NEWS

ANGGARAN DESA LAE HOLE 2020-2025 MENCAPAI HAMPIR RP 5,3 MILIAR: MUNCUL DUGAAN SERIUS TERKAIT PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI, spiritrevolusi.id – Sepanjang kurun waktu enam tahun, tepatnya sejak tahun 2020 hingga 2025, Desa Lae Hole yang berada di wilayah Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, telah menerima alokasi dana negara dengan nilai yang sangat signifikan. Apabila dihimpun keseluruhannya, jumlah anggaran yang masuk ke kas desa mencapai hampir Rp 5,3 MILIAR. Sumber dana ini berasal dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, pendapatan asli desa, serta berbagai bentuk bantuan lainnya — seluruhnya merupakan keuangan negara yang dipercayakan untuk dikelola demi kesejahteraan dan kemajuan seluruh warga masyarakat.

Pengurus Yayasan Miftahul Bariyah Bantah Koperasi SI Mibasari Merupakan Binaan Yayasan

Namun, kondisi yang ditemukan di lapangan menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran di tengah publik. Dana sebesar itu telah diterima, namun hingga saat ini belum tersedia penjelasan yang rinci, dokumen pendukung yang memadai, maupun laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses dan diperiksa oleh masyarakat luas. Berdasarkan sejumlah fakta yang terlihat dan sikap yang ditunjukkan oleh pihak pengelola desa, Insan Banurea K.A, selaku perwakilan dari media dan gerakan Spirit Revolusi, menyampaikan bahwa terdapat dugaan yang cukup serius mengenai adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan, bahkan potensi penyalahgunaan keuangan negara. Menurutnya, penolakan untuk membuka informasi dan dokumen yang dimaksud menjadi indikasi kuat bahwa ada hal-hal yang ingin disembunyikan, yang tentu saja tidak terlepas dari kesadaran akan adanya kesalahan atau tanggung jawab yang harus dipikul.

RINCIAN ALOKASI ANGGARAN YANG TELAH DIHIMPUN

Perlu disampaikan dengan jelas bahwa sebagian dari data anggaran ini merupakan catatan resmi yang kebenarannya tidak dapat dibantah, karena telah tercatat dan ditetapkan dalam sistem negara. Sebagian lainnya merupakan besaran pagu anggaran yang pasti telah diterima, dengan nilai yang tidak berbeda jauh dari apa yang tercantum dalam dokumen administrasi desa.

DATA RESMI, TERCATAT DI KEMENTERIAN KEUANGAN DAN PEMERINTAH KABUPATEN DAIRI:

  • Tahun 2024: Rp 824.082.000
  • Tahun 2025: Rp 801.522.000

⚠️ DATA PERKIRAAN / PAGU ALOKASI:

  • Tahun 2020: Rp 750.000.000
  • Tahun 2021: Rp 810.000.000
  • Tahun 2022: Rp 865.000.000
  • Tahun 2023: Rp 915.000.000

📊 RINGKASAN PER TAHUN DAN TOTAL KESELURUHAN:

  • 2020: Rp 750 Juta
  • 2021: Rp 810 Juta
  • 2022: Rp 865 Juta
  • 2023: Rp 915 Juta
  • 2024: Rp 955 Juta (dengan rincian resmi Dana Desa sebesar Rp 824.082.000)
  • 2025: Rp 975 Juta (dengan rincian resmi Dana Desa sebesar Rp 801.522.000)
  • TOTAL KESELURUHAN: Rp 5.270.000.000 (setara dengan hampir Rp 5,3 Miliar)

PENJELASAN UMUM BELUM DIIKUTI BUKTI YANG NYATA

Secara lisan maupun dalam dokumen perencanaan, pihak pengelola desa menyatakan bahwa anggaran tersebut dipergunakan untuk berbagai program dan kegiatan, mulai dari pembangunan sarana prasarana, perbaikan jaringan irigasi, pemberian bantuan kepada warga yang membutuhkan, penanganan masalah kesehatan dan kesejahteraan, hingga pembayaran hak dan operasional perangkat desa. Disebutkan pula bahwa sekitar 40 hingga 50 persen dari anggaran dialokasikan untuk bidang pembangunan, sedangkan 20 hingga 30 persennya diperuntukkan bagi keperluan operasional pemerintahan desa.

