DESA LAU TAWAR BELUM TANGGAPI PERMOHONAN INFORMASI, MEDIA SPIRIT REVOLUSI AJUKAN KEBERATAN RESMI
Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI – PT Spirit Revolusi Media Nusantara secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Langkah ini diambil karena permohonan dokumen informasi publik yang diajukan sejak April 2026 hingga kini belum mendapat tanggapan maupun jawaban resmi dari pemerintah desa setempat.
Berdasarkan dokumen yang diterima, permohonan rinci dan lengkap telah dikirimkan oleh Spirit Revolusi pada 04 April 2026 melalui surat bernomor 00106/SPR/DRTR/PIP/IV/2026. Dalam surat tersebut, pihak media meminta akses terhadap sejumlah dokumen pengelolaan keuangan dan aset desa selama empat tahun terakhir, yakni Tahun Anggaran 2022, 2023, 2024, hingga 2025.
Data dan dokumen yang diminta meliputi:
- Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) beserta perubahannya;
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes lengkap dengan laporan keuangan dan realisasi kegiatan;
- Dokumen pengelolaan aset desa mulai dari daftar inventaris, keputusan penghapusan, hingga peta lokasi aset;
- Berkas pengadaan barang dan jasa, kontrak kerja, rincian biaya, dan bukti pembayaran;
- Laporan pertanggungjawaban BUMDes;
- Rincian penggunaan Dana Bantuan Penanggulangan Covid-19 dan BLT Dana Desa, termasuk daftar penerima bantuan.
Permohonan tersebut disampaikan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan terkait pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pihak media menyatakan bahwa tujuan permohonan ini untuk kepentingan penelitian, kontrol sosial, tugas jurnalistik, serta mendukung pemberitaan yang akurat, faktual, dan objektif.
Menurut ketentuan Pasal 22 Ayat (7) UU Nomor 14 Tahun 2008, badan publik wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan alasan tertulis. Namun hingga melewati batas waktu tersebut, pihak pemohon menyatakan belum menerima jawaban ataupun penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Lau Tawar.
Atas kondisi tersebut, pada 11 Mei 2026, Spirit Revolusi melalui surat bernomor 00156/SPR/DRTR/KBR/V/2026 resmi mengajukan keberatan. Dalam surat yang ditandatangani Direktur/Pimpinan Redaksi Marojak Sitohang itu, pihaknya meminta Atasan PPID segera menindaklanjuti permohonan informasi dan memberikan jawaban resmi beserta dokumen yang diminta paling lambat 30 hari kerja sejak surat diterima.
Desa Perjaga Mangkir Sidang, Inspektorat Pakpak Bharat Dinilai Berbelit
“Pengabaian terhadap permohonan informasi publik tentu menjadi perhatian, karena keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Jika pengelolaan administrasi telah berjalan sesuai ketentuan, maka penyampaian informasi kepada publik semestinya dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Marojak Sitohang.
Pihak Spirit Revolusi menegaskan akan terus menempuh mekanisme hukum yang tersedia dalam memperjuangkan hak atas informasi publik. Apabila keberatan tersebut kembali tidak ditindaklanjuti atau ditolak tanpa dasar hukum yang jelas, langkah selanjutnya yang akan ditempuh adalah pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Publik kini menanti tindak lanjut dan komitmen keterbukaan informasi dari Pemerintah Desa Lau Tawar terkait pengelolaan anggaran dan administrasi desa selama periode 2022–2025.
(Igeten Depari)



