Jurnalis Muhammad Harun Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Dipaksakan dan Merasa Dikriminalisasi
Transparansi Tanpa Tawar

SUBANG – Jurnalis Muhammad Harun menyampaikan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Subang pada Rabu, 29 Juli 2026. Dalam penyampaiannya di hadapan majelis hakim, Harun menyatakan dirinya merasa dikriminalisasi atas perkara yang sedang dihadapinya.
Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, serta para tamu sidang yang hadir, Harun menegaskan bahwa dirinya berdiri bukan hanya sebagai terdakwa, tetapi juga sebagai jurnalis yang menurutnya tengah memperjuangkan kemerdekaan pers dan keadilan hukum di Indonesia.
Harun menilai surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipaksakan, keliru, dan cacat hukum. Oleh karena itu, ia memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan sela yang menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
BACA : Semua Berawal dari Surat Kejaksaan Dairi, Berakhir dengan Penolakan Dokumen
Dalam eksepsinya, Harun menyampaikan beberapa alasan. Pertama, ia berpendapat bahwa perkara yang dihadapinya merupakan sengketa pers, bukan tindak pidana. Menurutnya, aktivitas yang dipersoalkan merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia juga mengutip adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung RI Nomor 5/DP/MOU/VII/2025 yang, menurutnya, seharusnya menjadi acuan dalam penanganan perkara yang melibatkan karya jurnalistik.
Kedua, Harun mempertanyakan penerapan pasal yang didakwakan kepadanya. Ia menyatakan tidak pernah berkomunikasi langsung dengan pelapor, tidak memiliki nomor telepon pelapor, serta mengklaim tidak terdapat kerugian materiil yang dialami pelapor. Selain itu, ia juga menyampaikan keberatan atas penyitaan telepon genggam dan kartu memorinya yang menurutnya dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri Subang.
Ketiga, Harun menjelaskan bahwa dirinya pernah mendatangi pelapor dengan tujuan memberikan kesempatan untuk menggunakan hak jawab atau hak klarifikasi atas pemberitaan yang telah diterbitkan.
Keempat, Harun mengaku pernah berkomunikasi dengan seseorang bernama Wahyu Gilang Karisman. Menurut keterangannya, Wahyu meminta agar pemberitaan mengenai pelapor tidak diterbitkan karena mengaku sebagai teman dekat pelapor. Harun mengklaim bahwa justru Wahyu yang menawarkan sejumlah uang, namun tawaran tersebut ditolaknya. Ia juga menjelaskan bahwa pernyataan “oke, 15 ribu diredam” yang sempat disampaikannya dimaksudkan agar Wahyu tidak lagi terus menghubunginya terkait pemberitaan, karena menurutnya hak memberikan klarifikasi seharusnya berasal dari pelapor sendiri.
Kelima, Harun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan Wahyu Gilang Karisman untuk meminta sejumlah uang kepada pelapor. Ia menyebut tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi Wahyu.
BACA : LAPORAN DUGAAN PEMECAHBELAHAN PERSAUDARAAN MASUK TAHAP PENYELIDIKAN, POLRES PAKPAK BHARAT TERBITKAN SP2HP
Keenam, Harun meminta majelis hakim mempertimbangkan agar Jaksa Penuntut Umum menetapkan Wahyu Gilang Karisman sebagai tersangka, karena menurutnya seluruh rangkaian peristiwa tersebut bermula dari inisiatif yang bersangkutan.
Menutup eksepsinya, Harun memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan keberatan yang diajukannya melalui putusan sela dengan menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Ia juga meminta pemulihan nama baik, harkat, dan martabatnya agar dapat kembali menjalankan profesinya sebagai jurnalis.
Hingga berita ini ditulis, majelis hakim belum memberikan putusan atas eksepsi tersebut. Proses persidangan masih berlangsung sesuai tahapan hukum yang berlaku.
(Enjang)



