NEWS

Sebulan Berlalu, Korban Dugaan Iming-Iming Bantuan Koperasi Mibasari Siap Tempuh Jalur Hukum

Transparansi Tanpa Tawar

Subang, 11 Juni 2026 – Kasus dugaan iming-iming bantuan yang menyeret oknum Ketua Syariah Islam (SI) Koperasi Mibasari berinisial RS kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga Kampung Menteng RT 01 RW 01, Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, yang mengaku menjadi korban, menyatakan siap menempuh jalur hukum karena hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari pemberitaan yang terbit pada 12 Mei 2026 mengenai dugaan warga yang diminta menyerahkan uang pendaftaran dengan janji akan memperoleh bantuan melalui program yang ditawarkan oleh Koperasi Mibasari.

H. Husen Mustofa Daftarkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Subang Terkait Sengketa Uang Gadai Sawah 

Saat persoalan tersebut pertama kali mencuat, warga yang didampingi unsur LSM dan organisasi kemasyarakatan sepakat untuk tidak terburu-buru melaporkan perkara itu kepada aparat penegak hukum. Kesempatan diberikan kepada RS untuk menyelesaikan permasalahan dan memenuhi komitmennya kepada warga.

Namun, hingga Kamis (11/6/2026), para korban mengaku belum menerima kepastian terkait penyelesaian persoalan tersebut. Perwakilan warga yang menghubungi RS melalui sambungan telepon mengaku mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di Tasikmalaya karena ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.

Di sisi lain, warga juga mempertanyakan kejelasan keberadaan dan domisili kantor Koperasi Mibasari. Sebelumnya koperasi tersebut disebut beralamat di sekitar belakang KUA Tanjungsiang. Namun berdasarkan informasi yang diterima warga, alamat koperasi kini berada di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 042, RT 051 RW 014, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

Perubahan alamat tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan warga yang mengaku kesulitan memperoleh kepastian terkait penyelesaian permasalahan yang mereka alami.

“Kami sudah cukup lama menunggu. Kalau memang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, maka kami akan melaporkannya ke pihak berwajib,” ujar salah seorang perwakilan korban.

Beberapa warga yang mengaku telah menyerahkan uang pendaftaran anggota koperasi, di antaranya berinisial JJNG, OP, dan NN, menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap RS. Mereka berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan dan kepastian atas persoalan yang mereka alami.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak Yayasan Miba Miftahul Bariyyah juga dikabarkan berencana mengambil langkah hukum terkait dugaan penggunaan nama yayasan tanpa kewenangan yang sah dalam aktivitas yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Penyerahan Dokumen Tak Penuh: Spirit Revolusi Pantau Janji Desa Lau Tawar 

Para korban berharap laporan yang akan diajukan nantinya dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang harus diselesaikan melalui jalur hukum, mungkin kami akan sedikit lega karena ada kepastian dan kejelasan terhadap persoalan yang kami alami,” tutur salah seorang korban.

Hingga berita ini diterbitkan, RS belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan para korban maupun rencana pelaporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(ODANG /KA. BIRO SUBANG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button