SPPD DISPERINDAG DAIRI 5 TAHUN TERKUNCI: DIDUGA ANGGARAN 10 MILIAR LEBIH, HAK PUBLIK TAK BOLEH DIBUNGKAM
Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI, 18 Juni 2026 – Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindag) Kabupaten Dairi beralamat di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Dairi, Jl. Sidikalang — Kecamatan Sidikalang, pusat pemerintahan daerah. Di gedung inilah seolah berlaku kebiasaan “menyimpan rahasia mulia”: laporan ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memang mencantumkan angka besar alokasi keseluruhan dinas. Namun begitu jari penelusur bergerak mencari rincian khusus anggaran maupun realisasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) periode 2020 hingga 2024, seolah pintu lemari arsip di dalam gedung itu langsung tertutup rapat — bahkan kuncinya pun seakan tak diketahui di mana disimpan.
Berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi dari sumber resmi pemantauan keuangan daerah, pada tahun anggaran 2024 total alokasi belanja Disperindag ditetapkan sebesar Rp10.690.364.538. Angka yang cukup mengundang rasa ingin tahu. Dibagi menjadi belanja operasi senilai Rp9.373.348.064 serta belanja modal sebesar Rp1.317.016.474. Hingga batas pelaporan yang tersedia, penyerapan keseluruhan baru mencapai Rp7.327.947.573 atau setara 68,55 persen — angka yang lengkap tertulis, seolah ingin berkata: “ini saja yang boleh diketahui, selebihnya urusan dalam rumah dinas saja.”
Berbeda dengan angka total yang tampak bangga dipajang, rincian khusus pos belanja perjalanan dinas — mulai alokasi awal, perubahan, hingga realisasi — seolah dianggap dokumen tingkat “rahasia negara”, tak satu pun baris uraiannya disajikan dalam ringkasan terbuka. Cerita ini berulang persis untuk tahun 2020, 2021, 2022, hingga 2023. Selama lima tahun berturut‑turut, seolah aturan keterbukaan hanya berlaku untuk hal‑hal yang “tak perlu ditanyakan”, sedangkan catatan perjalanan dinas yang dikelola di kantor itu justru masuk kategori hal yang “lebih baik tak dibahas”.
Padahal Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah menuliskan dengan sangat jelas: dokumen rincian anggaran dan realisasi belanja SKPD adalah informasi wajib disediakan dan diumumkan. Hak publik ini ditegaskan kembali: “Informasi publik adalah hak mutlak publik — SPPD dan besaran anggaran, semangat revolusi akan paksa di meja publik untuk dibuka.” Anehnya, di lingkungan kantor dinas ini seolah berlaku aturan tak tertulis: apa yang jelas tertulis undang‑undang, bisa saja dijalankan dengan “kelonggaran penafsiran” oleh pengelola.
Secara standar pengelolaan keuangan daerah, pos perjalanan dinas seharusnya memuat pembagian yang mudah dibaca: dalam kabupaten, luar kabupaten dalam provinsi, dan luar provinsi. Tujuannya pun sudah tergarap jelas: koordinasi kebijakan, pembinaan industri/perdagangan, pengawasan pasar, pengembangan koperasi‑UMKM, rapat evaluasi, dan tugas teknis lain. Namun tanpa rincian yang dibuka secara sukarela dari gedung perkantoran itu, publik hanya bisa menebak‑nebak: apakah perjalanan itu benar‑benar mengerjakan tugas, atau sekadar “jalan‑jalan resmi” yang dibayai uang rakyat? Tentu saja tanpa bukti terbuka, dugaan ini belum bisa menjadi kenyataan — namun sikap menutupnya justru memicu lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.
Dokumen yang seharusnya tersedia untuk pengecekan di kantor dinas maupun instansi terkait, seperti DPA‑SKPD beserta perubahannya, Laporan Realisasi Anggaran, rincian belanja operasi, catatan keuangan, hingga arsip SPPD lengkap, seolah disimpan di ruang yang hanya bisa dimasuki kalangan terbatas. Bagi pengamat, tampaknya prinsip “uang rakyat milik rakyat” diterapkan hanya sampai batas pemberian anggaran — sedangkan tahap pertanggungjawabannya seolah berubah menjadi “uang rakyat milik pengelola untuk diatur sekehendak tata kelola internal”.
Pihak pemantau menilai ketiadaan rincian ini membuat fungsi pengawasan berjalan seperti melihat peta yang sebagian besar halamannya disobek. Tak bisa diketahui apakah fluktuasi anggaran wajar atau melonjak tak masuk akal; apakah standar biaya sesuai peraturan bupati atau justru menciptakan standar sendiri; apakah setiap pengeluaran punya bukti sah atau cukup dengan catatan internal saja. Semangat keterbukaan justru terasa seperti tamu yang diundang datang ke kompleks perkantoran, tapi tak pernah diberi kursi duduk di ruang pelayanan informasi.
Hingga berita ini diturunkan, permohonan informasi resmi secara tertulis belum diajukan, namun fakta tetap tegak: dokumen rincian belum pula disajikan secara sukarela di ruang publik sebagaimana diamanatkan undang‑undang. Langkah penyampaian permohonan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Dairi, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala Disperindag di alamat kantor tersebut sedang disiapkan — sepertinya harus ada upaya formal untuk mengingatkan kembali bahwa aturan keterbukaan bukan sekadar tulisan indah di lembar undang‑undang saja. Pengembangan berita lengkap akan disajikan segera setelah proses permohonan dijalankan dan dokumen resmi diperoleh serta diverifikasi — semoga saat itu tiba tanpa harus berdebat panjang lebar tentang hak yang seharusnya sudah ada sejak awal.
Pemberita : redaksi



