NEWS

Sidang Praperadilan PN Bandung: Saksi Satpol PP Akui Lakukan Upaya Paksa Tanpa Tunjukkan Surat Tugas

Transparansi Tanpa Tawar

BANDUNG — Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus menggelar sidang praperadilan dengan agenda pembuktian yang diajukan oleh dua warga, yakni M dan JS, terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada Kamis (10/9/2026). Praperadilan ini dilayangkan lantaran keduanya merasa tidak mendapatkan proses hukum yang adil dan berimbang (fair trial & due process of law) terkait dugaan tindakan upaya paksa oleh instansi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemohon mengajukan praperadilan demi menuntut kepastian dan keadilan hukum. Permohonan praperadilan tersebut masing-masing terdaftar dengan Nomor Register Perkara: 15/Pid.Pra/2026/PN Bdg dan 16/Pid.Pra/2026/PN Bdg. yang diperiksa oleh Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba, S.H., M.H.

​BACA : Buka Secara Transparan: “Rakyat Berhak Tahu 

Peristiwa ini diduga terjadi pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 pada saat Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Bandung diduga melakukan upaya paksa terhadap para pedagang yang berjualan disepanjang Jl. Dipati Ukur, Kel. Lebakgede, Kec. Coblong, Kota Bandung di kawasan kampus Magister Manajemen UNPAD.

Fakta Mengejutkan di Agenda Pembuktian

​Dalam sidang yang beragendakan pembuktian ini, hakim tunggal mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh kedua belah pihak. Pihak Satpol PP Kota Bandung menghadirkan Saksi-saksi yang merupakan personel yang terjun langsung dalam operasi upaya paksa yang diperkarakan.

​Dalam persidangan, kuasa hukum M dan JS mencecar para saksi. Dari fakta persidangan, terungkap beberapa pengakuan mengejutkan dari personel Satpol PP Kota Bandung terkait prosedur penindakan di lapangan, antara lain:

  • Tidak Menunjukkan Identitas & Surat Tugas: Para saksi mengakui bahwa saat melakukan upaya paksa, mereka tidak menunjukkan identitas maupun surat tugas resmi kepada para pemilik toko.
  • ​Cacat Administrasi Berita Acara: Berita acara penggeledahan dan penyitaan barang bukti ternyata tidak ditandatangani oleh pihak pemilik toko. Selain itu, dokumen tersebut juga tidak melibatkan tanda tangan perangkat kewilayahan setempat, seperti RT, RW, maupun Lurah.
  • Belum Ada Pemanggilan Resmi: Menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon mengenai absennya pemeriksaan lanjutan, saksi mengakui bahwa hingga saat ini Satpol PP belum pernah mengirimkan surat pemanggilan resmi pasca-upaya paksa. Pihak Satpol PP berdalih mereka hanya menunggu M dan JS berinisiatif datang ke kantor.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak M dan JS menegaskan bahwa sampai detik ini mereka belum pernah dipanggil, diperiksa, apalagi disidangkan atas dugaan tindak pidana apa pun terkait kasus tersebut. Sidang praperadilan ini diharapkan dapat menguji keabsahan prosedur hukum yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung.

BACA : DI TENGAH KETERBATASAN ANGGARAN, DINAS PARIWISATA DIDUGA AMBURKAN UANG NEGARA — “PERAHU NAGA JADI SAKSI BISU” KESIA-SIAN RP 149,85 JUTA! 

​Advokat Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., menyatakan bahwa seluruh tindakan Satpol PP Kota Bandung dalam kasus ini secara mutlak adalah tindakan yustisial. Hal ini dikarenakan merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol pada Pasal 12 dan Pasal 13, kedua toko tersebut diindikasikan tidak memiliki izin penjualan sehingga berimplikasi pada ketentuan Pasal 18 terkait penegakan hukum pidana. Fakta persidangan mencatat ada kurang lebih lima orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang terlibat dalam penindakan tersebut. Dalam kapasitasnya sebagai PPNS, mereka seharusnya mutlak tunduk, patuh, dan terikat pada Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​Selanjutnya, Ucok Rolando menerangkan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tindakan yustisial yang dilakukan oleh PPNS Satpol PP Kota Bandung tersebut terbukti mengabaikan prosedur yang sah. Oknum petugas di lapangan diketahui tidak memperlihatkan tanda pengenal kepada pemilik toko, sama sekali tidak mengantongi surat izin penggeledahan dan surat izin penyitaan dan tidak memberikan salinan Berita Acara yang seharusnya ditandatangani oleh pihak pemilik toko. Lebih dari itu, tindakan penggeledahan tersebut juga diduga tidak disaksikan oleh pejabat kewilayahan atau lingkungan setempat, baik itu aparat RT, RW, maupun Lurah.

​Rangkaian pelanggaran prosedur formil ini memunculkan dugaan kuat bahwa oknum Satpol PP telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Sebagai bagian dari aparatur penyelenggara negara, Satpol PP tidak boleh berbuat sewenang-wenang. Seyogianya, tugas utama aparatur adalah melindungi serta mengayomi masyarakat atau warga negara, bukan justru membuat warga negara menjadi khawatir dan ketakutan saat berhadapan dengan aparat yang diduga bertindak di luar jalur hukum. Ucok menegaskan bahwa PPNS memang diperbolehkan melakukan upaya paksa, tetapi hal tersebut harus dilakukan dengan cara-cara yang sudah ditentukan secara ketat oleh KUHAP, bukan dengan melakukan praktik penegakan hukum secara sewenang-wenang.

(Red)

Related Articles

Back to top button