H. Husen Mustofa Daftarkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Subang Terkait Sengketa Uang Gadai Sawah
Transparansi Tanpa Tawar

Subang, 10 Juni 2026 – H. Husen Mustofa mendatangi Pengadilan Negeri Subang untuk mendaftarkan gugatan perdata terkait sengketa uang gadai dua bidang sawah yang menurutnya hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.
Sebelum menempuh jalur hukum, Husen mengaku telah berupaya mencari penyelesaian melalui berbagai tahapan, mulai dari mediasi di tingkat desa hingga mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian setempat. Namun, upaya tersebut dinilai belum menghasilkan solusi yang memuaskan.
“Sebelumnya saya sudah mendatangi Polres Subang untuk meminta arahan terkait permasalahan ini. Sebulan yang lalu juga sudah dilakukan mediasi di tingkat desa dan di Polsek setempat, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang saya anggap tuntas. Karena itu saya kembali mencari langkah hukum yang tepat,” ujar Husen Mustofa kepada wartawan.
Penyerahan Dokumen Tak Penuh: Spirit Revolusi Pantau Janji Desa Lau Tawar
Menurut Husen, setelah berkonsultasi dan mendapatkan arahan dari pihak kepolisian, dirinya kemudian mendatangi Pengadilan Negeri Subang. Di sana, ia memperoleh penjelasan dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh.
“Setelah mendapatkan arahan dari Posbakum Pengadilan Negeri Subang, saya akhirnya mendaftarkan gugatan tersebut,” katanya.
Dalam gugatan yang diajukan, Husen menyebut terdapat tiga pihak yang menjadi tergugat, yakni mantan istrinya berinisial OE serta dua orang lainnya yang berinisial SU dan OY.
Husen mendalilkan bahwa ketiga pihak tersebut telah menerima atau menikmati hasil uang gadai dua bidang sawah yang menurutnya berasal dari usaha dan aset yang dikelolanya. Ia mengaku hingga saat ini belum pernah menerima uang tebusan maupun hasil dari transaksi gadai tersebut.
“Sampai detik ini saya belum menerima uang tebusan gadai sawah itu. Padahal menurut saya, dana tersebut berasal dari aset yang saya kelola. Karena itu saya menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diperiksa dan diputus secara adil,” ungkapnya.
Saat ini, perkara tersebut telah didaftarkan dan Husen tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Subang.
Rakyat Menguji Output Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik KI Banten
Meski proses hukum masih berjalan, Husen mengaku merasa lega karena permasalahan yang dihadapinya kini telah mendapatkan ruang penyelesaian melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Saya sedikit puas karena negara hadir dalam permasalahan yang saya alami. Sekarang saya tinggal menunggu proses persidangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam gugatan belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait pernyataan yang disampaikan oleh H. Husen Mustofa. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.
(KA BIRO SUBANG)




