Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SD Negeri 034784 Panji Dabutar, Wartawan Minta Klarifikasi Kepsek
Transparansi Tanpa Tawar

Dairi, Sumatera Utara – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SD Negeri 034784 Panji Dabutar, Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi. Dugaan tersebut muncul setelah wartawan melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah, Ristauli br Sitanggang, pada 26 Januari 2026.
Dalam konfirmasi tersebut, Kepala Sekolah menyampaikan bahwa dirinya telah menjabat sebagai kepala sekolah selama kurang lebih tujuh tahun. Saat ditanya terkait jumlah siswa tahun anggaran 2025, pihak sekolah menyebutkan jumlah siswa sebanyak 258 orang. Namun, wartawan menunjukkan data penerima Dana BOS yang mencantumkan jumlah siswa sebanyak 259 orang.
Rincian Dana BOS Tahap I Tahun 2025
Berdasarkan data pencairan Dana BOS tahap I pada 22 Januari 2025, total anggaran yang diterima sekolah sebesar Rp115.425.000, dengan rincian antara lain:
Pengembangan perpustakaan: Rp24.744.400
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp0
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp0
Administrasi kegiatan sekolah: Rp25.521.306
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp9.150.000
Berlangganan daya dan jasa: Rp5.758.794
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp8.106.794
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah (lainnya): Rp8.544.000
Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp4.544.000
Pembayaran honorarium: Rp37.600.000
Saat wartawan meminta penjelasan terkait pos pembayaran honorarium, Kepala Sekolah menyatakan bahwa pembayaran tersebut tidak ada dan menyarankan wartawan untuk menanyakan langsung ke Dinas Pendidikan.
Rincian Dana BOS Tahap II Tahun 2025
Dana BOS tahap II yang dicairkan pada 8 Agustus 2025 juga tercatat sebesar Rp115.425.000, dengan rincian penggunaan antara lain:
Penerimaan peserta didik baru: Rp0
Pengembangan perpustakaan: Rp10.042.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp3.600.000
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp0
Administrasi kegiatan sekolah: Rp35.054.496
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp4.300.000
Berlangganan daya dan jasa: Rp8.700.958
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp28.379.600
Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp0
Pembayaran honorarium: Rp25.347.946
Ketika kembali dikonfirmasi mengenai pembayaran honorarium pada tahap II, Kepala Sekolah menyatakan tidak mengetahui secara rinci dan kembali mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan ke Dinas Pendidikan, dengan alasan laporan penggunaan Dana BOS telah disampaikan ke instansi terkait.
Total Anggaran Dana BOS 2025
Total Dana BOS yang diterima SD Negeri 034784 Panji Dabutar sepanjang tahun 2025 tercatat sebesar Rp230.850.000.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi terkait perbedaan data jumlah siswa dan rincian penggunaan Dana BOS, khususnya pada pos pembayaran honorarium.
Apabila nantinya ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan Dana BOS, pihak-pihak terkait diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan: Perwakilan Wilayah Sumatera Utara