Namun, penjelasan-penjelasan tersebut masih bersifat umum dan belum disertai dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. “Kami ingin memastikan dan mengetahui dengan pasti: di mana rincian kegiatan yang telah dilaksanakan? Di mana dokumen pendukung dan bukti transaksi keuangan? Di mana tanda terima dan keterangan dari pihak-pihak yang menerima manfaat atau pembayaran? Dan yang paling penting, di mana hasil nyata yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat? Sampai saat ini, hal-hal tersebut belum dapat kami peroleh maupun kami lihat secara jelas,” ungkap Insan Banurea K.A.

Kondisi ini menjadi dasar timbulnya dugaan bahwa sejumlah rencana dan keterangan yang disampaikan hanyalah bentuk pelaporan administratif semata, yang belum tentu mencerminkan kenyataan pelaksanaannya. Bukan tidak mungkin bahwa sejumlah pos pengeluaran disusun hanya sebagai dasar untuk mengeluarkan dana dari kas desa, tanpa adanya pelaksanaan kegiatan yang nyata atau manfaat yang disebarkan kepada masyarakat luas. Penolakan untuk membuka dokumen dan memberikan penjelasan yang rinci semakin memperkuat dugaan tersebut, karena hal ini mengindikasikan adanya kekhawatiran bahwa apabila informasi tersebut diumumkan, maka berbagai hal yang tidak sesuai dengan ketentuan akan terungkap ke permukaan. Padahal, seluruh dokumen dan informasi terkait pengelolaan keuangan desa merupakan hak milik publik, sehingga seluruh warga masyarakat berhak untuk mengetahuinya.

SIKAP PENOLAKAN SEBAGAI INDIKASI PENTING DALAM PENILAIAN

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, seluruh dokumen yang berkaitan dengan anggaran, perencanaan, pelaksanaan kegiatan, bukti pengeluaran, maupun laporan pertanggungjawaban dikategorikan sebagai dokumen publik. Hal ini berarti bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memohon, melihat, dan memperoleh salinan dari dokumen-dokumen tersebut. Sebaliknya, pihak pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menyediakan dan memberikan akses terhadap informasi tersebut, serta dilarang untuk menolaknya dengan alasan apa pun. Sikap penolakan atau penutupan informasi merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, dan pada saat yang sama menjadi indikasi yang sangat kuat bahwa terdapat hal-hal yang ingin disembunyikan, adanya kesalahan dalam pelaksanaan, atau bahkan kemungkinan terjadinya tindak pidana di bidang keuangan negara.

“Kami telah menyampaikan permohonan informasi secara resmi, memohon kesempatan untuk meneliti dan memperoleh salinan dari seluruh dokumen yang berkaitan dengan penerimaan dan penggunaan anggaran desa selama kurun waktu tersebut. Namun sayangnya, permohonan yang kami sampaikan belum mendapatkan tanggapan maupun jawaban yang memadai. Yang kami temukan hanyalah sikap diam, upaya pengalihan pembicaraan, bahkan adanya langkah-langkah yang terkesan menghalangi kami untuk memperoleh informasi yang menjadi hak kami tersebut. Hal ini menciptakan kesan bahwa pihak pengelola merasa memiliki kekuasaan yang mutlak, sehingga ketentuan hukum dan hak masyarakat seolah-olah tidak berlaku bagi mereka,” tambah Insan Banurea K.A.

JOKO WINARNO :Transparansi Jangan Berhenti di Forum Bimtek: Publik Menunggu Implementasi Nyata Keterbukaan Informasi

