NEWS

Diduga Tak Pernah Masuk Sekolah Selama Dua Tahun, Kepsek SD Negeri 030298 Simallobuk Disorot, Dana BOS Tetap Cair

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI — Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi diduga melindungi oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri Nomor 030298 Simallobuk, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, yang disebut-sebut tidak pernah masuk sekolah selama kurang lebih dua tahun. Meski demikian, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 dan 2025 tetap dicairkan.

Sejumlah wartawan turun langsung ke lokasi SD Negeri 030298 Simallobuk pada Jumat, 12 Desember 2025, guna melakukan konfirmasi lapangan. Saat berada di ruang kantor kepala sekolah, wartawan mendapati beberapa guru berada di dalam ruangan tersebut.

Ketika dikonfirmasi terkait keberadaan kepala sekolah, para guru menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak berada di sekolah. Berdasarkan buku daftar hadir, diketahui kepala sekolah bernama Hermanto Sembiring, S.Pd, sementara bendahara Dana BOS adalah Nurfirayana br Lumbangaol, S.Pd.

Wartawan kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada bendahara Dana BOS terkait penggunaan anggaran. Bendahara menghubungi Kepala Sekolah Hermanto Sembiring melalui sambungan telepon. Setelah telepon diangkat, bendahara menyerahkan ponsel tersebut kepada wartawan.

Saat ditanya keberadaannya, Kepala Sekolah Hermanto Sembiring menjawab bahwa dirinya masih berada di ladang. Ketika wartawan meminta klarifikasi terkait penggunaan Dana BOS tahun 2024 dan 2025, yang bersangkutan justru memberikan respons bernada menolak.

“Tidak ada urusan wartawan sama saya. Kalau mau bertanya, tanyakan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi,” ujar Kepala Sekolah melalui sambungan telepon.

Sikap tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran dan potensi penyimpangan, mengingat Kepala Sekolah disebut tidak menjalankan tugas kedinasan selama hampir dua tahun, namun tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mengelola Dana BOS.

Rincian Dana BOS Tahun 2025

Total Dana BOS Tahun 2025 sebesar Rp161.025.000 dengan jumlah siswa 342 orang, di antaranya:

Pengembangan perpustakaan: Rp100.428.000

Kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran: Rp7.570.800

Administrasi kegiatan sekolah: Rp20.086.200

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp600.000

Berlangganan daya dan jasa: Rp540.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp1.800.000

Pembayaran honor: Rp30.000.000

Rincian Dana BOS Tahun 2024

Jumlah siswa 363 orang, total Dana BOS Rp172.425.000, dengan rincian antara lain:

Tahap I 2024:

Pengembangan perpustakaan: Rp50.881.900

Asesmen dan evaluasi pembelajaran: Rp11.920.800

Administrasi kegiatan sekolah: Rp35.134.300

Pengembangan profesi GTK: Rp6.600.000

Berlangganan daya dan jasa: Rp540.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp17.158.000

Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp3.490.000

Pengembangan kehormatan: Rp46.700.000

Tahap II 2024:

Pengembangan perpustakaan: Rp48.394.200

Kegiatan ekstrakurikuler: Rp1.500.000

Asesmen dan evaluasi pembelajaran: Rp8.414.900

Administrasi kegiatan sekolah: Rp32.112.000

Pengembangan profesi GTK: Rp7.100.000

Berlangganan daya dan jasa: Rp504.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp39.363.900

Pembayaran honor: Rp35.000.000

Meski dana BOS tersebut telah dicairkan sepenuhnya, Kepala Sekolah SD Negeri 030298 Simallobuk diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pimpinan satuan pendidikan.

Desakan Pemeriksaan

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Bupati Dairi, Vicner Sinaga, untuk turun tangan langsung melakukan pemeriksaan terhadap:

Kinerja Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi

Kepala Sekolah SD Negeri 030298 Simallobuk

Selain itu, aparat penegak hukum Polres Dairi dan Kejaksaan Negeri Dairi diminta segera melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta dugaan penerimaan gaji dan Dana BOS tanpa pelaksanaan tugas selama hampir dua tahun. (IB)

Related Articles

Back to top button