NEWS

Ketika Hak Bertemu Persyaratan: Spirit Revolusi Siap Uji Kepastian Hukum atas Sikap Pengadilan Negeri Sidikalang

Transparansi Tanpa Batas

KARAWANG/SIDIKALANG – Hak memperoleh informasi publik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 kembali memunculkan perdebatan menarik. Kali ini, perdebatan tersebut berawal dari surat tanggapan Pengadilan Negeri Sidikalang terhadap keberatan yang diajukan PT Spirit Revolusi Media Nusantara.

BACA : Jejak Uang Rakyat Rp18,8 Miliar di Dinas Pendidikan Jabar: Saat Pertanyaan Publik Berhadapan dengan Sunyinya Birokrasi 

Melalui surat Nomor 922/KPN.W2.U14/HK2/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026, Pengadilan Negeri Sidikalang pada pokoknya menyatakan bahwa pemohon belum melampirkan dokumen atau dasar kewenangan (legal standing) yang sah terkait permohonan informasi publik yang diajukan.

Selain itu, PN Sidikalang juga menyampaikan bahwa informasi yang dimohonkan telah tersedia melalui website resmi pengadilan dan apabila diperlukan salinan dokumen, pemohon dapat mengajukannya melalui Meja Layanan Informasi dan Pengaduan PTSP dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Namun, jawaban tersebut justru memunculkan persoalan hukum yang lebih mendasar.

Hak Informasi Milik Setiap Orang

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menyatakan:

“Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

Frasa “setiap orang” dalam norma tersebut merupakan prinsip universal yang menjadi roh keterbukaan informasi. Hak tersebut tidak dibatasi hanya bagi pihak yang memiliki hubungan hukum langsung, kepentingan ekonomi, ataupun kerugian tertentu.

Dalam rezim keterbukaan informasi publik, hak memperoleh informasi pada hakikatnya merupakan hak konstitusional warga negara yang melekat secara otomatis, bukan hak yang lahir setelah seseorang mampu membuktikan legal standing sebagaimana dikenal dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.

Konsep Legal Standing dalam Hukum Acara Berbeda dengan Permohonan Informasi Publik

Secara teoritis, legal standing merupakan konsep yang umum digunakan dalam gugatan perdata, judicial review, maupun sengketa tata usaha negara.

Dalam konsep tersebut, seseorang harus mampu membuktikan bahwa dirinya memiliki kepentingan hukum atau mengalami kerugian akibat suatu tindakan.

Namun, dalam mekanisme permohonan informasi publik, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tidak mengenal persyaratan tersebut.

UU KIP hanya mengatur mengenai identitas pemohon, alamat pemohon, informasi yang diminta, serta tujuan penggunaan informasi.

  • Tidak ditemukan ketentuan yang mensyaratkan:
  • adanya hubungan hukum dengan informasi yang diminta;
  • bukti kerugian;
  • surat kuasa khusus;
  • ataupun legal standing sebagaimana dikenal dalam hukum acara perdata.

Karena itu, sejumlah kalangan hukum berpendapat bahwa penerapan konsep legal standing dalam permohonan informasi publik berpotensi menambah syarat baru yang tidak diperintahkan oleh Undang-Undang.

Aturan Internal Tidak Dapat Membatasi Hak yang Diberikan Undang-Undang

Dalam surat tanggapannya, PN Sidikalang merujuk kepada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Secara administratif, keputusan tersebut memang menjadi pedoman bagi badan peradilan.

Namun dari perspektif hierarki peraturan perundang-undangan, muncul pertanyaan yang lebih mendalam.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, kedudukan Undang-Undang berada di atas keputusan internal lembaga.

Prinsip hukum lex superior derogat legi inferiori mengajarkan bahwa norma yang lebih rendah tidak dapat mengurangi atau membatasi hak yang telah diberikan oleh norma yang lebih tinggi.

Artinya, apabila Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi, maka pembatasan terhadap hak tersebut pada prinsipnya juga harus didasarkan pada Undang-Undang.

