NEWS

SPIRIT REVOLUSI SURATI DINAS PENDIDIKAN PROVINSI: KEPASTIAN HAK PUBLIK HARUS DIUNGKAP

Transparansi Tanpa Tawar

MEDAN – Spirit Revolusi.id – PT Spirit Revolusi Media Nusantara secara resmi menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara terkait pernyataan yang disampaikan dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Register Perkara Nomor 24/KIP-SU/S/IV/2026.

Dalam persidangan tersebut, pihak yang mewakili SMA Negeri 2 Sidikalang menyatakan bahwa dokumen yang dimohonkan tidak dapat diserahkan karena adanya larangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Hingga surat klarifikasi ini disampaikan, PT Spirit Revolusi Media Nusantara menyatakan belum memperoleh dokumen atau instruksi tertulis yang menjadi dasar atas pernyataan tersebut.

Atas dasar itu, PT Spirit Revolusi Media Nusantara mengirimkan surat bernomor 00213/SPR/DRTR/KNFR/VI/2026 guna memperoleh kepastian dan kejelasan informasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

BACA : DESA BINTANG JAWAB, DESA HUTA RAKYAT DIAM: PUBLIK BERTANYA 

Melalui surat tersebut, PT Spirit Revolusi Media Nusantara meminta penjelasan atas beberapa hal sebagai berikut:

– Apakah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara pernah menerbitkan surat, instruksi, atau kebijakan yang melarang SMA Negeri 2 Sidikalang memberikan informasi atau dokumen yang dimohonkan?

– Apabila benar terdapat larangan atau instruksi tersebut, mohon dijelaskan dasar hukumnya, bentuk dokumennya, serta pejabat yang menerbitkan dan menandatanganinya.

– Apabila tidak pernah ada larangan atau instruksi dimaksud, PT Spirit Revolusi Media Nusantara meminta penjelasan resmi agar terdapat kepastian mengenai dasar pernyataan yang disampaikan dalam persidangan.

Menurut PT Spirit Revolusi Media Nusantara, kepastian informasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara penting untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghindari kesalahpahaman mengenai alasan penolakan pemberian informasi.

PT Spirit Revolusi Media Nusantara berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dapat memberikan jawaban secara resmi, lengkap, dan berdasarkan dokumen yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai persoalan tersebut.

PELEPASAN R.A NURAIDA ANGKATAN KE‑V: BANGUN GENERASI BERLANDASKAN KETUHANAN 

Hingga berita ini diterbitkan, PT Spirit Revolusi Media Nusantara masih menunggu tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Pewarta: AMRI PADANG

Related Articles

Back to top button