NEWSUncategorized

DIAM ADALAH PENOLAKAN: Kasus SMA Negeri 2 Sidikalang Resmi Masuk Wilayah Hukum Komisi Informasi Sumut

Transparansi Tanpa Tawar

SIDIKALANG – Perjuangan menegakkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik di Kabupaten Dairi kini memasuki babak yang menentukan. Setelah menempuh seluruh prosedur administratif dengan penuh kesabaran dan tata krama kelembagaan, namun menemui tembok kebisuan, Spirit Revolusi Nusantara akhirnya menetapkan langkah tegas: membawa persoalan ini ke ranah peradilan informasi sebagai upaya terakhir guna mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Kasus ini bermula dari niat luhur untuk mendorong transparansi, ketika pada 8 Desember 2025, Spirit Revolusi Nusantara mengajukan permohonan akses informasi publik secara resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMA Negeri 2 Sidikalang. Surat permohonan yang tercatat dengan Nomor: 0042/SPR/DTR/PIP/XI/2025 tersebut disusun dan disampaikan dengan harapan tinggi bahwa institusi pendidikan, sebagai benteng integritas dan pengetahuan, akan menjadi teladan dalam melayani hak publik sebagaimana diamanatkan oleh negara.

Jika Tidak Ada Peristiwa Pidana, Mengapa SMKN 1 Sidikalang Mengembalikan Rp128 Juta? Surat Kejaksaan Negeri Dairi Justru Menimbulkan Pertanyaan Baru

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik diwajibkan memberikan tanggapan, baik pemenuhan maupun penolakan yang beralasan, dalam tenggat waktu maksimal 10 hari kerja. Namun, masa tenggang tersebut berlalu tanpa sepatah kata pun respon. Tidak ada dokumen yang diserahkan, tidak ada surat penjelasan, dan tidak ada kejelasan status. Kebisuan ini, dalam mata hukum, memiliki makna konsekuensial: ketidaktanggapan tersebut dikategorikan sebagai penolakan tersirat.

Menjunjung tinggi prinsip musyawarah dan menghormati hierarki organisasi, Spirit Revolusi Nusantara tidak langsung mengambil jalur keras. Sebagai langkah mediasi, pada 5 Januari 2026, surat keberatan resmi disampaikan kepada Atasan PPID SMA Negeri 2 Sidikalang. Dokumen bernomor 0094/SPR/DRTR/XII/2026 yang diterima oleh H. Siregar ini memohon intervensi pimpinan untuk memberikan keputusan dalam batas waktu 30 hari kerja. Sayangnya, harapan akan terobosan damai ini kembali pupus. Jawaban yang ditunggu-tunggu hingga hari terakhir tenggat waktu, tak kunjung tiba.

Menanggapi situasi kebuntuan ini, Pimpinan Spirit Revolusi Nusantara, Marojak Sitohang, menyampaikan pernyataan yang sarat akan kebijaksanaan namun teguh pada prinsip.

Ketika Hak Informasi Akhirnya Dijawab: Desa Lae Hole Serahkan Dokumen Publik yang Dimohonkan 

“Sungguh, langkah ini bukanlah keinginan hati kami yang sesungguhnya. Kami mengawali ini dengan niat baik: ingin memastikan bahwa institusi pendidikan di daerah ini berjalan dalam koridor transparansi yang menjadi kebanggaan kita bersama. Kami telah mengetuk pintu komunikasi, kami telah meminta bantuan pimpinan untuk menengahi. Namun, apabila pintu tersebut tetap tertutup rapat, maka kami terpaksa berjalan melewati pintu yang disediakan oleh hukum negara. Diam bukanlah jawaban, dan pembungkaman bukanlah solusi dalam demokrasi,” ungkap Marojak Sitohang dalam keterangan tertulisnya.

“Kami tetap memegang prinsip bahwa tidak ada institusi yang di atas hukum, namun juga tidak ada institusi yang tidak bisa diperbaiki. Persidangan ini kami pandang bukan sebagai ajang saling menjatuhkan, melainkan forum pemulihan hak konstitusional sekaligus pembuktian kredibilitas institusi. Jika semuanya dikelola dengan rapi dan benar, maka sidang ini justru menjadi panggung terbaik bagi SMA Negeri 2 Sidikalang untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa mereka layak dipercaya,” tambahnya dengan nada diplomatis.

Dengan habisnya seluruh upaya administratif, hak hukum pemohon kini terbuka untuk mengajukan sengketa informasi. Sebuah tonggak penting pun tercatat: Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara secara resmi telah mendaftarkan perkara ini ke dalam register perkara dengan Nomor: 24/KIP-SU/S/IV/2026, serta menerbitkan surat panggilan sidang bernomor 01/VI/KIP-SU-RLS/2026 tertanggal 04 Juni 2026.

Sidang perdana yang menjadi penanda sejarah hukum keterbukaan di Kabupaten Dairi tersebut dijadwalkan akan digelar pada:

Hari/Tanggal: Rabu, 10 Juni 2026
Waktu: Pukul 10.00 WIB hingga selesai
Tempat: Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jl. Alfalahah No. 22, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.
Agenda: Sidang Pertama – Pemeriksaan Awal

Dalam dokumen hukum tersebut, PT. Spirit Revolusi Media Nusantara berkedudukan sebagai Pemohon, sementara Atasan PPID SMA Negeri 2 Sidikalang berkedudukan sebagai Termohon. Surat panggilan tersebut secara tegas mengingatkan agar Termohon menugaskan pejabat yang memiliki wewenang penuh untuk mengambil keputusan hukum di persidangan, serta membawa bukti-bukti legalitas jabatan yang sah.

Spirit Revolusi Nusantara menegaskan bahwa niat mulia awal masih tetap menjadi pegangan: Menjadikan hukum sebagai instrumen pendidikan bersama. Pintu penyelesaian damai masih terbuka lebar hingga detik-detik sebelum sidang dimulai, bilamana pihak terkait berkenan memenuhi hak informasi publik ini dengan sukarela. Namun jika jalur persidangan yang harus ditempuh hingga akhir, kami pun siap melewatinya demi tegaknya kebenaran dan kewajiban transparansi.

Kini, mata publik Kabupaten Dairi tertuju ke Medan. Akankah institusi pendidikan ini hadir untuk memberikan pencerahan? Atau membiarkan hukum berbicara atas nama rakyat yang berhak tahu? Jawabannya akan terungkap dalam dua minggu ke depan.

(Fendi boang Manalu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button