Informasi di Website Tidak Serta-Merta Menghapus Kewajiban Pelayanan

Dalam surat tersebut, PN Sidikalang juga menjelaskan bahwa informasi yang dimohonkan telah tersedia pada website resmi pengadilan.

Akan tetapi, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mewajibkan badan publik untuk:

  • menyediakan informasi;
  • memberikan informasi;
  • serta menerbitkan informasi yang berada di bawah kewenangannya.

Dengan demikian, keberadaan informasi di website tidak otomatis menghapus kewajiban badan publik untuk memberikan salinan informasi yang dimohonkan, sepanjang informasi tersebut memang tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP.

Dalam praktik sengketa informasi di Komisi Informasi, alasan “informasi sudah tersedia di website” bukan selalu menjadi dasar berakhirnya kewajiban badan publik, terutama apabila informasi yang diminta belum tersedia secara lengkap atau tidak dalam bentuk yang dimohonkan.

Hak Konstitusional yang Dijamin UUD 1945

Hak atas informasi publik sesungguhnya tidak hanya bersumber dari UU KIP.

Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Ketentuan tersebut menempatkan hak memperoleh informasi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

Karena itu, pembatasannya pun harus dilakukan secara ketat dan memiliki dasar hukum yang jelas.

BACA : BERDASAKAN DOKUMEN DIPEROLEH”RP 17 MILIAR UANG RAKYAT DIDUGA DIBORONG OKNUM DINAS PENDIDIKAN DAIRI

Beban Pembuktian Ada pada Badan Publik

Dalam filosofi UU KIP, keterbukaan merupakan prinsip utama, sedangkan pengecualian merupakan pengecualian yang harus dibuktikan.

Dengan kata lain, apabila suatu informasi tidak dapat diberikan, maka badan publiklah yang harus menjelaskan dasar penolakannya.

Bukan sebaliknya, pemohon yang terlebih dahulu diwajibkan membuktikan bahwa dirinya memiliki legal standing atas informasi yang dimohonkan.

Di titik inilah muncul pertanyaan yang lebih luas:

Apakah hak memperoleh informasi publik merupakan hak setiap orang sebagaimana diperintahkan Undang-Undang, ataukah hak tersebut dapat bergantung pada penilaian administratif badan publik mengenai ada atau tidaknya kepentingan pemohon?

Akan Menempuh Jalur Hukum

Menanggapi surat tersebut, Direktur PT Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak Sitohang, menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk memperoleh kepastian hukum atas persoalan tersebut.

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh bukanlah bentuk perlawanan terhadap lembaga peradilan, melainkan upaya untuk memperoleh penafsiran yang jelas mengenai hak atas informasi publik.

“Kami menghormati Pengadilan Negeri Sidikalang sebagai bagian dari institusi peradilan. Namun, ketika terdapat perbedaan penafsiran terhadap hak atas informasi publik, maka mekanisme hukumlah yang harus berbicara,” ujar Marojak.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menciptakan kegaduhan, apalagi membangun penghakiman berdasarkan prasangka.

“Langkah ini bukan untuk mencari kegaduhan. Bukan pula untuk mengadili melalui prasangka. Sebab, dalam negara yang menjunjung demokrasi, pertanyaan bukanlah ancaman. Ia merupakan bagian dari pengawasan.”

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi negara hukum yang sehat.

“Demokrasi tidak dibangun oleh kesunyian, melainkan oleh ruang yang memberi tempat bagi pertanyaan, kritik, dan pengawasan yang dijalankan secara bertanggung jawab. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum, bukan jalur opini ataupun prasangka.”

Pada akhirnya, persoalan ini mungkin tidak lagi sekadar menyangkut PT Spirit Revolusi Media Nusantara atau Pengadilan Negeri Sidikalang semata.

Yang dipertaruhkan adalah sebuah pertanyaan yang lebih mendasar:

Dalam rezim keterbukaan informasi publik di Indonesia, kepada siapa sebenarnya kepastian hukum itu berdiri?

(Redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button