NEWS

KLAIM KOORDINASI DENGAN KEJARI: SPIRIT REVOLUSI MINTA KEJAKSAAN DAIRI JELASKAN SEMUANYA

Transparansi Tanpa Tawar – Verifikasi Fakta di Balik Sengketa Informasi SMA Negeri 2 Sidikalang

MEDAN / SIDIKALANG – Komitmen menjunjung tinggi akurasi, keseimbangan, dan profesionalitas jurnalistik ditegaskan kembali oleh PT. Spirit Revolusi Media Nusantara. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, lembaga ini secara resmi mengajukan permohonan klarifikasi tertulis kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dairi. Langkah ini diambil menyusul pernyataan krusial yang disampaikan dalam persidangan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara pada 24 Juni 2026, dengan Nomor Register Perkara 24/KIP-SU/S/IV/2026.

Dalam persidangan tersebut, pihak Termohon adalah SMA Negeri 2 Sidikalang, yang diwakili langsung oleh Kepala Sekolah selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sebagai penanggung jawab tertinggi di sekolah yang memegang otoritas atas keterbukaan informasi, Kepala Sekolah menyampaikan keterangan yang memicu tanda tanya besar: adanya koordinasi dengan pihak “Kejari” terkait dokumen yang menjadi objek permohonan informasi publik.

DESA PERJAGA TEGA INGKARI PUTUSAN HUKUM: SPIRIT REVOLUSI PASTIKAN AJUKAN EKSEKUSI KE PTUN PROVINSI SUMUT

DASAR PENTING: KETERANGAN KEPALA SEKOLAH MEMBUKA PERTANYAAN BESAR
Posisi Kepala Sekolah sebagai Atasan PPID memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap informasi publik dikelola, disimpan, dan dibuka sesuai aturan. Oleh karena itu, ketika pemimpin satuan pendidikan ini secara resmi menyatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Dairi terkait penanganan dokumen sengketa, hal ini tidak bisa dianggap remeh. Pernyataan tersebut menjadi landasan kuat bagi Spirit Revolusi untuk memverifikasi kebenarannya secara langsung dan resmi.

Bagi Spirit Revolusi, mengutip pernyataan Kepala Sekolah tanpa konfirmasi silang ke pihak yang disebut-sebut terlibat adalah tindakan yang tidak profesional dan berisiko menyesatkan publik. Oleh sebab itu, satu-satunya jalan yang objektif adalah meminta penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri Dairi untuk memastikan apakah keterangan tersebut berdasar fakta atau sekadar alasan prosedural.

TUJUAN JELAS: MENGUNGKAP FAKTA LENGKAP TANPA TUTUP-TUTUP
Melalui surat resmi bernomor 00214/SPR/DRTR/KNFR/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, Direktur Spirit Revolusi, Marojar Sihotang, merumuskan tujuh poin pertanyaan krusial yang menuntut jawaban tegas dan dapat dipertanggungjawabkan:

1. Apakah penyebutan “Kejari” yang disampaikan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Sidikalang selaku Atasan PPID dalam persidangan tersebut merujuk secara spesifik kepada Kejaksaan Negeri Dairi?

2. Jika benar, apakah pernah terdapat komunikasi, koordinasi, konsultasi, pendampingan, atau telaahan hukum antara Kejaksaan Negeri Dairi dengan pihak sekolah terkait dokumen yang disengketakan?

3. Apakah Kejaksaan Negeri Dairi pernah memberikan arahan, pendapat hukum, atau rekomendasi kepada Kepala Sekolah mengenai kewajiban menyerahkan dokumen yang dimohonkan?

4. Jika ada koordinasi, mohon dijelaskan bentuk, dasar hukum, ruang lingkup, dan sifatnya—apakah bersifat mengikat, sekadar saran, atau hal lain?

5. Apakah benar dokumen atau persoalan tersebut pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Dairi sebagaimana disampaikan oleh Termohon?

6. Jika pernah diperiksa, dalam kapasitas apa pemeriksaan dilakukan dan apa kesimpulan hasilnya yang boleh diungkap ke publik?

7. Apakah tersedia surat atau dokumen tertulis resmi dari Kejaksaan Negeri Dairi yang dijadikan acuan oleh Kepala Sekolah dalam menangani permohonan informasi ini?

PRINSIP JURNALISTIK: KESEIMBANGAN DAN KEBENARAN MUTLAK
Spirit Revolusi menegaskan bahwa jawaban resmi dari Kejaksaan Negeri Dairi akan menjadi penentu utama akurasi pemberitaan. Kami tidak ingin memosisikan Kepala Sekolah secara sepihak tanpa memberikan ruang bagi pihak yang disebut untuk menjelaskan fakta sesungguhnya.

Ada dua kemungkinan yang harus dijelaskan secara transparan:

– Pertama, jika benar ada koordinasi atau arahan, maka hal ini wajib diketahui publik sebagai bagian dari konteks hukum yang melandasi sikap sekolah.

– Kedua, jika ternyata tidak ada hubungan apa pun, maka penegasan resmi Kejaksaan sangat diperlukan untuk meluruskan fakta sekaligus menjaga wibawa lembaga penegak hukum agar tidak disalahartikan sebagai alasan penutupan informasi.

HARAPAN PUBLIK: TRANSPARANSI ADALAH CERMIN KINERJA LEMBAGA
Publik menaruh harapan besar agar Kejaksaan Negeri Dairi merespons dengan cepat, terbuka, dan objektif. Transparansi lembaga penegak hukum menjadi kunci kepercayaan masyarakat terhadap kinerja birokrasi pendidikan di daerah. Jawaban yang jelas akan membuktikan bahwa hukum dan keterbukaan informasi berjalan beriringan demi keadilan.

BACA :Ketika Putusan Mengikat, Tetapi Dokumen Berbeda: PP 94 Tahun 2021 dan Ujian Kepatuhan Inspektorat Pakpak Bharat

KESIMPULAN: UJIAN INTEGRITAS PENGELOLA INFORMASI
Langkah ini juga menjadi cermin integritas SMA Negeri 2 Sidikalang di bawah pimpinan Kepala Sekolah selaku Atasan PPID. Badan publik—termasuk satuan pendidikan—tidak boleh menggunakan alasan apa pun untuk menghambat hak publik mendapatkan informasi, kecuali diatur tegas oleh undang-undang. Jika ada landasan hukum atau koordinasi resmi, maka harus dibuktikan dengan bukti tertulis yang sah.

Spirit Revolusi akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Kami menegaskan prinsip Transparansi Tanpa Tawar: Setiap pernyataan pejabat publik harus bisa dipertanggungjawabkan dan dibuktikan kebenarannya.

Publik kini menanti: Apakah keterangan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Sidikalang berdasar bukti resmi, atau justru menjadi beban yang harus diluruskan oleh Kejaksaan Negeri Dairi demi kebenaran?

(Kepala Perwakilan Spirit Revolusi Sumatera Utara)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button