NEWS

Setelah Viral di Medsos, Pernyataan Kapolres Empat Lawang Tak Menjawab Substansi Soal Razia di Tikungan

Spirit Revolusi – Polemik razia kendaraan bermotor di wilayah Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, terus bergulir setelah video perdebatan antara warga dan petugas viral di media sosial. Klarifikasi resmi dari Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, memang telah disampaikan ke publik. Namun pernyataan tersebut dinilai belum menyentuh substansi utama yang dipersoalkan masyarakat: lokasi razia yang berada di tikungan jalan.

BACA Sengketa Informasi Teregistrasi di KI Jabar, Spirit Revolusi Ajukan Permohonan Dokumen Terkait Pekerjaan Jalan di Wilayah Karawang 

Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa razia tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilengkapi surat perintah tugas (sprint) dan bertujuan menekan pelanggaran lalu lintas serta tindak pidana 3C. Secara administratif, penjelasan itu merujuk pada kewenangan Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 264–265 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.

BACA : PPID Kecamatan Ciater Membisu, Spirit Revolusi Ajukan Keberatan Resmi atas Dugaan Pengabaian UU KIP

Namun yang diperdebatkan publik bukan semata legalitas formal.

Substansi yang Dipersoalkan

Video yang beredar memperlihatkan warga mempertanyakan alasan razia ditempatkan di tikungan, lokasi yang secara umum memiliki jarak pandang terbatas dan potensi risiko kecelakaan lebih tinggi. Dalam prinsip keselamatan jalan, tikungan termasuk zona rawan karena.

  • Jarak pandang pengemudi terbatas.
  • Potensi pengereman mendadak meningkat.
  • Risiko tabrakan beruntun lebih besar.

UU 22/2009 sendiri menegaskan bahwa pemeriksaan kendaraan harus dilakukan tanpa membahayakan keselamatan lalu lintas. Frasa ini menjadi titik krusial dalam perdebatan.

Legal Formal vs Keselamatan Teknis

Klarifikasi Kapolres menitikberatkan pada aspek administratif: adanya sprint dan tujuan operasi. Namun tidak ada penjelasan teknis mengenai:

  • Berapa jarak pandang efektif di lokasi tersebut?
  • Apakah ada rambu peringatan sebelum tikungan?
  • Apakah kendaraan dihentikan tepat di tikungan atau setelah melewati tikungan?
  • Apakah dilakukan analisis risiko kecelakaan sebelum penempatan titik razia?

Tanpa uraian tersebut, publik menilai jawaban yang disampaikan masih normatif dan belum menjawab kekhawatiran soal keselamatan.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Penegakan hukum lalu lintas memang merupakan kewenangan aparat. Namun dalam pelaksanaannya, prinsip kehati-hatian dan keselamatan publik harus menjadi prioritas.

Jika razia dilakukan di lokasi dengan jarak pandang terbatas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan administrasi, melainkan keselamatan pengguna jalan.

Hingga kini, pertanyaan mendasar tetap menggantung:Apakah penempatan razia di tikungan tersebut telah memenuhi standar keselamatan sebagaimana diamanatkan undang-undang?

Selama aspek teknis itu belum dijelaskan secara transparan, polemik yang viral di media sosial tampaknya belum akan benar-benar mereda.

( Redaksi)

Related Articles

Back to top button