NEWS

ANGGARAN DESA LAE HOLE II 2021–2025: RATUSAN JUTA DANA DICATAT, KETERBUKAAN MINIM — DIDUGA MELANGGAR KETENTUAN KEUANGAN DAN TRANSPARANSI

Transparansi Tanpa Tawar

PARBULUAN, DAIRI – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Lae Hole II, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi untuk periode 2021 hingga 2025 mengemukakan indikasi kuat penyimpangan dari aturan yang berlaku. Total dana yang bergerak mencapai lebih dari Rp4,5 miliar — dengan alokasi Dana Desa naik dari Rp620 juta pada 2021 menjadi Rp690.347.000 pada 2025 — namun ketiadaan rincian terukur dan publikasi resmi menimbulkan dugaan serius pelanggaran amanat Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2022, serta peraturan pelaksana tingkat kabupaten.

Berdasarkan kerangka data yang ada, pendapatan bertambah secara rutin setiap tahun: Rp810.000.000 (2021), Rp865.000.000 (2022), Rp915.000.000 (2023), Rp950.000.000 (2024), hingga Rp970.000.000 pada 2025. Secara teori, belanja wajib dibagi ke empat bidang — pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, pemberdayaan — ditambah pos tak terduga maksimal 3 persen. ADD harus dialokasikan utamanya untuk penghasilan tetap dan operasional kantor; Dana Desa khusus untuk pembangunan dan pemberdayaan. Namun hingga kini, tidak ada dokumen sah yang membuktikan pembagian persentase maupun tujuan penggunaan telah dipatuhi.

36 SPPG Dairi Diduga Langgar Undang-Undang & Juknis: Beroperasi Bertahun-Tahun Tanpa Sertifikat Halal 

Ada tanda‑tanda yang memperkuat dugaan pelanggaran: pertama, sisa lebih anggaran tercatat konsisten sekitar Rp7–8 juta setiap tahun, namun tidak ditemukan keputusan resmi tentang penempatan, pengalihan, atau penggunaan kembali dana tersebut — melanggar ketentuan pengelolaan sisa anggaran. Kedua, rincian per kegiatan, berita acara kemajuan dan penyelesaian pekerjaan, daftar penerima manfaat, serta laporan pengawasan BPD tidak dipublikasikan maupun disampaikan sesuai jadwal wajib, bertentangan dengan pasal keterbukaan informasi dan akuntabilitas. Ketiga, kenaikan alokasi dana tidak teriring bukti fisik maupun laporan hasil yang dapat diverifikasi warga maupun pengawas.

Pemantau tata kelola menegaskan: tanpa akses ke dokumen asli mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemeriksaan, pengelolaan keuangan desa diduga menyimpang — mulai dari penyalahgunaan tujuan dana, pencatatan tidak sesuai fakta, hingga pengabaian fungsi pengawasan BPD. Hal ini juga melanggar Peraturan Bupati Dairi yang mewajibkan pemasangan informasi anggaran dan pertanggungjawaban di tempat yang mudah dilihat serta penyimpanan berkas lengkap di tingkat desa dan kecamatan.

Permintaan penelusuran rincian dokumen resmi kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, BPD, serta bagian pemerintahan desa di Kecamatan Parbuluan belum mendapatkan tanggapan memadai. Hal ini makin memperkuat dugaan bahwa ada upaya menutupi ketidaksesuaian antara anggaran yang disahkan dengan pelaksanaan nyata di lapangan.

 KETERBUKAAN INFORMASI ADALAH AMANAT UNDANG‑UNDANG — BUKAN TULISAN DI KERTAS, NAMUN KEBERANIAN MEMBUKA AKSES: ANGGARAN PEGAGAN JULU X 2022–2025 BELUM TERBUKA 

Sesuai ketentuan, ketidakjelasan pengelolaan dan penolakan memberikan akses informasi membuka ruang penindakan mulai dari pemeriksaan administrasi, koreksi keuangan, hingga rekomendasi tindakan hukum jika ditemukan unsur kerugian keuangan negara atau pelanggaran jabatan. Masyarakat dan pemantau berharap aparat pengawasan daerah segera turun melakukan verifikasi dokumen dan pengecekan fisik hasil pembangunan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pengurus desa maupun pimpinan BPD terkait dugaan pelanggaran aturan pengelolaan dan transparansi anggaran lima tahun tersebut.

Pemberita : (Biro Dairi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button