Warga Pakpak Bharat Dipanggil Polisi Usai Kritik Bupati, Publik Pertanyakan Dasar Laporan
Tranparansi Tanpa Tawar

Pakpak Bharat — Pemanggilan sejumlah warga Pakpak Bharat oleh Polda Sumatera Utara terkait laporan Bupati Franc Bernhard Tumanggor memunculkan polemik di tengah masyarakat. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/1724/X/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Oktober 2025 dan disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024.
Sejumlah warga yang menerima undangan klarifikasi mengaku tidak mengetahui secara jelas dasar tuduhan yang ditujukan kepada mereka. Dalam pemeriksaan, penyidik disebut belum dapat menunjukkan bukti unggahan media sosial yang menjadi dasar laporan. Bahkan dua akun yang disebut terkait kasus, yakni Salam Berutu dan Nurhabibi Malau, tidak dapat ditampilkan kepada warga saat wawancara dilakukan.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan publik mengenai kelayakan laporan tersebut. Apalagi, dalam negara demokrasi, kritik terhadap pejabat publik merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang serta ditegaskan melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.
Di sisi lain, beberapa pertanyaan penyidik dinilai tidak relevan dengan substansi laporan, misalnya mengenai penilaian apakah Bupati dianggap “berbudaya Pakpak” serta apakah warga pernah menghina Suku Pakpak. Hal ini kemudian menimbulkan diskusi lebih luas tentang hubungan antara persoalan hukum dan identitas budaya dalam konteks pelaporan pidana.
Warga yang dipanggil menyatakan tetap menghormati proses hukum dan mendorong Polda Sumut bekerja profesional sesuai prinsip Presisi Polri. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan pembuktian yang jelas agar publik tidak tersesat oleh asumsi.
Di tengah polemik ini, muncul refleksi mengenai dinamika politik Pakpak Bharat pasca Pilkada 2020. Dalam proses berdemokrasi, dukungan masyarakat terhadap pemimpin biasanya diiringi harapan akan keterbukaan, kedekatan dengan rakyat, dan ruang kritik yang sehat. Ketika suara publik justru berujung pada proses hukum, sebagian warga mempertanyakan arah hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat melihat persoalan secara objektif. Jika memang terdapat pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus ditempuh sesuai mekanisme. Namun jika laporan berangkat dari ekspresi kritik, ruang dialog semestinya lebih diutamakan.
Sebagai bagian dari masyarakat Pakpak, warga diajak untuk tetap kritis, menjaga nilai adat, dan mengawasi jalannya pemerintahan—sebagaimana prinsip “Mertampuk Bulung Merbenna Sangkalen, Janah Mersidasa Ugasen” yang menekankan pentingnya menjaga kebenaran dan kehormatan bersama.
Peristiwa ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran hukum, meningkatkan transparansi, dan memperbaiki komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Njuah Njuah.
(Perwakilan Sumut /IB)




