NEWS

Kredit Fiktif Bank BUMN di Purwakarta: Rp3,4 Miliar Raib, 54 Debitur Terseret

Transparansi Tanpa Tawar

PURWAKARTA — Dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Purwakarta mulai membuka wajah lain dari praktik penyalahgunaan kredit di tubuh bank milik negara. Bukan sekadar kredit bermasalah, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menemukan dugaan rekayasa dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit yang disebut menyeret 54 nasabah fiktif.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp3.438.339.309 atau sekitar Rp3,4 miliar.

Pada Rabu, 26 Agustus 2026, Kejari Purwakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah AS, pejabat kredit/marketing pada bank BUMN terkait, serta DS dan TH, pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara atau penghubung dalam pengajuan kredit.

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Purwakarta untuk kepentingan penyidikan.

BACA : Tiga Tahun Berproses, Marojak Sitohang Kawal Eksekusi Putusan Sengketa Informasi di DPRD Karawang” 

Bukan Sekadar Kredit Macet

Yang membuat perkara ini menjadi sorotan bukan hanya besarnya kerugian negara. Penyidik menduga terdapat permainan sejak tahap awal pengajuan kredit.

DS dan TH diduga mengumpulkan data calon debitur dan menggunakan dokumen usaha yang tidak sesuai fakta. Mereka disebut seolah-olah memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) sebagai salah satu dasar pengajuan KUR.

Masalahnya, berdasarkan temuan penyidik, SKU tersebut diduga tidak benar-benar dimiliki oleh para perantara tersebut.

Di sisi lain, AS sebagai pejabat kredit/marketing bank diduga menggunakan kewenangannya untuk memproses serta menyetujui kredit yang tidak sesuai dengan prosedur perbankan. Penyidik juga menemukan dugaan pemberian plafon kredit yang melampaui ketentuan.

Pertanyaan Besarnya: Ke Mana Uang Mengalir?

Perkara ini kini menyisakan pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa sebenarnya yang menikmati dana kredit tersebut?

Penyidik masih menelusuri alur pencairan dan penggunaan fasilitas kredit. Dengan jumlah debitur yang disebut mencapai 54 orang, publik tentu menunggu penjelasan mengenai bagaimana proses verifikasi dapat dilalui hingga kredit dicairkan.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan hanya menyangkut tiga orang yang kini menjadi tersangka. Sistem pengawasan, proses verifikasi debitur, pemeriksaan dokumen usaha, hingga mekanisme persetujuan kredit patut dipertanyakan.

Satu Orang Masih Dicari

Kejari Purwakarta memastikan perkara belum berhenti pada tiga tersangka.

Penyidik masih memburu satu orang yang masuk dalam pencarian. Kejaksaan juga membuka kemungkinan munculnya tersangka baru setelah seluruh rangkaian transaksi dan peran pihak-pihak terkait ditelusuri.

Artinya, tiga nama yang kini telah ditahan belum tentu menjadi ujung dari perkara ini.

Justru dari sinilah babak penting penyidikan dimulai: membongkar siapa yang merancang skema, siapa yang memuluskan pencairan, siapa yang menerima manfaat, serta sejauh mana pengawasan internal bank berjalan.

BACA : MEJA PENYIDIK & KANIT PIDSU: PEMERINTAH DESA KARING BERHADAPAN DENGAN HUKUM 

Nama Bank Masih Menjadi Teka-teki

Sejumlah media menyebut perkara ini berkaitan dengan BRI, tetapi dalam keterangan yang dikutip dari Kejari Purwakarta, bank tersebut masih disebut sebagai salah satu bank BUMN/Himbara. Karena itu, identitas bank sebaiknya tidak dipastikan sebelum ada konfirmasi resmi dari penyidik.

Yang sudah terang adalah angka kerugiannya: Rp3,438 miliar.

Yang belum terang adalah seluruh rantai di baliknya.

Dan di situlah publik menunggu Kejari Purwakarta bekerja lebih jauh. Sebab jika uang negara bisa keluar melalui puluhan pengajuan kredit yang diduga bermasalah, maka pertanyaan terbesar bukan lagi sekadar siapa yang ditahan, melainkan siapa yang sebenarnya berada di balik aliran uang tersebut.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Keterlibatan dan kesalahan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

(Redaksi)

Related Articles

Back to top button