NEWS

Perlu Penjelasan Terbuka Pengelolaan Dana Desa Banjar Toba

Pengawasan Inspektorat dan Pembinaan PMD Jadi Sorotan Penting

BANJAR TOBA – SIDIKALANG, 16 Juli 2026 – Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh, tercatat Desa Banjar Toba, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, telah menerima dan menyalurkan sepenuhnya Dana Desa periode 2020–2024 dengan total mencapai Rp3.613.506.000,- (lebih dari 3,6 miliar rupiah). Meskipun seluruh dana dinyatakan telah tersalurkan, rincian penggunaannya memunculkan sejumlah hal yang belum terang dan sangat layak untuk dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Hal ini pun menjadikan pengawasan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Dairi serta pembinaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menjadi sorotan penting. Publik menantikan penjelasan mengenai bagaimana proses verifikasi dan pembinaan berjalan sehingga laporan yang masih menyimpan banyak ketidakjelasan dapat disahkan.

BACA : 229 Peserta Siap Ramaikan Lomba Islami, Panitia Pastikan Persiapan Matang Sambut 666 Tahun Islam di Tanah Papua 

FAKTA DOKUMEN: BEBERAPA HAL YANG PERLU DIJELASKAN

Dari catatan yang tertera dalam dokumen, terdapat sejumlah poin yang memerlukan keterangan resmi:

1. Pos “Lesak” Senilai Rp387,6 Juta
Istilah “lesak” belum ditemukan dalam pedoman baku penggunaan Dana Desa maupun istilah administrasi keuangan yang berlaku. Kata ini muncul berulang sebanyak 15 kali dengan total nilai mencapai Rp387,6 juta. Belum ada keterangan mengenai jenis kegiatan apa yang dimaksud, siapa penerima manfaat, serta bukti pelaksanaannya.

2. Pos “Keadaan Mendesak” Senilai Rp455,1 Juta
Pos ini tercatat digunakan berulang kali pada tahun 2020, 2021, dan 2023 dengan total hampir setengah miliar rupiah. Namun belum tercantum peristiwa, bencana, atau kebutuhan mendesak apa yang terjadi di Desa Banjar Toba pada tahun-tahun tersebut.

3. Porsi Pengembangan Ekonomi Desa
Alokasi untuk Ketahanan Pangan dan BUMDes tercatat sangat kecil, bahkan belum ada di awal periode. Padahal ketentuan menyarankan porsi minimal 20% untuk penguatan ekonomi warga.

4. Konsistensi Data dan Pergeseran Anggaran
Terdapat perbedaan catatan pada penyaluran tahun 2024 serta pergeseran alokasi kegiatan yang belum dijelaskan dasar perubahannya.

PERAN PENGWASAN DAN PEMBINAAN YANG DIHARAPKAN

Kepala Perwakilan Spirit Revolusi Media Nusantara Wilayah Sumatera Utara, Insan Banurea, menyampaikan:

“Kami hanya menyampaikan apa yang tertulis di dokumen resmi. Ketika ada hal yang belum jelas, maka sudah sewajarnya dijelaskan secara terbuka demi kepercayaan bersama.”

“Di sini peran Inspektorat dan Dinas PMD menjadi sangat penting. Kami berharap dapat dijelaskan bagaimana proses pemeriksaan dan pembinaan yang dilakukan. Apakah setiap pos anggaran sudah dipastikan memiliki bukti yang lengkap dan sesuai aturan? Hal ini penting agar pengelolaan dana desa senantiasa terarah dan bermanfaat,” ujarnya.

“Pengawasan dan pembinaan bukan sekadar prosedur administrasi, melainkan jaminan bahwa setiap rupiah amanah digunakan dengan tepat. Jika ada hal yang belum lengkap, mari segera dilengkapi dan dijelaskan,” tambahnya.

BACA : Membuktikan Janji: Antara Pernyataan “Siap Diaudit” dan Fakta SPJ yang Diduga Hilang 

HARAPAN PENJELASAN BERSAMA

Merespons hal ini, Spirit Revolusi mengharapkan:

1. Pemerintah Desa Banjar Toba memberikan penjelasan rinci mengenai pos “lesak”, pos “keadaan mendesak”, serta alokasi ekonomi desa;

2. Inspektorat dan Dinas PMD menjelaskan tahapan pengawasan serta pembinaan yang telah dilakukan;

3. Dilakukan penyempurnaan dokumen agar seluruh pertanyaan warga dapat terjawab dengan bukti yang nyata.

“Keterbukaan adalah jembatan kepercayaan. Semakin jelas pertanggungjawabannya, semakin tenang warga menerima hasil pembangunan,” pungkas Insan Banurea.

sumber : Data Dokumen.
Pewarta : AMBRI PADANG.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button