KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM DIUJI, KAPOLSEK BARU DIHARAP LANJUTKAN PENDALAMAN DUGAAN GALIAN TANAH
Transparansi Tanpa Tawar

TANGERANG – Pergantian kepemimpinan di Polsek Kronjo menjadi perhatian masyarakat seiring masih adanya harapan agar pendalaman terkait dugaan aktivitas galian tanah di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, terus berlanjut hingga memberikan kepastian hukum.
Perhatian publik kembali mengemuka setelah redaksi menerima rekaman video dari salah seorang warga pada Sabtu (27/6/2026). Rekaman tersebut memperlihatkan sejumlah alat berat masih berada di lokasi. Namun, aktivitas yang tampak diduga telah berubah menjadi pekerjaan pembuatan bahu jalan menggunakan plat baja.
Dalam video tersebut, aktivitas yang sebelumnya diduga berkaitan dengan galian tanah tidak lagi terlihat sebagaimana pada hari-hari sebelumnya. Perubahan kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah kegiatan sebelumnya telah dihentikan, memasuki tahapan pekerjaan yang berbeda, atau telah memiliki dasar perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga kini, hal tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari instansi yang berwenang.
RP 121 MILIAR MASUK LAPORAN, DIDUGA DISEMBUNYIKAN: HAK INFORMASI PUBLIK TERABAIKAN
Sebelumnya, saat masih menjabat sebagai Kapolsek Kronjo, Iptu Bayu Sujatmiko menyampaikan bahwa setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, seluruh fakta di lapangan akan diverifikasi, termasuk legalitas dan dokumen perizinan apabila memang terdapat aktivitas yang memerlukan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat dikonfirmasi kembali oleh awak media melalui pesan WhatsApp, Iptu Bayu kemudian menghubungi melalui sambungan telepon WhatsApp. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa dirinya telah dimutasi dan kembali mengemban tugas sebagai Kasikum Polresta Tangerang.
“Saya sudah mutasi dari Kapolsek. Sebelumnya hanya menjabat sementara sebagai Kapolsek Kronjo. Saat ini saya kembali menjabat sebagai Kasikum Polresta Tangerang pada jabatan yang lama. Untuk Kapolsek Kronjo nantinya akan dijabat oleh Pak Yudi Sulis Gunawan,” ujar Iptu Bayu.»
Pergantian jabatan tersebut membuat tongkat estafet penanganan berbagai informasi yang berkembang di wilayah hukum Polsek Kronjo kini berada di bawah kepemimpinan Kapolsek yang baru. Masyarakat berharap komitmen penegakan hukum yang telah disampaikan sebelumnya tetap dilanjutkan melalui proses pendalaman yang profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Kepala Desa Bakung dan Kepala Desa Blukbuk sebelumnya juga telah menyatakan bahwa pemerintah desa tidak pernah memberikan izin atas dugaan aktivitas tersebut. Pernyataan itu semakin menegaskan pentingnya proses verifikasi oleh instansi berwenang agar seluruh informasi dapat dipastikan berdasarkan fakta, legalitas, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan juga wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya. Oleh karena itu, kepastian mengenai legalitas, perizinan, serta aspek lingkungan menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
Masyarakat berharap proses pendalaman yang sebelumnya telah disampaikan aparat kepolisian tidak berhenti seiring pergantian pejabat, melainkan terus berlanjut hingga memberikan kepastian hukum dan kejelasan kepada publik. Transparansi dalam penyampaian hasil pemeriksaan dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi mengenai tujuan pekerjaan yang saat ini berlangsung maupun status kegiatan sebelumnya. Redaksi tetap memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat klarifikasi maupun informasi tambahan, redaksi siap memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. ( Joko Winarno)




