NEWS

Gugatan PT Spiritrevolusi Diterima KIP Jawa Barat, Tunggu Jadwal Sidang

Transparansi Tanpa Tawar

SUBANG – Pengajuan gugatan keterbukaan informasi publik oleh PT Spiritrevolusi yang dipimpin Direktur Marojak Sitohang bersama Biro Subang Odang Hermawan resmi diterima oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Saat ini, pihak penggugat tinggal menunggu penetapan jadwal sidang sebagai tahapan lanjutan proses sengketa informasi.

Gugatan tersebut diajukan dengan dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang secara tegas mengatur hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa:

Informasi publik pada prinsipnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan.

Setiap pemohon informasi berhak mengajukan permintaan informasi serta mengajukan sengketa apabila permohonannya ditolak atau tidak ditanggapi.

Selain itu, pelaksanaan teknis dari UU tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 yang mengatur mekanisme pelayanan informasi publik, termasuk kewajiban badan publik dalam menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), tata cara permohonan informasi, hingga penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi.

Marojak Sitohang menyampaikan bahwa seluruh tahapan dan prosedur hukum telah ditempuh sesuai regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam mendorong transparansi serta memperkuat pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Undang-undang sudah jelas menjamin hak masyarakat untuk tahu. Ini bukan hanya soal informasi, tetapi juga bagian dari kontrol publik terhadap kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Dalam gugatan tersebut, sejumlah instansi di Kabupaten Subang turut menjadi pihak tergugat, di antaranya Inspektorat Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga DPRD Subang.

Lebih lanjut, pihak PT Spiritrevolusi menegaskan bahwa badan publik yang tidak mematuhi putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dikenai sanksi.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak-pihak yang menjadi tergugat terkait gugatan yang diajukan tersebut

(Ka Biro Subang / Odang Hermawan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button