NEWS

Setelah Rangkaian Panjang Sengketa Informasi, Spirit Revolusi dan Inspektorat Dairi Laksanakan Serah Terima Dokumen

Transparansi Tanpa Tawar

Dairi – Setelah melalui proses panjang permohonan informasi publik yang sempat berujung pada pengajuan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, PT Spirit Revolusi Media Nusantara dan Inspektorat Kabupaten Dairi akhirnya melaksanakan serah terima salinan dokumen informasi publik.

BACA : SMKN 1 Pakisjaya Minta TOR yang Sudah Ada di Surat, Pemohon Media Malah Diminta Dokumen ala LSM; Jangan-Jangan Surat Tak Dibaca Tuntas? 

Penyerahan dokumen dilakukan secara langsung di Kantor Inspektorat Kabupaten Dairi antara perwakilan PT Spirit Revolusi Media Nusantara dengan pihak Inspektorat Dairi. Momen tersebut sekaligus menjadi penutup dari rangkaian panjang dinamika keterbukaan informasi yang sebelumnya sempat mengantarkan kedua belah pihak ke ambang persidangan di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Permohonan informasi publik yang diajukan Redaksi Spirit Revolusi sebelumnya berkaitan dengan kebutuhan kegiatan jurnalistik, penelitian, kontrol sosial, serta kepentingan publik dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah. Permohonan tersebut diajukan setelah Redaksi mencermati hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang mencatat adanya kelebihan pembayaran pada sejumlah kegiatan di lingkungan Inspektorat Kabupaten Dairi.

Karena tidak memperoleh tanggapan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Redaksi Spirit Revolusi kemudian menempuh jalur hukum melalui pengajuan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Menjelang pelaksanaan sidang, Inspektorat Kabupaten Dairi melalui surat resmi menyatakan kesediaannya untuk memberikan dokumen yang dimohonkan. Atas respons tersebut, Redaksi Spirit Revolusi memutuskan mencabut sengketa yang telah didaftarkan dan selanjutnya menyampaikan surat pemberitahuan pengambilan salinan dokumen informasi publik.

BACA : KONFIRMASI DANA DESA SIARUNG ARUNG 2020–2025 KEMBALI BUNTU: KADES SELALU TAK ADA, AKSES INFORMASI DITUTUP 

Meski sempat diwarnai ketidakpastia mengenai waktu pelaksanaan penyerahan, pada akhirnya proses serah terima dokumen dapat terlaksana dengan baik. Tumpukan berkas yang diserahkan menjadi simbol berakhirnya perjalanan panjang memperoleh hak atas informasi publik yang dijamin oleh undang-undang.

Direktur PT Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak Sitohang, menegaskan bahwa perjuangan memperoleh dokumen informasi publik dari Inspektorat Kabupaten Dairi bukanlah semata-mata kepentingan perusahaan media, melainkan bagian dari upaya menegakkan hak masyarakat atas informasi sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, seluruh informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara maupun daerah pada prinsipnya merupakan informasi yang terbuka, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Sejak awal, yang kami perjuangkan bukanlah kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Kami menjalankan fungsi jurnalistik, penelitian, kontrol sosial, dan kepentingan publik. Seluruh informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan daerah pada dasarnya merupakan hak masyarakat untuk mengetahuinya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Marojak Sitohang.

Ia mengatakan, keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Karena itu, badan publik tidak seharusnya memandang permohonan informasi sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang dijamin oleh undang-undang.

“Tidak boleh ada ketakutan terhadap keterbukaan. Transparansi justru menjadi benteng untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Semakin terbuka suatu badan publik, maka semakin kuat pula akuntabilitasnya di hadapan rakyat,” ujarnya.

Marojak juga menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Kabupaten Dairi yang pada akhirnya telah menyerahkan salinan dokumen yang dimohonkan, sehingga sengketa informasi yang sebelumnya telah terdaftar di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dapat diselesaikan melalui jalur yang lebih konstruktif.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyerahan dokumen tersebut tidak mengakhiri fungsi pengawasan yang dijalankan oleh pers dan masyarakat.

“Dokumen yang telah kami terima akan dipelajari dan dianalisis sesuai dengan kaidah jurnalistik serta prinsip kehati-hatian. Pers memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Karena sesungguhnya, informasi publik bukan milik pemerintah, melainkan hak rakyat yang dititipkan kepada badan publik untuk dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Menurut Marojak, penyelesaian sengketa informasi melalui penyerahan dokumen tersebut menjadi bukti bahwa keterbukaan informasi bukanlah ancaman bagi pemerintah, melainkan bagian dari upaya bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.

“Yang kami perjuangkan sejak awal bukan sekadar setumpuk berkas. Yang kami perjuangkan adalah prinsip bahwa hak atas informasi adalah hak publik. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban yang diperintahkan oleh undang-undang. Ketika badan publik terbuka, maka kepercayaan masyarakat akan tumbuh, dan di situlah pemerintahan yang bersih menemukan pijakannya,” ujar Direktur PT Spirit Revolusi Media Nusantara tersebut.

Terwujudnya serah terima dokumen ini menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi seharusnya tidak lahir karena adanya sengketa, melainkan menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

 

( Boangmanalu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button