisian dalam memperoleh informasi serta mendalami materi laporan. Dari proses tersebut, penyidik akan menilai fakta dan bukti yang ada untuk menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA : Ketum DPP GNI Sambut Pengangkatan Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak Sebagai Jampidum: Kebanggaan Putra Batak Disertai Harapan Tegas Menjaga Amanah

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kebebasan pers, pelaksanaan tugas jurnalistik, serta hak masyarakat memperoleh informasi publik. Penanganan laporan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peristiwa yang dilaporkan sekaligus memastikan setiap pihak memperoleh perlindungan dan perlakuan hukum yang sesuai.

Hingga berita ini diterbitkan, proses tersebut masih berada pada tahap klarifikasi. Belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab, sehingga seluruh pihak tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah.

Redaksi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button