Kejari Dairi Resmi Serahkan Dokumen Anggaran dan Aset kepada Spirit Revolusi
Transparansi Tanpa Tawar

Dairi — Tidak ada data yang diminta untuk disembunyikan. Tidak ada anggaran yang lahir dari ruang privat. Semua bersumber dari uang rakyat. Dan ketika rakyat melalui pers meminta dokumen anggaran dan aset negara, yang diuji bukan sekadar administrasi—melainkan keberanian negara untuk terbuka.
Permohonan informasi yang diajukan PT Spirit Revolusi Media Nusantara sejatinya sederhana: meminta akuntabilitas. Namun jalan menuju keterbukaan tidak selalu lapang. Permohonan itu berujung sengketa, diregistrasi dalam Perkara Nomor 04/KIP-SU/S/I/2026 di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Di meja mediasi 24 Februari 2026, negara dan pers duduk berhadap-hadapan. Bukan sebagai musuh, melainkan sebagai dua elemen demokrasi yang semestinya berjalan seiring. Di sanalah kesepakatan lahir: Kejaksaan Negeri Dairi melalui PPID menyatakan bersedia menyerahkan Buku LAKIP 2022–2024, daftar aset bergerak dan tidak bergerak, ringkasan LRA, serta ringkasan daftar gedung, bangunan, kendaraan, dan tanah. Tenggat ditetapkan—2 Maret 2026.
BACA : DIDUGA KORUPSI DANA BOS RATUSAN JUTA, SD NEGERI 030346 DAIRI MENJADI SOROTAN
Dan pada Senin itu, tenggat tidak diabaikan.
Di Kantor Kejaksaan Negeri Dairi, dokumen resmi diserahkan. Dari pihak Spirit Revolusi, penerima kuasa Insan Banurea dan J. Padang hadir memastikan bahwa apa yang diperjuangkan di ruang sengketa benar-benar bermuara pada tindakan konkret. Dari pihak Kejaksaan, PPID menyerahkan berkas sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban badan publik.
Verifikasi dilakukan. Berita acara ditandatangani. Administrasi dinyatakan selesai.Namun bagi Spirit Revolusi, perjuangan tidak berhenti pada tanda tangan.
Dokumen bukan sekadar kertas. Ia adalah jejak kebijakan. Ia adalah rekam penggunaan uang rakyat. Ia adalah potret bagaimana kekuasaan mengelola amanah. Ringkasan bukan berarti substansi telah sepenuhnya terang. Evaluasi akan dilakukan. Analisis akan berjalan. Sebab transparansi bukan seremoni—ia adalah proses yang harus bisa diuji.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menegaskan: informasi publik adalah hak warga negara. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers untuk mencari dan menyampaikan informasi. Maka ketika data diminta, itu bukan gangguan. Itu adalah fungsi konstitusional.
Spirit Revolusi tidak meminta keistimewaan. Yang diminta hanya satu: konsistensi antara norma dan praktik.
Serah terima dokumen 2 Maret 2026 menjadi penanda penting. Batas antara komitmen dan konsekuensi. Jika dokumen lengkap dan substantif, maka transparansi bergerak maju. Jika tidak, mekanisme hukum tetap terbuka. Demokrasi menyediakan jalannya.
Karena pada akhirnya, negara yang sehat bukan negara yang menutup data, melainkan negara yang berani diuji. Dan pers yang hidup bukan pers yang diam, melainkan pers yang terus bertanya.
Redaksi