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sikap yang ditunjukkan oleh pihak pengelola desa justru menjadi bukti yang paling kuat untuk mendukung dugaan yang ada. “Coba kita renungkan bersama: apabila seluruh pengelolaan berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan, apabila tidak ada kesalahan maupun kekeliruan, apabila tidak ada hal yang disembunyikan — mengapa harus merasa takut untuk membuka seluruh dokumen dan memberikan penjelasan yang rinci? Mengapa harus merasa khawatir apabila isinya diketahui dan diperiksa oleh pihak lain? Dan mengapa harus bersikap menolak dan menghindar apabila semuanya dapat dipertanggungjawabkan? Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut sebenarnya sudah sangat jelas bagi kami. Hal ini menunjukkan bahwa pihak pengelola sadar akan adanya kesalahan yang telah dilakukan, sadar bahwa telah terjadi pengurangan atau penyalahgunaan hak masyarakat, dan sangat khawatir apabila hal tersebut diketahui oleh publik. Jika memang tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan, tentu saja mereka akan dengan senang hati membuka seluruh informasi, bahkan akan dengan bangga memamerkannya sebagai bukti bahwa tugas dan tanggung jawab yang diemban telah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Namun kenyataannya berbanding terbalik dengan hal tersebut, sehingga kesimpulan yang dapat kita ambil hanyalah satu: bahwa terdapat hal-hal yang tidak beres dalam pengelolaan ini,” tegasnya lagi.

DUGAAN: MANFAAT ANGGARAN BELUM TERSEBAR KE SELURUH LAPISAN MASYARAKAT

Nilai anggaran sebesar hampir Rp 5,3 miliar merupakan jumlah yang sangat besar dan memiliki potensi yang luar biasa untuk membawa perubahan yang berarti bagi kemajuan Desa Lae Hole. Dengan dana sebesar itu, berbagai perbaikan dan pembangunan dapat dilaksanakan, mulai dari penyediaan sarana prasarana yang memadai, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan seluruh warga masyarakat.

Namun apabila dilihat dari kondisi yang ada saat ini, perubahan yang terlihat dan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat masih sangat terbatas. Banyak warga yang masih menghadapi berbagai kesulitan, sejumlah fasilitas umum masih membutuhkan perbaikan, dan berbagai kebutuhan mendasar masyarakat belum terpenuhi dengan sebaik-baiknya. Dari kondisi inilah muncul dugaan yang cukup kuat bahwa manfaat dari anggaran yang begitu besar tersebut belum tersebar dan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Besar kemungkinan bahwa sebagian besar dari dana tersebut hanya dinikmati oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki akses dan kekuasaan, sedangkan hanya sebagian kecil saja yang dipergunakan untuk kepentingan umum, bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa tidak ada sama sekali yang sampai kepada masyarakat luas.

“Kami menduga bahwa telah terjadi penyusunan pos-pos pengeluaran yang tidak memiliki dasar yang memadai, pencantuman kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, serta pembuatan dokumen pendukung yang tidak sesuai dengan kenyataan. Setelah dana dikeluarkan, kemudian dibagikan dan dinikmati oleh pihak-pihak tertentu saja, dan seluruh hal ini kemudian ditutup rapat-rapat agar tidak diketahui maupun diperiksa oleh pihak lain. Mungkin mereka beranggapan bahwa dengan cara demikian, mereka dapat memperoleh keuntungan pribadi yang besar tanpa harus mempertanggungjawabkannya kepada siapa pun. Mungkin pula mereka beranggapan bahwa dengan tetap diam dan tidak memberikan tanggapan apa pun, maka seluruh masalah ini akan berlalu dan terlupakan oleh waktu. Namun hal tersebut merupakan kekeliruan penilaian yang besar, dan lambat laun mereka akan menyadari hal tersebut,” ungkap Insan Banurea K.A.

KAMI AKAN TERUS MENUNTUT KEJELASAN DAN PENEGAKAN HUKUM

Seluruh hal yang kami sampaikan ini bukanlah sekadar tuduhan yang tidak berdasar, maupun pendapat yang dibangun tanpa alasan yang kuat. Segala hal yang kami sampaikan didasarkan pada apa yang kami amati, dengar, dan temukan selama ini. Sikap yang ditunjukkan, tindakan yang dilakukan, dan berbagai kondisi yang terjadi, semuanya mengarah kepada satu kesimpulan yang logis dan tidak dapat dihindari: bahwa terdapat kesalahan dalam pengelolaan, adanya tanggung jawab yang harus dipikul, dan telah terjadi pengurangan hak yang seharusnya dinikmati oleh seluruh warga Desa Lae Hole.

