Dedi Mulyadi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Rp4 Miliar, Dokumen Temuan Belum Dipublikasikan
Transparansi Tanpa Tawar

Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah dengan nilai temuan mencapai sekitar Rp4 miliar. Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan hasil evaluasi penggunaan anggaran pendidikan dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurut Dedi Mulyadi, persoalan pendidikan di Jawa Barat bukan terletak pada kurangnya anggaran, melainkan pada tata kelola penggunaan dana yang harus diperbaiki. Ia menegaskan bahwa kebutuhan operasional SMA, SMK, dan SLB negeri pada dasarnya telah tercukupi melalui Dana BOS dari pemerintah pusat serta Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Ada temuan sampai Rp4 miliar penggunaan dana BOS bukan untuk pendidikan,” kata Dedi sebagaimana dikutip dari pernyataannya yang dipublikasikan sejumlah media.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi alasan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menolak usulan pemberlakuan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah negeri. Dedi berpendapat bahwa solusi utama bukan menambah beban masyarakat, melainkan memperkuat pengawasan dan memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan digunakan sesuai peruntukannya.
Namun demikian, hingga berita ini ditulis, belum terdapat dokumen resmi yang dipublikasikan kepada masyarakat mengenai rincian temuan tersebut. Belum diketahui sekolah mana saja yang menjadi objek pemeriksaan, bentuk penyimpangan yang ditemukan, maupun besaran nilai temuan pada masing-masing sekolah.
Ketiadaan informasi rinci tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar data yang digunakan dalam pernyataan Gubernur. Mengingat dana BOS merupakan anggaran publik, hasil pemeriksaan yang menjadi dasar penyampaian informasi tersebut memiliki nilai kepentingan publik yang tinggi dan semestinya dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Oleh karena itu, diperlukan keterbukaan dari instansi yang berwenang, baik Inspektorat Provinsi Jawa Barat maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai objek pemeriksaan, bentuk penyimpangan, nilai kerugian atau temuan, serta tindak lanjut yang telah atau akan dilakukan.
Keterbukaan informasi tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola Dana BOS di Jawa Barat.
(Redaksi)




