Jejak Rp128 Juta SMKN 1 Sidikalang yang Tak Bisa Bungkam Pertanyaan: Dari Surat Kejaksaan hingga Pintu PPID Inspektorat Sumut, Spirit Revolusi Mengetuk Ruang yang Masih Tertutup
Transparansi Tanpa Tawar

Sumatera Utara – Sebuah perkara terkadang tidak berhenti ketika sebuah surat diterbitkan. Justru di dalam lembaran surat itulah lahir pertanyaan-pertanyaan baru yang meminta jawaban.
Perjalanan itu kini membawa PT Spirit Revolusi Media Nusantara menuju satu pintu yang selama ini belum terbuka: **PPID Inspektorat Provinsi Sumatera Utara**.
Selama beberapa bulan terakhir, rangkaian pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan **ONE’S Hotel dan Aula SMKN 1 Sidikalang** serta penggunaan **Dana BOS Reguler** telah berkembang dari sekadar informasi menjadi sebuah pencarian fakta. Dimulai dari dugaan pemanggilan pihak sekolah oleh aparat penegak hukum, berlanjut pada permintaan klarifikasi kepada berbagai pihak, hingga surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Dairi yang mempertanyakan perkembangan penanganan perkara.
Akhirnya Terbuka: BPN Pandeglang Serahkan Dokumen Informasi kepada Pemohon
Namun, ketika jawaban akhirnya datang, ia tidak sepenuhnya mengakhiri tanda tanya. Sebaliknya, jawaban itu melahirkan babak baru.
Dalam surat Kejaksaan Negeri Dairi Nomor **B-43/L.2.20/Dti/V/2026** tanggal 8 Mei 2026 disebutkan adanya hasil audit Inspektorat Provinsi Sumatera Utara yang berujung pada pengembalian dana ke Kas Daerah sebesar **Rp24.046.000** terkait pengelolaan ONE’S Hotel dan Aula serta **Rp104.369.480** terkait penggunaan Dana BOS Reguler. Nilainya mencapai sekitar **Rp128 juta**.
Angka-angka memang tidak pernah berbicara. Tetapi angka sering kali meninggalkan jejak.
Jika benar tidak terdapat peristiwa pidana, mengapa terdapat pengembalian dana berdasarkan hasil audit? Jika memang hanya persoalan administrasi, bagaimana bentuk temuan tersebut? Apa rekomendasi auditor? Apakah seluruh temuan telah diselesaikan? Dan dokumen apa yang menjadi dasar kesimpulan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak dapat dijawab oleh asumsi. Ia harus dijawab oleh dokumen.
Karena itulah pada **8 Juni 2026**, Spirit Revolusi secara resmi mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada **PPID Inspektorat Provinsi Sumatera Utara** dengan Nomor **00195/SPR/DRTR/PIP/VI/2026**.
Permohonan tersebut tidak hanya meminta salinan **Laporan Hasil Audit (LHA)**, tetapi juga meminta rekomendasi auditor, dokumen tindak lanjut, rincian setiap temuan untuk tahun anggaran yang diperiksa, bukti pengembalian dana ke Kas Daerah, status penyelesaian seluruh temuan, hingga dokumen pemeriksaan dan berita acara yang menjadi dasar penerbitan rekomendasi auditor.
Bagi Spirit Revolusi, transparansi bukan sekadar hak media, melainkan hak publik. Sebab setiap rupiah yang berasal dari keuangan negara membawa kepentingan masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang itu dikelola dan bagaimana setiap temuan pemeriksaan diselesaikan.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan, apabila terdapat informasi yang dianggap dikecualikan, maka penolakan harus dilakukan sesuai mekanisme **Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik**, lengkap dengan Berita Acara Uji Konsekuensi, dasar hukum pengecualian, pejabat yang melakukan uji konsekuensi, waktu pelaksanaan, hingga Surat Keputusan Penetapan Informasi yang Dikecualikan apabila memang telah ditetapkan.
Langkah ini menjadi mata rantai terbaru dari perjalanan panjang yang sebelumnya telah membawa Spirit Revolusi menyurati berbagai pihak demi memperoleh kepastian informasi. Sebab dalam kerja jurnalistik, diam bukanlah akhir dari cerita. Diam sering kali justru menjadi alasan untuk mencari lebih jauh.
Mungkin laporan audit itu akan menjelaskan bahwa seluruh persoalan hanyalah kesalahan administratif yang telah diselesaikan. Mungkin pula ia akan membuka fakta-fakta lain yang selama ini belum diketahui publik. Apa pun hasilnya, jawaban seharusnya lahir dari dokumen resmi, bukan dari ruang kosong yang diisi oleh spekulasi.
Di situlah jurnalisme menemukan tugasnya: bukan menghakimi, melainkan menghadirkan terang di antara lembar-lembar yang masih tertutup.
Dan selama dokumen itu belum dibuka, pertanyaan tentang jejak **Rp128 juta** akan tetap berdiri—bukan sebagai vonis, melainkan sebagai hak publik untuk mengetahui.
(Redaksi)