“Sebelumnya, kami telah memberikan kesempatan kepada pihak pengelola desa. Kami telah menyampaikan permohonan dengan cara yang baik, memohon agar mereka bersedia membuka seluruh dokumen dan memberikan penjelasan yang rinci, dengan harapan apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan maka hal tersebut dapat diperbaiki dan diluruskan. Namun sayangnya, kesempatan yang kami berikan tidak mendapatkan tanggapan yang positif. Mereka memilih untuk tetap diam, tetap menolak, dan menganggap bahwa permohonan dan kekhawatiran yang kami sampaikan tidak penting dan tidak perlu diperhatikan,” lanjutnya.

 SPIRIT REVOLUSI KEMBALI SERET INSPEKTORAT KABUPATEN PAKPAK BHARAT & DESA PERJAGA KE MEJA HIJAU KOMISI INFORMASI

Mengingat hal tersebut, maka kesempatan yang telah diberikan tersebut dianggap telah berakhir. “Kami tidak lagi menyampaikan permohonan dengan cara yang sama seperti sebelumnya. Saat ini, kami menganggap bahwa dugaan yang kami miliki memiliki dasar yang kuat, sehingga kami akan bertindak sesuai dengan hal tersebut. Kami akan terus berusaha mengumpulkan informasi dan bukti yang diperlukan, terus berupaya mencari kebenaran yang sesungguhnya, dan membawa seluruh masalah ini ke jalur hukum yang telah ditentukan. Kami akan memastikan bahwa hal ini diperiksa dan diselesaikan melalui lembaga yang berwenang, hingga seluruh hal yang tersembunyi dapat diungkapkan, hingga seluruh dana yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat dapat dikembalikan, dan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab bersedia mempertanggungjawabkan segala hal yang telah dilakukan serta menanggung segala akibat yang timbul dari hal tersebut,” janji Insan Banurea K.A.

Kepada seluruh warga masyarakat Desa Lae Hole, ia menyampaikan ajakan: “Marilah kita bersama-sama menyadari kondisi yang terjadi dan bangun dari ketidakpedulian. Jangan biarkan keadaan ini terus berlanjut, jangan biarkan hak kita terus berkurang dan dinikmati oleh pihak lain. Anggaran ini adalah milik kita, desa ini adalah tempat kita tinggal dan berusaha, dan masa depan desa ini akan menentukan keadaan kita dan generasi yang akan datang. Apabila kita tetap diam dan membiarkan hal ini terjadi, maka mereka akan semakin berani melakukan hal yang sama, semakin banyak mengambil keuntungan untuk diri sendiri, dan keadaan kita akan semakin sulit. Marilah kita bersatu padu, menuntut hak yang seharusnya kita miliki, dan bersama-sama berusaha mencari kebenaran dan keadilan. Hanya dengan cara demikian, kita dapat memastikan bahwa desa ini akan dikelola oleh pihak yang jujur, bertanggung jawab, dan memiliki komitmen untuk kemajuan bersama.”

 DITOLAK DAN DIAMKAN, SPIRIT REVOLUSI BAWA DESA KARING KE MEJA HIJAU KOMISI INFORMASI

Dan kepada pihak pengelola desa, ia menyampaikan pesan: “Marilah renungkan dengan baik segala hal yang telah kami sampaikan ini. Apabila beranggapan bahwa dengan tetap diam dan menyembunyikan dokumen maka seluruh masalah ini akan selesai — hal tersebut merupakan kekeliruan yang besar. Kebenaran yang sesungguhnya pasti akan terungkap pada waktunya, dan segala hal yang disembunyikan pasti akan diketahui oleh pihak lain. Hari di mana hal tersebut terjadi pasti akan datang, dan pada saat itulah kalian akan menyesali segala hal yang telah dilakukan, namun sayangnya penyesalan tersebut datangnya sudah terlambat. Kalian harus bertanggung jawab atas segala hal yang telah dilakukan, harus memulihkan segala kerugian yang telah terjadi, dan tidak ada satu pun dari kalian yang dapat menghindari atau melepaskan diri dari tanggung jawab tersebut.”

“Masyarakat memegang kekuasaan, hukum berlaku bagi seluruh pihak tanpa terkecuali, dan kami akan terus berjuang hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Terdapat tanggung jawab yang harus dipikul, dan kami akan memastikan bahwa hal tersebut dipenuhi dengan sebaik-baiknya,” tutup Insan Banurea K.A, perwakilan dari Spirit Revolusi.

Sumber ( data dokumen)

Pemberita : Radja pernengeten Boangmanalu

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button