INVESTIGASINEWS

Dugaan Maladministrasi PPPK Kemenag Padangsidimpuan: Dua Riwayat Akademik, Satu ASN, dan Negara yang Memilih Bungkam

apakah hukum masih punya gigi, atau hanya tinggal senyum prosedural?

PADANGSIDIMPUAN — Jika data resmi negara bisa diabaikan, maka seleksi aparatur hanyalah sandiwara. Jika kejanggalan bisa diloloskan, maka verifikasi hanyalah formalitas. Dan jika semua itu dibiarkan, negara sedang mengkhianati dirinya sendiri.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padangsidimpuan kini bukan lagi isu teknis. Ia telah berubah menjadi alarm keras tentang rusaknya akal sehat administrasi—atau lebih buruk, kesengajaan yang dibungkus kelalaian.

Nama seorang ASN PPPK berinisial AA mencuat ke permukaan. Bukan karena dedikasi, melainkan karena rekam jejak akademik yang secara faktual saling meniadakan, namun entah bagaimana bisa lolos hingga pengangkatan. Negara tahu datanya. Publik melihat datanya. Yang dipertanyakan kini: mengapa negara berpura-pura tidak melihat?

Data Negara Bicara, Birokrasi Diam

Penelusuran pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)—sistem resmi negara—menyajikan fakta yang tidak bisa ditafsirkan dengan senyum birokratis.

Atas nama Arif Aminin, tercatat dua riwayat: NIM 201810065 Universitas Graha Nusantara Program Studi Ilmu Pemerintahan (S1) Status: Lulus, Semester Genap 2021/2022 (Mahasiswa pindahan),  NIM 15110007 Institut Pendidikan Tapanuli Selatan Program Studi Pendidikan Biologi Status: Dikeluarkan (DO), Semester Ganjil 2022/2023.

Dua kampus. Dua program studi. Dua status yang tidak mungkin benar secara bersamaan. Lulus dan dikeluarkan dalam rentang waktu yang berdekatan. Ini bukan abu-abu. Ini hitam di atas putih.

Jika kondisi seperti ini masih bisa lolos seleksi PPPK, maka hanya ada dua kemungkinan: verifikasi tidak dilakukan, atau verifikasi sengaja dibuat tumpul.

Siapa Bermain, Siapa Melindungi?

Pertanyaan publik tak lagi sopan, dan memang tak perlu sopan: Siapa yang meloloskan berkas ini? Siapa yang menandatangani kelulusan? Dan siapa yang kini berharap isu ini tenggelam oleh waktu?

Proses verifikasi administrasi (verval) bukan dekorasi. Ia adalah penentu sah atau tidaknya seseorang dibayar oleh negara. Ketika data resmi saja tidak cukup untuk menggugurkan, maka yang runtuh bukan prosedur—melainkan integritas.

Uang Negara Mengalir dari Proses Cacat

Dugaan maladministrasi ini bukan sekadar pelanggaran etik. Ia menyentuh wilayah yang lebih berbahaya: keuangan negara.

Setiap bulan, gaji dan tunjangan dibayarkan dari uang rakyat. Jika pengangkatan dilakukan melalui proses yang cacat atau menggunakan dokumen yang dipertanyakan keabsahannya, maka negara berpotensi membayar sesuatu yang sejak awal tidak berhak dibayar.

“Dalam perspektif hukum administrasi dan keuangan negara, pengangkatan ASN yang didasarkan pada dokumen tidak sah atau verifikasi lalai dapat berujung pada temuan kerugian negara,” ungkap seorang pengamat kebijakan publik. Dengan kata lain: yang dibayar bukan kinerja, melainkan kelalaian.

Tim Klarifikasi atau Kuburan Kasus?

Pihak Kemenag Kota Padangsidimpuan menyatakan akan membentuk tim. Pernyataan yang terdengar akrab di telinga publik—karena sering kali tim dibentuk bukan untuk membongkar, melainkan mengubur masalah secara rapi.

Publik tidak membutuhkan tim tanpa hasil. Yang dibutuhkan adalah:Audit investigatif  terbuka, Pemeriksaan berkas fisik pendaftaran, Penelusuran alur verifikasi, Dan penetapan tanggung jawab, bukan sekadar klarifikasi.

Negara Sedang Diuji

Kasus ini adalah ujian telanjang bagi birokrasi Kemenag Kota Padangsidimpuan. Apakah berani berdiri di pihak aturan, atau memilih aman dengan membiarkan kejanggalan berlalu?

Sejarah selalu kejam mencatat satu hal: kerusakan sistem bukan dimulai oleh mereka yang bersuara keras, melainkan oleh mereka yang tahu ada yang salah, tapi memilih diam.

Kini pertanyaannya tinggal satu—dan ini pertanyaan untuk negara, apakah hukum masih punya gigi, atau hanya tinggal senyum prosedural?

Redaksi

Related Articles

Back to top button