NEWS

PPID Dinas Pendidikan Kota Bekasi: Dokumen Sedang Disiapkan, Keterlambatan Terkendala Audit

Transparansi Tanpa Tawar

Bekasi, 9 Juni 2026 – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Indra Lesmana, akhirnya memberikan tanggapan terkait permohonan informasi publik yang sebelumnya diajukan oleh Spirit Revolusi Media Nusantara.

Dalam keterangannya kepada redaksi pada Selasa (9/6/2026), Indra Lesmana menjelaskan bahwa proses pemenuhan permintaan dokumen mengalami kendala karena bertepatan dengan kegiatan audit yang sedang berlangsung di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

H. Jenal Aripin Soroti Dugaan Pesta Gay di Karawang, Minta Pemkab Bertindak Cepat dan Tegas 

“Iya, permintaannya agak sulit mengingat saat minta kami sedang diaudit, Pak. Saat ini kami sedang menyiapkan jawabannya, Pak,” ujar Indra Lesmana melalui pesan singkat.

Pernyataan tersebut menjadi respons pertama dari pihak PPID setelah sebelumnya muncul sorotan terkait belum diberikannya dokumen yang dimohonkan. Spirit Revolusi menilai keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Meski menghormati alasan adanya proses audit, pemohon informasi menegaskan bahwa mekanisme pelayanan informasi publik tetap harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Spirit Revolusi saat ini masih menunggu jawaban resmi atas surat keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID.

Pihak pemohon juga menegaskan bahwa apabila surat keberatan tersebut tidak mendapat tanggapan dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka langkah hukum selanjutnya akan ditempuh melalui pengajuan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Jika Tidak Ada Peristiwa Pidana, Mengapa SMKN 1 Sidikalang Mengembalikan Rp128 Juta? Surat Kejaksaan Negeri Dairi Justru Menimbulkan Pertanyaan Baru 

“Pada prinsipnya kami menghargai penjelasan dari PPID bahwa saat itu sedang berlangsung audit. Namun, kami berharap jawaban resmi segera diberikan. Apabila surat keberatan tidak dijawab sesuai ketentuan yang berlaku, maka kami akan menindaklanjutinya dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat,” tegas Marojak Sitohang.

Langkah tersebut merupakan hak pemohon informasi yang dijamin dalam mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik apabila badan publik tidak memberikan tanggapan atas permohonan maupun keberatan yang diajukan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan pada 9 Juni 2026, Spirit Revolusi masih menunggu jawaban resmi dari PPID Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkait dokumen yang dimohonkan.

Redaksi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button