Rakyat Menguji Output Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik KI Banten
Transparansi Tanpa Tawar

Serang, Juni 2026 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten telah melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis (Bimtek), serta Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Kegiatan tersebut melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga Lembaga Non-Struktural (LNS) dan instansi vertikal.
Sejumlah desa yang tercatat mengikuti kegiatan tersebut antara lain Desa Janaka, Desa Carenang, Desa Surya Bahari, Desa Kemuning, Desa Bojong Kamal, Desa Mekarsari, dan Desa Cibugel. Sementara dari kalangan OPD dan badan publik, berbagai instansi pemerintah daerah serta lembaga vertikal juga telah mengikuti tahapan penguatan keterbukaan informasi publik.
Masyarakat menyambut baik upaya yang dilakukan KI Banten dalam mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun demikian, masyarakat juga menegaskan bahwa keberhasilan sosialisasi tidak cukup diukur dari jumlah peserta, sertifikat, atau predikat yang diberikan kepada badan publik.
Output nyata dari sosialisasi tersebut harus terlihat dalam pelayanan informasi yang semakin terbuka, cepat, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Publik berharap setiap badan publik yang telah mengikuti sosialisasi dan Monev mampu menghadirkan transparansi dalam pengelolaan anggaran, pelaksanaan program, pengadaan barang dan jasa, serta berbagai informasi publik lainnya yang menjadi hak warga negara.
“Rakyat merupakan penguji sesungguhnya dari seluruh program keterbukaan informasi. Masyarakat akan menilai apakah hasil sosialisasi benar-benar diterapkan atau hanya berhenti pada kegiatan seremonial dan administrasi penilaian,” demikian pandangan yang berkembang di kalangan pegiat keterbukaan informasi.
Menanggapi hal tersebut, Joko Winarno, Kepala Perwakilan Media Spirit Revolusi Provinsi Banten, menegaskan bahwa keberhasilan program keterbukaan informasi publik harus dibuktikan melalui praktik pelayanan informasi yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kami mengapresiasi berbagai upaya yang telah dilakukan Komisi Informasi Banten dalam mendorong keterbukaan informasi publik. Namun keberhasilan program tersebut tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan sosialisasi, bimtek, maupun penghargaan yang diberikan. Yang paling penting adalah bagaimana badan publik melayani permohonan informasi masyarakat secara terbuka, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Joko Winarno.
Kebakaran TPST di Desa Cirejag, Karawang, Dua Unit Damkar Diterjunkan
Menurutnya, Media Spirit Revolusi Provinsi Banten akan melakukan uji akses informasi publik terhadap berbagai badan publik yang telah mengikuti sosialisasi dan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Langkah ini dilakukan untuk melihat secara langsung sejauh mana hasil sosialisasi tersebut benar-benar diterapkan dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.
Selain itu, Spirit Revolusi akan mendokumentasikan tingkat kepatuhan badan publik dalam melayani permohonan informasi masyarakat sebagai bagian dari upaya pengawasan dan kontrol sosial.
“Hasil pemantauan tersebut akan kami publikasikan secara berkala agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana komitmen badan publik dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi. Apabila ditemukan badan publik yang diduga tidak menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan, maka kami akan menggunakan hak-hak yang tersedia, termasuk mengajukan keberatan maupun sengketa informasi sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Joko Winarto juga mendorong Komisi Informasi Banten agar tidak hanya berfokus pada penilaian administratif dan pemberian penghargaan, tetapi turut mengevaluasi implementasi nyata keterbukaan informasi yang dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai pengguna layanan publik.
“Keterbukaan informasi tidak boleh berhenti pada dokumen penilaian atau seremoni penghargaan. Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat dapat merasakan pelayanan informasi yang cepat, mudah, terbuka, dan responsif. Di situlah sesungguhnya hasil sosialisasi dan monitoring evaluasi diuji,” tambahnya.
Ke depan, masyarakat berharap KI Banten tidak hanya fokus pada penilaian dan pemberian penghargaan, tetapi juga memastikan bahwa badan publik yang telah mengikuti program sosialisasi mampu mempertahankan komitmen keterbukaan informasi dalam praktik sehari-hari.
Transparansi yang baik akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang akuntabel, partisipatif, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
(Redaksi)




