Temuan BPK RI: Pengelolaan Keuangan Dairi 2022 Banyak Kelemahan, Kelebihan Bayar Rp652 Juta Belum Jelas Tindak Lanjutnya
Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI, spiritrevolusi.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah merampungkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Dairi untuk Tahun Anggaran 2022, sebagaimana tertuang dalam surat nomor I47b/S/XVIII.MDN/05/2023 tertanggal 12 Mei 2023. Meskipun memberikan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, BPK mencatat sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern, ketidaktepatan pengelolaan, serta ketidakpatuhan terhadap peraturan dengan nilai kerugian dan penyimpangan mencapai miliaran rupiah. Hingga kini, kejelasan tindak lanjut atas seluruh temuan tersebut masih sangat dinanti masyarakat luas.
Dalam uraian rinci hasil pemeriksaan, BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran pada pelaksanaan proyek jalan di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Akumulasi nilai kelebihan bayar yang sudah cair ke tangan penyedia jasa tercatat sebesar Rp652.849.478,95, yang terbagi atas: CV AM senilai Rp66.697.482,69; CV PK senilai Rp59.230.293,49; CV Ber senilai Rp95.200.876,49; CV WMV senilai Rp158.688.419,64; serta CV MAL senilai Rp273.032.406,64. Berdasarkan temuan ini, BPK telah memerintahkan agar seluruh nilai tersebut segera ditarik kembali dan disetorkan ke Kas Daerah. Namun fakta di lapangan menunjukkan, hingga tahun 2026 ini belum ada laporan resmi, bukti tertulis, maupun pengumuman bahwa uang negara senilai ratusan juta rupiah itu sudah kembali masuk ke kas daerah.
Selain kelebihan pembayaran, terungkap pula adanya kekurangan volume pekerjaan pada 11 paket pembangunan jalan dengan nilai mencapai Rp1.301.727.420,77. Artinya, pekerjaan tidak selesai, tidak lengkap atau kualitasnya tak sesuai ketentuan, namun pembayaran tetap dilakukan secara penuh 100 persen sesuai nilai kontrak. Masalah serupa juga terjadi pada pekerjaan yang dilaksanakan CV BP, dimana tercatat kekurangan volume senilai Rp84.874.514,10, namun pembayaran sudah lunas disalurkan sepenuhnya tanpa ada pemotongan atau penyesuaian. Hal ini menjadi indikasi nyata lemahnya pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan proyek, sehingga berpotensi besar merugikan keuangan daerah.
Di sisi pengelolaan anggaran, ditemukan kesalahan alokasi yang nilainya sangat fantastis. Pada pos belanja barang dan jasa terdapat ketidaktepatan penempatan anggaran senilai Rp1.516.272.550,00, sedangkan pada pos belanja modal kesalahan penganggaran mencapai Rp9.795.378.300,00. Nilai kesalahan alokasi yang mencapai lebih dari 11 miliar rupiah ini membuktikan bahwa penyusunan dan pengelolaan anggaran belum berjalan cermat, belum sesuai standar akuntansi pemerintahan, dan berisiko tinggi menimbulkan penyalahgunaan maupun ketidaktepatan sasaran penggunaan dana.
Masalah mendasar lainnya adalah Peraturan Daerah mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 sama sekali tidak ditetapkan. Artinya, seluruh pergeseran, penambahan maupun perubahan alokasi dana yang dilakukan sepanjang tahun berjalan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan resmi. Hal ini merupakan pelanggaran prosedur administrasi yang serius, karena perubahan anggaran seharusnya dibahas, disepakati dan ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebelum diberlakukan.
Menyikapi seluruh kelemahan dan penyimpangan tersebut, BPK telah menyampaikan rekomendasi tegas kepada Bupati Dairi pada tahun 2023 silam. Pemerintah daerah diwajibkan untuk memperbaiki sistem pengelolaan, menetapkan perubahan anggaran sesuai aturan, lebih teliti dalam menyusun rencana keuangan, serta menarik kembali seluruh kelebihan pembayaran agar dikembalikan ke kas negara. Sesuai ketentuan, jawaban resmi dan laporan tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima, yakni sebelum pertengahan Juli 2023.
Sebagai lembaga pengawas internal, Inspektorat Kabupaten Dairi juga menerima salinan dokumen tersebut dan memikul tanggung jawab utama untuk memantau, memverifikasi dan memastikan setiap rekomendasi dilaksanakan sepenuhnya dan tepat waktu. Namun hingga lebih dari tiga tahun berlalu, belum ada informasi rinci maupun bukti nyata yang dipublikasikan terkait apa saja yang sudah diselesaikan, apa yang sedang berjalan, dan apa yang masih tertunda.
Publik menyampaikan harapan dan pertanyaan yang menuntut kejelasan: Apakah dana kelebihan bayar ratusan juta rupiah itu sudah ditarik kembali? Bagaimana penyelesaian atas kekurangan volume pekerjaan senilai miliaran rupiah? Apakah kesalahan penganggaran besar-besaran itu sudah dibenahi sistemnya agar tidak terulang kembali di tahun-tahun berikutnya? Dan laporan tindak lanjut apa yang telah diserahkan kepada BPK sesuai tenggat waktu yang ditetapkan peraturan?
Prinsip utama pengelolaan keuangan negara adalah transparansi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban. Uang rakyat adalah amanah besar yang harus dikelola dengan jujur, cermat dan terbuka. Segala temuan, kekurangan maupun penyimpangan wajib ditindaklanjuti, diperbaiki dan diinformasikan ke masyarakat selaku pemilik hak atas anggaran tersebut.
Ketiadaan kejelasan dan laporan terbuka hingga kini menimbulkan pandangan bahwa pengelolaan keuangan daerah masih belum tertib, pengawasan belum berjalan efektif, dan amanat peraturan belum dilaksanakan sepenuhnya. Spirit Revolusi akan terus memantau perkembangan ini dan menanti informasi resmi, sebagai wujud kepedulian agar keuangan rakyat dikelola dengan benar, bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Kaperwil Sumut/Biro Dairi)



